Politik

Hasil Sidang Putusan Etik MKD DPR RI: Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas

1 Mins read

IBTimes.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025) pukul 13:17 WIB. Sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dihadiri langsung para teradu: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir. Tiga di antaranya terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi penonaktifan, sementara dua lainnya dinyatakan tidak melanggar dan langsung diaktifkan kembali.

Dilansir dari CNN Indonesia pada (6/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan. Untuk Ahmad Sahroni (NasDem), MKD memutuskan ia terbukti melanggar kode etik karena diksi tidak pantas di depan publik.

“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang.

Sanksi ini berlaku untuk masa jabatan 2024-2029, tanpa hak keuangan selama masa nonaktif.

Nafa Urbach (NasDem) juga dinyatakan bersalah.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.

Ia dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan, dihitung dari penonaktifan DPP NasDem. MKD meminta Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan.

Eko Patrio (PAN) terbukti melanggar karena gestur berjoget yang merendahkan lembaga DPR saat sidang tahunan MPR 15 Agustus 2025.

“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang, dihitung dari keputusan DPP PAN.

Sebaliknya, Uya Kuya (PAN) tidak terbukti melanggar meski dilaporkan atas gestur serupa.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang. Ia bisa melanjutkan masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga  Keluarga Marsinah Menangis Haru Saat Gelar Pahlawan Nasional Diumumkan

Adies Kadir (Golkar) juga lolos.

“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang. Ia diaktifkan kembali sejak putusan dibacakan.

Kasus bermula dari isu kenaikan gaji DPR yang dibantah saksi seperti Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

“Tidak ada pembahasan kenaikan gaji pada sidang 15 Agustus 2025,” tegasnya.

Perkara terdaftar Nomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025. Putusan final dan mengikat ini menegaskan integritas DPR, meski memicu reaksi beragam di publik.

Related posts
Politik

Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru Bersama Pengungsi di Tapsel, Sumut

1 Mins read
IBTimes.ID – Presiden Prabowo Subianto merayakan malam tahun baru 2026 bersama para pengungsi korban bencana banjir dan longsor di Desa Batu Hula,…
Politik

Dolfie OFP Ditunjuk Pimpin PDIP Jawa Tengah: Fokus Kembalikan Jateng "Kandang Banteng"

1 Mins read
IBTimes.ID – Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP), anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, resmi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI…
Politik

Tuai Sorotan, Mualem Kenakan Kaos dengan Foto Tokoh GAM

1 Mins read
IBTimes.ID – Penampilan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat meninjau wilayah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12/2025), menyita perhatian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *