back to top
Kamis, Maret 26, 2026

Fatwa “Haram” Menjadi Senjata: Antara Otoritas Ilmiah dan Kepentingan

Lihat Lainnya

Dr. Aji Damanuri, M.E.I
Dr. Aji Damanuri, M.E.I
Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Polemik keharaman pengumuman Idul Fitri di luar otoritas pemerintah sejatinya bukan sekadar perdebatan fikih biasa. Ia adalah cermin retak yang memantulkan problem yang jauh lebih dalam: krisis integritas dalam praktik berfatwa di era kontemporer.

Pertanyaannya bukan lagi “apa hukumnya?”, tetapi “siapa yang menetapkan hukum itu, dengan niat apa, dan menggunakan metodologi apa?” Apakah sebuah fatwa lahir dari ketulusan hati ataukah dipandu kepentingan pribadi.

Dalam khazanah klasik Ushul Fiqh, fatwa bukanlah produk spontanitas, apalagi alat legitimasi kepentingan. Ia adalah hasil pergulatan intelektual yang panjang, disiplin metodologis yang ketat, dan kejujuran spiritual yang nyaris asketik.

Ulama dahulu tidak hanya dituntut cerdas, tetapi juga takut-takut kepada Allah SWT jika salah bicara atas nama-Nya.

Bandingkan dengan sebagian fenomena hari ini. Fatwa sering kali lahir bukan dari kegelisahan ilmiah, tetapi dari kegaduhan sosial. Ia tidak jarang menjadi respons reaktif, bahkan terkadang menjadi instrumen untuk memperkuat posisi kelompok, memperluas pengaruh, atau yang lebih mengkhawatirkan, mengamankan relasi dengan kekuasaan.

Dalam konteks ini, fatwa kehilangan ruhnya sebagai bayān ‘an ḥukmillāh (penjelasan hukum Allah), dan berubah menjadi bayān ‘an irādat al-jamā‘ah (penjelasan kehendak kelompok).

Padahal, jika kita menengok warisan ulama seperti Imam Nawawi dalam karyanya Adab al-Alim wa al-Muta’allim wa Ahkam al-Ifta, kita akan menemukan standar etika berfatwa yang sangat tinggi, bahkan terasa “tidak realistis” untuk sebagian praktik hari ini.

Baca Juga:  Ternyata, Tarawih di Masjid Imam Syafi'i Pakai 11 Rakaat

Imam Nawawi menegaskan bahwa seorang mufti tidak boleh berfatwa kecuali dengan ilmu yang kokoh, niat yang ikhlas, dan kehati-hatian yang mendalam. Ia harus memahami realitas sosial (fiqh al-waqi’), mempertimbangkan dampak fatwanya, serta menjauhkan diri dari kepentingan pribadi dan tekanan eksternal.

Dalam bahasa yang lebih tegas: fatwa tidak boleh lahir dari ambisi, apalagi dari transaksi kepentingan. Namun, realitas kontemporer sering berkata lain.

Kita menyaksikan bagaimana sebagian fatwa dikeluarkan dengan nada absolut “haram”, “sesat”, “tidak sah”, terhadap persoalan yang secara klasik justru berada dalam wilayah ijtihad yang terbuka.

Banyak yang mengkritik para ustadz selebritis yang kadang sepontan dan tergesa-gesa mengeluarkan fatwa Haram, bid’ah, kafir, sesat tanpa pikir panjang, namun sayangnya para kiyai yang dianggap faqih malah menirunya.

Penentuan awal bulan hijriyah, misalnya, sejak lama telah menjadi medan khilafiyah antara pendekatan rukyat dan ijtihad Tidak ada satu pun konsensus mutlak yang menutup pintu perbedaan.

Maka, ketika ada pihak yang dengan ringan melabeli praktik lain sebagai “haram”, pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah ini murni hasil istinbath, ataukah ekspresi kepentingan yang dibungkus dalil?

Lebih jauh lagi, problemnya bukan sekadar pada isi fatwa, tetapi pada etos di baliknya. Dalam tradisi klasik, seorang ulama lebih takut mengatakan “halal” atau “haram” daripada kehilangan pengaruh sosial. Hari ini, yang terjadi kadang sebaliknya: kehilangan panggung lebih ditakuti daripada kesalahan dalam berfatwa. Maka lahirlah fatwa-fatwa yang keras, simplifikatif, dan provokatif, karena yang dicari bukan ketepatan, tetapi resonansi.

Baca Juga:  Doa Niat Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri

Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fenomena “instrumentalisasi agama” dalam lanskap sosial-politik. Dalam situasi tertentu, fatwa dapat menjadi alat untuk:

  • Menguatkan legitimasi kekuasaan
  • Mendeligitimasi kelompok lain
  • Mengontrol narasi publik

Dalam kondisi seperti ini, independensi mufti menjadi taruhan. Dan sayangnya, tidak semua mampu menjaga jarak yang sehat antara otoritas ilmiah dan godaan struktural.

Di sinilah kritik harus diarahkan secara jernih: bukan untuk meruntuhkan otoritas ulama, tetapi untuk mengembalikannya ke rel yang benar. Sebab otoritas tanpa integritas hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, dan pada akhirnya, anarki interpretasi.

Lebih problematik lagi, sebagian fatwa kontemporer tampak mengabaikan prinsip besar dalam syariat: raf‘ al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan) dan jalb al-maṣlaḥah (menghadirkan kemaslahatan). Alih-alih meredakan ketegangan, fatwa justru memperuncing perbedaan.

Alih-alih menjadi jembatan, ia berubah menjadi sekat. Padahal, dalam banyak kasus, perbedaan yang ada bukanlah perbedaan prinsipil, melainkan perbedaan metodologis yang sah dalam kerangka ijtihad.

Jika kita jujur, problem ini bukan semata-mata kesalahan individu, tetapi juga krisis sistemik dalam ekosistem keilmuan Islam kontemporer. Otoritas keilmuan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kedalaman ilmu, tetapi sering kali oleh popularitas, akses media, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dalam lanskap seperti ini, suara yang paling nyaring belum tentu yang paling benar.

Maka, kembali kepada etika berfatwa ala Imam Nawawi bukanlah romantisme masa lalu, tetapi kebutuhan mendesak. Kita membutuhkan ulama yang:

  • Lebih takut salah daripada ingin terlihat benar
  • Lebih mencintai kebenaran daripada kemenangan argumen
  • Lebih setia pada dalil daripada loyal pada kelompok
Baca Juga:  Khazanah Tafsir Klasik Islam: Tafsir Madarik al-Tanzil karya Imam Al-Hanafi

Dalam konteks polemik Idul Fitri, sikap yang lebih dewasa adalah mengakui bahwa ini adalah wilayah ijtihad yang legitimate. Perbedaan tidak perlu diharamkan, apalagi dipolitisasi. Yang dibutuhkan adalah edukasi publik, kedewasaan sosial, dan kerendahan hati ilmiah.

Pada akhirnya, fatwa bukan sekadar produk hukum, tetapi cermin moral dari yang mengeluarkannya. Jika ia lahir dari hati yang jernih dan ilmu yang dalam, maka ia akan menenangkan. Tetapi jika ia lahir dari kepentingan dan kegelisahan ego, maka ia akan menggelisahkan.

Dan mungkin, di titik inilah kita perlu merenung:
apakah kita masih berfatwa atas nama Allah SWT, atau diam-diam atas nama diri sendiri?

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

This will close in 0 seconds