Perintah Islam untuk Memakan Makanan Yang Halal
Agama Islam datang di dunia ini pasti memilki tujuan yang sangat mulia yakni mengatur seluk beluk kehidupan umat manusia yang memeluknya. Islam mengatur segala segi perkara yang ada di dalam kehidupan manusia seperti jual beli, urusan rumah tangga, makan dan minum, dan lainnya.
Dalam Islam, hukum kehalalan makanan sangatlah diperhatikan.
Ada Al-Qur’an dan hadis perintah untuk makan dan minum yang halal sudah diterangkan, seperti dalam Surat Al-Baqoroh Ayat 168, yakni sebagai berikut:
Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halah dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Surat Al-Maidah ayat 88 juga dijelaskan tentang perintah untuk memakan makanan yang halal, yakni ayat tersebut sebagai berikut:
Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya (QS. Al-Maidah: 88).
Adapun di dalam hadis Nabi Muhammad saw juga menerangkan tentang perintah untuk memakan makanan yang halal, yakni seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah Swt telah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang Allah perintahkan pula kepada para rasul. Maka Allah Swt berfirman: “Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh (Al-Mu’minun: 51). Dan Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Saw menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan panjang dalam keadaan dirinya kusut dan kotor, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan kenyang dengan sesuatu yang haram, lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”
***
Dengan adanya dalil-dalil di atas, sebagai umat muslim dalam hal makanan, kita haruslah berhati-hati dalam hal makan dan minum. Karena halal dan tidaknya keduanya itu akan sangat berdampak sekali bagi kita.
Jika kita makan dan minum yang tidak halal, maka akan berdampak pada hati kita akan keras dan juga mendapatkan dosa tentunya. Namun, dalam kehidupan keseharian kita masih banyak orang-orang yang masih memakan makanan yang tidak dihalalkan oleh syariat.
Pengertian Bekicot atau Siput Darat
Siapa lagi yang tak kenal dengan namanya bekicot atau siput darat ini. Bekicot merupakan salah satu binatang bergenus Achatina dan masuk dalam spesies Achatina Fulica yang memiliki cangkang, lender, dan yang geraknya paling lambat diantara hewan-hewan lainnya.
Pada habitanya bisa kita temui di beberapa tempat, seperti dipepohonan, dirumput-rumput, dan juga biasanya ditempat-tempat yang lembab. Dia juga merupakan binatang yang unik memiliki tubuh lunak yang mana tubuh bagian bawah dijadikan sebagai alat untuk berjalanya.
Memiliki cangkang pada tubuhnya yang berfungsi sebagai rumahnya dan alat pelindung diri dari musuh, dan bernafas dengan menggunakan paru-paru. Hal paling menarik dia bisa hidup di dua alam yakni darat dan air. Untuk usianya, bisa mencapai 10 tahun (Wiwit Ayu Ningsih, 2019: 20).
Manfaat Mengonsumsi Bekicot
Bekicot juga banyak manfaat baik dari segi kesehatan dan ekonomi. Pertama, dalam bidang kesehatan bekicot memiliki protein yang tinggi dengan kadar lemak yang rendah. Sehingga untuk dikonsumsi sangat bagus dan juga membantu dalam mengembangkan otot-otot tubuh bagi yang mengkonsumsinya.
Menurut beberapa orang yang biasa mengkonsumsinya, daging bekicot dapat menyembuhkan beberapa penyakit. Seperti pernafasan maupun penyakit kulit. Di antaranya penyakit pernafasan yang diyakini para pengkonsumsi daging bekicot yakni TBC dan asma.
Sedangkan pada penyakit kulit dapat menyembuhkan kudis, gatal-gatal, kutu air, dan lainnya. Selain dangingnya untuk penyembuhan penyakit, ternyata cangkang dan lendinya juga bias dijadikan sebagai obat yakni penyakit abortus, sakit gigi, dan jantung. (Hanzani Sintia Devi, 2019: 13)
Hukum Memakan Bekicot dari Pandangan Ulama
Namun perlu kita ketahui bahwasannya Islam mempunyai beberapa mazhab seperti mazhab Imam Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki. Beliau adalah para imam mazhab yang mencetuskan hukum yang beliau ambil dalam Al-Qur’an dan hadis.
Beliau semua mempunyai rujukan yang sama yaitu Al-Qur’an dan hadis. Namun cara berfikir mereka yang menjadi perbedaan. Seperti halnya memakan bekicot. Dalam mazhab Syafi’i ukum memakan bekicot diharamkan, namun berbeda dengan hukum imam madzhab yang lain yang mempunyai pendapat memperbolehkan.
Alasan tersebut didasari dengan dikembalikannya kepada diri masing-masing. Artinya, jika si pemakan tersebut merasa jijik, maka hukum memakannya adalah haram. Namun jika si pemakan merasa baik-baik saja, maka itu bukan keharaman untuk memakan bekicot.
Ketika bekicot dibutuhkan untuk menjadi obat, maka memakannya boleh. Sebab, dalam keadaan yang mendesak atau darurat. Di dalam Surat Al-Baqarah, disebutkan bahwa babi dan anjing merupakan binatang yang najis.
Hukum makan babi dalah haram. Namun di akhir ayat, Allah Swt memaafkan memakan babi jika dalam keadaan yang darurat. Maka dari sini, dapat di-qiyas-kan ketika memakan bekicot dalam keadaan darurat itu boleh seperti menjadikan bekicot sebagai obat.
Namun, mayoritas ulama banyak yang mengharamkan makan bekicot (Ulama Syafi’iyyah, Ulama Hanafiyah, dan Ulama Zhahiriyah). Hal tersebut dikarenakan bekicot termasuk hewan yang masuk pada kategori hasyarat.
Editor: Yahya FR