Fatwa

Hukum Menjadi PNS di Bea Cukai dan Perpajakan

2 Mins read

Pajak adalah suatu kebijakan pemerintah berupa penarikan sebagian harta dari benda atau aset yang dimiliki masyarakat untuk kebutuhan pembangunan negara. Sedangkan bea cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor maupun impor dan barang konsumsi.

Pemberlakuan pajak dan bea cukai mencakup segala hal yang memiliki nilai, sehingga cakupannya tidak hanya sebatas pada objek yang halal namun juga tidak menutup kemungkinan pada objek yang haram, seperti perjudian, minuman keras, diskotik, dan lain-lain.

Hal itu menyebabkan hasil pemungutan pajak dan cukai adalah syubhat (samar) karena bercampurnya objek pajak dan bea cukai yang halal dan haram, sungguh pun mungkin yang haram jumlahnya tidak lebih besar dari yang halal. Ini artinya tidak semua uang Negara berasal dari yang haram.

Namun demikian, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, negara dapat dibenarkan mewajibkan rakyatnya yang sudah dianggap cukup syarat untuk membayar pajak. Hal ini karena kebutuhan negara tidak dapat tercukupi dengan mengandalkan pemasukan nonpajak.

Oleh sebab itu kebijakan mewajibkan pajak mesti diambil. Karena jika tidak maka sudah barang tentu negara tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya. Jadi apa yang dilakukan negara dengan mewajibkan pajak harus dipahami dan dibaca dalam konteks kondisi darurat, di mana kondisi darurat itu bisa membolehkan sesuatu yang dilarang. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu kaidah fiqih berikut ini:


الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

 “Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang.”

Dilansir dari fatwatarjih.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa bekerja di kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah kami kemukakan adalah dibenarkan. Lain halnya apabila kebutuhan negara dapat dipenuhi dengan pendapatan lain nonpajak.

Baca Juga  Bagaimana Cara Menyantuni Anak Yatim dalam Islam?

Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara. Seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya.

Hal tersebut termasuk mukus sebagaimana pengertian yang diutarakan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim (juz 11 halaman 343 bab had zina, Darul Manar, 1998 M). Yaitu, suatu tindakan berupa  pemungutan sebagian harta dari manusia tanpa hak (secara zhalim). Orang yang melakukan mukus diancam dengan azab yang keras sebagaimana dalam hadis:


عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مُخَلَّدٍ وَكَانَ -أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ -عَلَى رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُورَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ [رواه أحمد].

“Maslamah bin Mukhalld -gubernur Mesir- menawarkan tugas kepada Ruwaifi’ bin Tsabit untuk menarik pajak. Kemudian ia berkata, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka” [HR. Ahmad nomor 16553].

Majelis Tarjih menjelaskan bahwa dalam Islam, zakat adalah satu-satunya kewajiban terhadap harta yang harus dibayarkan. Akan tetapi, kaitannya dengan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ketika hasil zakat tidak mencukupi untuk pembiayaan dan pembangunan negara, maka diberlakukan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Pemerintah boleh menarik pajak dan cukai sepanjang pajak dan cukai memberikan maslahat bagi rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan:

تَصَرُّفُ الْأِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tindakan Pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan”.

Sumber: Fatwa Tarjih

Editor: Yusuf

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds