Menurut Wikipedia, rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dicacah. Rokok adalah tembakau yang di gulung oleh kertas. Saat ini di Indonesia, merokok adalah suatu hal yang dianggap biasa saja di kalangan masyarakat, mulai dari yang muda sampai yang tua. Kebiasaan merokok ini merupakan kebiasaan yang kurang sehat di kalangan masyarakat. Sampai saat ini isu halal atau haramnya rokok masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Fatwa Muhammadiyah tentang Rokok
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok. Keputusan ini tertuang setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok pada kesehatan dan ekonomi. Disamping itu PP Muhammadiyah melakukan tinjauan hukum merekok berdasarkan masukan dari halaqoh, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan mengeluarkan suatu keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya.
Fatwa ini merupakan fatwa baru yang sekaligus merevisi fatwa sebelumnya tentang hukum rokok itu mubah. Fatwa bahwa merokok itu mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2017. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan.
Perubahaan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat, karena banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok. PP Muhammadiyah mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya menghisap gulungan tembakau ini dikarenakan dampak negatif dari rokok tersebut. Maka dari itu pembelanjaan uang untuk membeli rokok adalah mubazir.
Hadist tentang Rokok
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain, dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Fatwa tentang hukum merokok di Muhammadiyah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan NO.6/SM/MTT/III/2010. Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah dengan tegas telah memberikan status haram terhadap hukum merokok. Dalam pandangan Muhammadiyah, ada lima alasan keharaman dalam merokok.
Lima Alasan Hukum Rokok Haram
Pertama, merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang bisa menimbulkan dampak negatif yang dilarang dalam Al-Qur’an (Q.7:157). Kedua, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, oleh karena itu bertentangan dengan larangan Al-Qur’an dalam Q.2:195 dan 4:29.
Ketiga, perbuatan merokok bisa membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok, sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya. Oleh karena itu, merokok sangat bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits.
Keempat, rokok mengandung unsur racun yang membahayakan dan perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan jiwa.
Kelima, oleh karena merokok jelas sangat membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka uang yang dibelikan untuk rokok berarti sama saja melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Islam dan Al-Qur’an (Q.17:26-27).
Muhammadiyah menganggap merokok adalah perbuatan buruk, karena ini sangat bertentangan dengan Al-Qur’an. Maka fatwa Muhammadiyah mengharamkan perbuatan merokok karena dikategorikan sebagai perbuatan khabaits yang bertentangan dengan Al-Qur’an, karena bisa berdampak buruk bagi jutaan komunitas perokok dan semua orang yang terkait dengan rokok-merokok seperti petani tembakau, buruh pabrik rokok, atau pedagang rokok.
Merokok itu hak pribadi mereka, tetapi pemakaian hak itu tidak boleh merugikan orang lain. Meskipun hukum rokok termasuk mubah, makruh atau haram, tidak boleh melukai orang yang tidak melakukan nya, terutama bagi anak-anak.
Dulu Muhammadiyah memfatwakan hukum rokok itu mubah atau boleh dikerjakan, tetapi lebih baik ditinggalkan. Sekarang ini, fatwa Muhammadiyah telah berubah menjadi haram. Muhammadiyah menerima dana dari lembaga luar negeri yang semangat mengkampanyekan anti rokok.
Setelah fatwa Muhammadiyah tentang hukum rokok, banyak pro dan kontra terjadi di masyarakat. Biasanya yang kontra itu perokok atau yang bukan perokok, tetapi dia empati dengan buruh pabrik rokok. Anehnya semuanya setuju kalau merokok itu berbahaya, tetapi mereka malah tetap mendukung.
Seharusnya kalau mereka sepakat merokok itu berbahaya, mereka tidak akan merokok. Ada sebagian yang mengusulkan kalau rokok tetap diproduksi tetapi diekspor keluar negeri. Tetapi menurut saya, usul tersebut tidak benar karena agama itu menyelamatkan semua umat manusia bukan hanya masyarakat indonesia saja.
Peran semua pihak sangatlah dibutuhkan untuk mengurangi jumlah perokok dan penyuluhan tentang bahaya merokok sangatlah perlu dilakukan di sekolah-sekolah. karena kebanyakan perokok adalah remaja-remaja yang masih bersekolah.
Seperti yang sama-sama kita ketahui masa remaja adalah masa dimana para remaja mempunyai rasa penasaran yang tinggi akan sesuatu hal yang baru, sehingga orang tua juga harus selalu memantau dan mengawasi kebiasaan dari anak-anaknya agar sang anak tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik seperti merokok, narkoba, dan kebiasaan buruk lainnya.
editor: Yusuf R Y
fatwa merokok awalnya mubah, naik statusnya menjadi Haram,
dengan catatan
jika sewaktu-waktu ternyata merokok dapat memberikan kemanfaatan bisa berubah menjadi mubah atau sunnah.