IBTimes.ID – Haji yang wajib dilaksanakan oleh Muslim yang mampu untuk melaksanakannya adalah satu kali saja seumur hidup, sementara haji kedua kali dan seterusnya adalah sunat. Hal ini ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi Saw,
Dari Ibn ‘Abbas diriwayatkan bahwa al-Aqra’ Ibn Habis bertanya kepada Nabi saw di mana ia berkata: Wahai Rasulullah (apakah) haji itu setiap tahun ataukah satu kali, (Rasulullah Saw) menjawab: Hanya satu kali saja. Barangsiapa yang menambah, maka itu tatawuk (sunat) (H.R. Abū Dawūd).
Dari Abū Hurairah diriwayatkan ia berkata: Rasulullah Saw berkhutbah di hadapan jamaahnya di mana beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kalian untuk melakukan haji.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya: Apakah setiap tahun? Lalu beliau diam hingga orang tersebut mengulangi pertanyaannya tiga kali. Lalu beliau bersabda: “Jika saya katakan “ya”, niscaya akan menjadi wajib, dan jika telah wajib maka kalian tidak mampu melakukannya. Biarkan saya, tidaklah saya meninggalkan kalian, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya, dan sering menyelisihi para nabi. Maka apabila saya perintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan jika saya melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah” (H.R. an-Nasa’i).
Tiga Problem Haji Berkali-kali
Penunaian ibadah haji untuk kali kedua dan seterusnya, yang dalam hadis di atas dinyatakan sunat, pada masa kini di Indonesia menimbulkan beberapa problem, yaitu:
Pertama, terbatasnya kuota dan peluang untuk naik haji dibandingkan dengan peminat yang berkeinginan untuk melakukannya yang pada saat ini tercermin dalam panjangnya masa tunggu untuk mendapatkan giliran pemberangkatan ke Tanah Suci di mana masa tunggu terpanjang itu bagi daerah tertentu telah mencapai lebih dua puluh tahun.
Kedua, orang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang mendaftar kembali untuk naik haji kedua kali atau ketiga kali dan seterusnya berarti menutup peluang orang yang belum pernah berkesempatan untuk menunaikannya pada hal dia sudah wajib melaksanakannya. Ini bertentangan dengan asas prioritas mendahulukan yang wajib atas yang sunat, artinya mendahulukan orang yang sudah wajib tetapi belum berkesempatan untuk melaksanakannya atas orang yang sudah menunaikannya.
Ketiga, pada sisi lain tingkat kemiskinan dalam masyarakat masih tinggi, yaitu pada tahun 2013 berjumlah 28,60 juta orang (10,68 juta orang di perkotaan, 17,92 juta orang di pedesaan), yakni 11,46 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sesuai dengan semangat al-Ma‘ūn dalam surat al-Ma‘ūn, orang wajib melakukan penyantunan terhadap kaum duafa sebagai bagian dari ajaran kesalehan sosial yang sangat ditekankan dalam agama Islam di mana ibadah ritual akan kehilangan makna spiritual dan religiusitasnya apabila tidak diwujudkan secara konkret dalam komitmen yang otentik untuk melakukan perkhidmatan sosial, seperti ditegaskan dalam surat tersebut.
Atas dasar apa yang dikemukakan di atas wajib hukumnya mendahulukan orang yang sudah wajib menunaikan ibadah haji tetapi belum berkesempatan untuk melakukannya, dan orang yang memiliki kemampuan finansial lebih dan telah menunaikan ibadah haji hendaknya memprioritaskan penerapan ajaran Al-Maun, yakni berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dan penyantun mereka yang tidak mampu.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji (PP Muhammadiyah 2015)