Apakah Boleh Menjual Daging Qurban?
Bolehkah menjual daging qurban? Menurut Jumhur Ulama Salaf, hukum menjual daging atau bagian qurban adalah makruh mendekati haram. Dalam artikel yang berjudul Fiqih Kurban, maksud dari bagian qurban yaitu seperti kulit, daging, kaki, susu atau bagian manapun. Karena hal itu akan mengurangi kebermanfaatan hewan qurban itu sendiri. Sebagaimana yang dikemukakan oleh hadits berikut:
“Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah dagingnya dan ambilah manfaat kulitnya, jangan kamu jual” (HR. Ahmad).
Juga disebutkan di hadits lain,
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR. Hakim dan Baihaqi).
Akan tetapi, dari pelarangan tersebut ada beberapa ulama yang justru membolehkannya. Berikut akan dijelaskan di dalam artikel ini.
Hukum Menjual Daging Qurban
Dikutip dari buku At-Tibyan (Seputar Ibadah Kurban) karya Abu Fawwaz Nasrul Mas’udin bin Mulkan, bahwa Abu Hanifah memperbolehkan menjual apa saja dari hewan kurban. Kemudian hasil dari penjualannya tadi di sedekahkan. Karena hal itu juga merupakan amal ibadah.
Selain Abu Hanifah, ada beberapa ulama yang juga memperbolehkan untuk menjual kulitnya saja, seperti Hasan al-Basri, Ibrahim an-Nakhai, Imam al-Auzaaiy, Abu Tsaur dan sebagian mazhab Syafi’iyah yang pendapatnya menyelisihi hadist yang dipaparkan diatas.
Menurut buku ini pula, bahwa ternyata hadist tentang larangan menjual daging kurban yang diriwayatkan oleh Ahmad merupakan hadist dhaif. Karena terdapat beberapa kecacatan, diantaranya:
Pertama, rawi bernama Zunaid bin Harist al Yaamy tidak bertemu dengan satu orang sahabatpun, sehingga hadistnya dari sahabat terputus.
Kedua, Ibnu Juraij Mudallis dan Zunaid bin Harist al Yaamy telah ‘an’anah (menyampaikan hadist kepada rawi lain dengan lafadz ‘an (dari) yang mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya) dalam sanad hadist tersebut.
Menjual sebagian daging atau kulitnya kemudian menyedekahkannya sangat mungkin dilakukan Rasulullah SAW. karena dulu memang banyak sekali para sahabat miskin dan kebutuhan mereka bukan hanya daging, sehingga hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW . Mengingat hal itu tidak dilakukan, maka jelas menjual daging kurban tidaklah disyari’atkan (Abu Fawwaz, 2018:84).
Fakir Miskin Boleh Menjual Daging Qurban
Kemudian dikutip dari buku Yusuf Mansur tentang Tanya Jawab Kurban, bahwa menjual daging qurban itu boleh. Jika itu dilakukan oleh faqir miskin yang menerima qurban. Karena mereka memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja terhadap daging qurban yang diperolehnya, termasuk menjualnya. Asalkan menjualnya kepada orang Islam. Tapi ini tidak diperkenankan untuk orang kaya yang mendapatkan daging qurban.
Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Busyra al-Karim Bi asy-Syarhi Masa’ili at-Ta’lim, juz ke-II halaman 127-128,
“Dan boleh untuk faqir mendayagunakan padanya dengan menjual dan lainnya, artinya hanya kepada orang Islam. Lain halnya orang kaya, apabila dikirimi padanya sesuatu atau diberikannya, maka sesungguhnya ia boleh menggunakan padanya seperti memakannya, bersedekah dan jamuan.”
Hal itu dikarenakan kedudukan orang kaya atau orang yang mampu setara dengan orang yang berqurban. Berbeda dengan orang faqir atau miskin, boleh jadi yang lebih dibutuhkan oleh mereka adalah kebutuhan pokoknya, sedangkan yang mereka miliki hanyalah daging berqurban, maka mereka boleh untuk menjualnya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kesimpulan Hukum Menjual Daging Qurban
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa sejatinya menjual daging qurban tetaplah tidak diperbolehkan, terutama bagi orang yang berqurban. Meskipun ada beberapa ulama yang memperbolehkan. Hal ini dikarenakan kembali lagi kepada tujuan dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu mempersembahkan hewan sembelihannya untuk Allah SWT. yang kemudian hasil sembelihannya dibagi-bagikan.
Larangan menjual daging qurban diperkuat oleh dalil QS. Al-Hajj ayat 28, yang berbunyi:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Dari ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan orang yang berqurban untuk memakan sebagian dagingnya dan sebagiannya lagi dimakan oleh orang-orang yang kesusahan atau faqir miskin, bukan untuk dijual. Demikianlah penjelasan tentang apakah boleh atau tidak menjual daging qurban.
Editor: Faiq