Terkait hukum onani dengan tangan istri yang sedang haid, maka perlu diketahui bahwa ketika istri sedang haid, suami haram menyetubuhinya di faraj-nya. Dia harus menunggu sampai istrinya itu suci dan bersuci dari haid. Yang demikian itu berdasarkan firman Allah berikut:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ ۚ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة، 2: 222]
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri (menyetubuhi) dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (sesudah mandi, ada pula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar). Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” [QS. al-Baqarah (2): 222].
Apabila suami sangat menginginkan juga menyetubuhi istrinya yang sedang haid, maka dia boleh melakukan apa saja terhadap istrinya asal menjauhi farajnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang menyuruh melakukan ”apa saja” kecuali menyetubuhinya di farajnya sebagaimana hadis riwayat dari Anas yang telah dikutip di atas.
***
Oleh karena itu, termasuk dalam kategori “lakukanlah apa saja” terhadap istri yang sedang haid yang dibenarkan syariat Islam menurut hadis di atas adalah suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa seluruh tubuh istri halal bagi suami kecuali duburnya.
Nabi saw. bahkan juga pernah memberi contoh bagaimana menggauli istri yang sedang haid. Hal ini sebagaimana diceritakan sendiri oleh istri beliau Maimunah ra. dalam hadits berikut:
عَنْ مَيمُونَةَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَرَادَ أَن يُبَاشِرَ امْرَأَةً مِن نِسَائِهِ أَمَرَهَا فَاتَّزَرَتْ وَهِيَ حَائِضٌ [رواه البخاري]
“Dari Maimunah [diriwayatkan], ”Rasulullah saw. apabila ingin menggauli salah seorang dari istri-istri beliau, beliau menyuruhnya untuk memakai kain (sarung) sedang ia dalam keadaan haid” [HR. al-Bukhari].
Hal ini dibenarkan dan ditegaskan oleh istri Nabi saw. yang lain yaitu Aisyah ra. dalam hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا فَأَرَادَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَن يُبَاشِرَهَا أَمَرَهَا أَن تَتَزَرَّ فِي فَوْرِ حَيَضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا، قَالَتْ: وَأَيُّكُمْ يملك إربه كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يملك إربه؟ [رواه البخاري]
Dari Aisyah
ia berkata: “Jika salah seorang dari kami (istri-istri Rasulullah saw.) haid lalu Rasulullah saw. mau menggaulinya, beliau memerintahkan supaya menutup bagian keluarnya haid kemudian beliau menggaulinya”. Aisyah berkata lagi: “Siapakah di antara kamu yang mampu menguasai nafsunya sebagaimana Rasulullah saw. menguasai nafsunya?” (HR. al-Bukhari).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.34 Tahun 2015