Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tujuan membuat tato di badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai dengan keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Lalu apa hukum melukis tato di tubuh?
Allah membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah berfirman dalam surat Al Kahfi ayat 7:
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى اْلأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلا
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya.”
Dalam surat Al A’raf ayat 32 Allah berfirman :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui’.”
Hukum Tato Menurut Muhammadiyah
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam laman resminya, fatwatarjih.or.id, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato itu mubah sesuai dengan firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat dari tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang ini, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram. Hal ini mengingat Kaidah Ushul Fiqh:
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Artinya: “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”Tato termasuk persoalan masyarakat, karena ada pengaruhnya kepada orang yang melihat orang lain bertato, dan mungkin ada pula pengaruh tato itu kepada orang yang memakainya.“
Editor : Yusuf