Fikih

Hukum Menggunakan Aplikasi FaceApp

4 Mins read

Hukum Suatu Perbuatan Bagi Mukallaf

Dalam ilmu Ushul Fiqh, seorang muslim yang dewasa, berakal dan dalam keadaan sadar dikenal beban hukum syara’. Beban ini disebut dengan taklif. Orang yang dibebani taklif, disebut dengan mukallaf. Perbuatan seorang mukallaf, senantiasa dikenai hukum. Ada lima hukum yang selalu ada dalam setiap perbuatan kita; wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Oleh karena itu, mengetahui hukum suatu perbuatan bagi seorang muslim, wajib hukumnya.

Pertanyaannya adalah apakah semua hukum harus ditanyakan kepada ustaz? Ataukah dalam konteks tertentu, akal sehat kita bisa menemukan suatu hukum secara mandiri tanpa bantuan jawaban dari ustaz? Jawabannya adalah, tidak semua hukum harus kita tanyakan kepada orang lain. Ada yang bisa diketahui dengan akal sehat atau common sense kita. Misalnya, apa hukum bernafas bagi makhluk hidup? Apa hukum makan dan minum?

Kita tidak perlu menanyakan hukum soal bernafas dan makhluk hidup kepada seorang mufti. Akal sehat kita sudah bisa menjawabnya. Kalau tidak bernafas manusia mati, manusia bernafas secara otomatis dengan reflek tubuhnya. Karena itu, hukum bernafas adalah wajib. Apa hukum makan dan minum? Makan dan minum adalah suatu perbuatan yang mubah, bisa menjadi wajib apabila saat kita tidak makan dan minum maka kita mati, bisa menjadi makruh apabila kita berlebih-lebihan, bisa menjadi haram apabila mengkonsumsi yang diharamkan.

Menentukan Hukum dengan Nalar Pribadi?

Ada banyak sekali yang bisa kita ketahui hukumnya dengan penalaran kita sendiri. Sesuatu yang memang tak butuh penalaran mendalam dan wawasan luas untuk mengetahuinya. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Wabishah, mintalah fatwa pada hatimu (3x), karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa” (HR. Ahmad no.17545, Al Albani dalam Shahih At Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“).

Baca Juga  Apakah Kentut di Air Membatalkan Puasa?

Berdasarkan hadis di atas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hati kita punya semacam sensor untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena itu, tidak salah sebelum memutuskan melakukan sesuatu, kita meminta dulu fatwa pada hati kita. Contohnya saat kita ingin mencuri, sebenarnya tanpa kita bertanya kepada ustaz, atau membaca dalil larangan mencuri, hati kita pasti menolak untuk mencuri. Berlaku juga bagi banyak hal lain dalam kehidupan.

Tentu saja ada juga banyak hal yang kita tidak bisa mengetahui hukumnya sendiri. Hal-hal seperti ini mesti ditanyakan kepada ahlinya guna mendapatkan jawaban atau fatwa yang benar. Misalnya soal hukum waris. Islam sudah menetapkan aturan pembagian warisan. Jika kita tidak mengerti aturan dan hitung-hitungannya, maka kita wajib meminta fatwa kepada ahlinya. Begitu juga dalam persoalan eskatologis, seputar akhirat, hari kiamat, dll. Jika tak punya ilmunya maka wajib kita bertanya. Dalam QS. Al Anbiya: 7 Allah SWT berfirman: Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. 

Aplikasi FaceApp: Antara Maslahat dan Mudarat?

Di media sosial beberapa kali saya melihat orang yang mengunggah foto hasil editan aplikasi FaceApp. Entah kenapa akhir-akhir ini aplikasi ini populer kembali setelah pertama kali populer tahun 2019. Muncul sebuah meme yang berisi bahwa menggunakan FaceApp hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah SWT. Saya sendiri kurang sreg dengan fatwa ini karena mengubah foto tidak sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT.

Namun sebelum itu, pertanyaan lebih mendasar adalah, apakah kita perlu menanyakan hukum menggunakan aplikasi FaceApp kepada ustaz? Atau sebenarnya hukum perbuatan ini bisa kita ketahui dengan akal sehat? Saya pribadi lebih cenderung kepada yang kedua. Bagi saya seharusnya hukum penggunaan FaceApp bisa dipikirkan sendiri dengan pertimbangan maslahat dan mudaratnya. Bukan malah ditanyakan kepada ustaz yang ternyata menghasilkan jawaban yang menurut saya aneh juga.

Baca Juga  Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Mengedit Foto Bukan Mengubah Ciptaan Allah

Anggap saja memang hukum FaceApp perlu ditanyakan kepada ustaz. Apakah jawabannya memang FaceApp haram? Apakah mengubah dan mengedit foto sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT? Islam melarang mengubah ciptaan Allah SWT yang sudah sempurna, yakni tubuh kita. Misalnya Anda punya hidung pesek, Anda tidak boleh mengubahnya jadi mancung walaupun bisa dilakukan operasi plastik. Namun, jika ada seseorang yang dilahirkan dalam kondisi tidak sempurna, misalnya ada yang lahir dengan kondisi jari tangan kurang dua buah, diperbolehkan mengubah jari tangan yang kurang menjadi sempurna sesuai jari tangan pada umumnya.

Apakah mengubah atau mengedit foto sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT? Yang perlu dipahami adalah, foto itu merupakan hasil pencitraan dari makhluk hidup. Jadi foto makhluk hidup bukanlah makhluk hidup itu sendiri, melainkan hanya gambarannya. Jadi mengedit foto bukanlah mengubah ciptaan Allah, tapi mengubah gambaran atau citra dari ciptaan Allah SWT. Tentu saja hukumnya boleh. Sebenarnya sebelum aplikasi FaceApp diciptakan, teknik edit foto sudah lebih dulu ada. Ada banyak software yang tersedia guna keperluan ini.

Hukum Aplikasi FaceApp: Tergantung Motif

Dari uraian di atas, saya katakan bahwa hukum asal menggunakan aplikasi FaceApp itu mubah saja. Namun ada aspek lain yang perlu diperhatikan yang bisa menggeser hukum mubah menjadi makruh bahkan haram. Misalnya adalah soal motif atau tujuan, kata Nabi Muhammad SAW sesungguhnya amal-amal itu dinilai berdasarkan niatnya. Jika anda sengaja menggunakan FaceApp untuk membohongi orang yang tidak tahu wajah asli anda, anda kirim ke orang itu muka editan yang ganteng, maka itu haram. Karena anda membohongi orang.

Baca Juga  Hukum Mengkafirkan Orang Islam

Kalau kita terlalu keranjingan mengedit foto di FaceApp, sehingga banyak hal lain yang bermanfaat kita lewatkan, maka hukumnya menjadi makuh. Dalam sebuah hadis disebutkan, di antara baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tak bermanfaat. Dalam QS. Al Mu’minun: 3, disebutkan bahwa salah satu ciri orang mukmin yang beruntung adalah yang memelihara dirinya dari perbuatan sia-sia (laghwun). Keranjingan FaceApp adalah perbuatan tidak bermanfaat dan sia-sia.

Adapun jika kita menggunakan aplikasi FaceApp sekali-kali saja, untuk sedikit refresh dari kepenatan bekerja, maka hukumnya mubah.  Dikisahkan seorang Sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bila kami berada di sisimu, engkau mengingatkan kami tentang neraka dan surga hingga seakan-akan kami dapat melihatnya dengan mata kepala kami. Namun bila kami keluar meninggalkan majelismu, istri, anak dan harta kami melalaikan kami, hingga kami banyak lupa/ lalai (seakan-akan kami belum pernah mendengar sesuatu pun darimu)”, jawabku.

Mendengar penuturan yang demikian itu, Rasulullah SAW bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian tetap berada dalam perasaan sebagaimana yang kalian rasakan ketika berada di sisiku dan selalu ingat demikian, niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian (hingga mereka mengucapkan salam kepada kalian) di atas tempat tidur kalian dan di jalan-jalan kalian. Akan tetapi wahai Hanzhalah, ada saatnya begini dan ada saatnya begitu”. Rasulullah SAW mengucapkannya tiga kali. (HR. Muslim)

***

Maksudnya ada saatnya begini, ada saatnya begitu yakni Rasulullah SAW membolehkan kita sesekali me-refresh dan menghibur diri dengan hal-hal yang mubah. Terakhir yang perlu dipertimbangkan adalah maslahat dan mudarat penggunaan aplikasi FaceApp. Beredar informasi aplikasi ini digunakan intelijen asing untuk mengumpulkan data pengguna. Jika benar, karena mudarat maka aplikasi ini harus ditinggalkan. Jika hanya isu saja, maka tidak perlu dirisaukan penggunaannya.

Editor: Yahya FR
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds