Fikih

Fikih Haji Lansia: Doa di Luar Raudah Sudah Makbul

2 Mins read

IBTimes.ID – Raudah dikenal sebagai tempat yang manjur untuk memanjatkan doa. Wajar jika salah satu tujuan utama bagi jamaah Haji yang tiba di Madinah adalah Raudah. Suatu tempat istimewa di Masjid Nabawi yang terletak di antara makam Nabi Muhammad Saw dengan mimbar yang biasa digunakan oleh Nabi SAW untuk berkhotbah.

Menjaga Kesehatan Lansia

Jika kondisi jemaah memungkinkan, fisiknya kuat dan kondisinya tidak berdesak-desakan, masuk ke dalam Raudah sangat dianjurkan. Sebaliknya, bila kondisinya tidak memungkinkan, karena berdesak-desakan sehingga menganggu kesehatan lansia, maka berdoa di luar Raudah sudah cukup.

Ketua Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Ziyad berpesan kepada jemaah haji, terutama bagi yang sudah memiliki tenaga yang prima, agar tidak mengejar dan menguras tenaga untuk ibadah-ibadah sunnah. Pasalnya, jemaah haji harus menjaga kesehatan untuk menyambut puncak haji di Makkah nanti.

“Jangan menguras tenaga untuk ibadah sunnah dan pada akhirnya sakit, sehingga ketika ibadah puncak di Makkah tidak bisa melaksanakan secara sempurna,” ujar Ziyad kepada IBTimes.ID (28/5/2023).

Dalam teori fikih ada istilah “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih”. Artinya, mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kebaikan.

Dalam kasus ini, menghindari sakit dan resiko karena lemah fisik jauh lebih diutamakan daripada keinginan mengejar kemakbulan doa di Raudah. Jadi, jamaah haji perlu mengutamakan menjauhi kemafsadatan daripada mengambil kebaikan.

Doa di Luar Raudah Makbul?

Koordinator Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir mengatakan, meski tidak masuk ke lokasi Raudah, hanya dari luar, doa-doa jemaah haji sudah dipastikan maqbul.

“Dalam literatur hadits disebutkan, Al-hujjaju wa al-‘ummaro wafdullah; jemaah haji dan umrah mereka adalah tamu-tamu Allah,” kata pria yang juga merupakan Pengasuh Asrama Sunan Ampel Ponpes Mambaul Ma’arif, Denanyar Jombang.

Baca Juga  Benarkah Tidak Ada Wasiat Bagi Ahli Waris?

Kiai Wazir melanjutkan, Idza sa’aluu u’tuu. Wa idza da’au ustujiba lahu. Wa idza anfaqu ukhlifa alaihi; jika mereka berdoa (pada Allah) akan dikabulkan. Dan apapun yang diinfakan selama haji/umrah, akan Allah ganti.

Menurutnya, bagi jemaah haji lansia tidak perlu ikut berdesak-desakan untuk ke Raudah. Sama seperti jemaah yang bisa masuk ke dalam Raudhah, doa-doa jemaah lansia mustajab.

Raudah, kata Kiai Wazir, merupakan miniatur surga yang ada di dunia. Siapapun yang sudah ke Raudah, itu artinya telah mendapatkan kaplingan surga di akhirat kelak. Setiap doa yang diucapkan dapat dipastikan mujarab.

Beribadah Sesuai Kemampuan

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Syamsul Anwar, MA menjelaskan bahwa pelaksanaan perintah agama termasuk ibadah dilakukan sesuai dengan kemampuan manusia. Hal tersebut mendapat penegasan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi saw.

Antara lain sebagai berikut,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة 282].

Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya [Q 2: 282].

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16].

Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu [Q 64: 16].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ … وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه].

Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: … … … dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu [Hadis muttafaq alaih].

Jemaah lansia yang lemah memiliki keterbatasan di mana dalam sejumlah keadaan ia menghadapi kesulitan-kesulitan bergerak dan keterbatasan kemampuan fisik dan tenaga sehingga tidak semua hal dapat dilakukannya. Untuk itu, beribadah harus dilakukan sesuai kesanggupan.

Pewarta: Azaki KH

Editor: Soleh

Baca Juga  Hukum Membaca Ta'awudz Menurut Para Ulama
Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds