Jenjang Pendidikan Fazlur Rahman
Fazlur Rahman lahir di Hazara pada 21 Sepetember 1919 saat India belum terpecah menjadi dua negara. Ia berasal dari keluarga ulama yang menganut mazhab Hanafi. Suatu mazhab yang mengedepankan akal dan punya watak yang rasional. Saat berusia 20 tahun, ia sudah hapal 30 juz Al-Quran.
Fazlur Rahman berhasil memperoleh gelar Bachelor of Art dalam bahasa Arab pada University Lahore tahun 1940 dan gelar Master ia peroleh pada tahun 1942. Pada tahun 1946, Fazlur Rahman berangkat studi doktral di Universitas Oxford dan memperoleh gelar Philosphy Doctor pada tahun 1949.
Fazlur Rahman merupakan tokoh pembaharuan Islam neo-modernisme pada awal abad 20 yang produktif dan serius. Ia menciptakan konsep metodologi pemahaman mengenai ijmak yang berbeda dengan konsep fuqaha pada abad pertengahan Islam.
Pandangan Fazlur Rahman tentang Ijma’
Fazlur Rahman beranggapan bahwa sebagian besar ulama Ushul al-Fiqh mengembangkan pengertian ijmak sebagai keputusan bulat yang berasal dari seluruh mujtahid.
Hal ini menyebabkan konsep dari ijmak terhenti, dan tidak bisa mengakomordir permasalahan-permasalahan baru sesuai perkembangan zaman.
Fazlur Rahman beranggapan bahwa konsep ini muncul dari usaha al-Syafi’i untuk melakukan penstabilan dalam melenyapkan perbedaan pada praktek-praktek yang memperoleh persetujuan pada masa sehabat.
Hal ini yang menyebabkan ijmak tidak dapat berkembang dan menjadi statis, karena hanya berupaya untuk menjaga umat dari perpecahan tanpa ada pengembangan metode untuk menetapkan aturan-aturan hukum baru pada permasalahan masyarakat yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman (Fahmi, 2011).
Karena permasalahan ini, Fazlur Rahman meciptakan sebuah metode baru pada pemahaman mengenai ijmak dengan cara komprehensif. Untuk mecapai ijmak menurut Fazlur Rahman, berawal dari perbedaan penfsiran, yang selanjutnya memunculkan argumen-argumen umum yang berlangsung secara demokratis. Konsep ijmak tidak menolak adanya perbedaan-perbedaan pendapat, dan konsep ijmak juga punya ciri regional.
Fazlur Rahman menganggap adanya perbedaan argumen dalam merumuskan ijmak karena ia menemukan hubungan antara ijmak dan ijtihad dengan sunah Nabi. Fazlur Rahaman beranggapan bahwa sunah umat Muslim berawal dari hasil ijtihad secara personal dengan analogi pada sunnah Nabi.
Tapi, al-Syafi’i berhasil menempatkan ijmak sebagai hukum formal dan membalik urutan yang awalnya ijtihad-ijmak menjadi ijmak-ijtihad, hal ini menyebabkan relevansinya menjadi rusak. (Fahmi, 2011)
Pernyataan konsep ijmak dari al-Syafi’i ialah persetujuan yang memiliki sifat formal dan juga total, tidak ada perbedaan pendapat saat penetapan ijmak.
Konsep Ijmak Menurut Fazlur Rahman
Karena adanya temuan-temuan ini, Fazlur Rahman membuat sebuah konsep mengenai ijtihad ijmak.
Menurutnya, jihad intelektual atau ijtihad merupakan sebuah usaha memahami suatu teks yang relevan pada masa lampau yang terdapat aturan-aturan. Dan untuk mengubah aturan-aturan tersebut, bisa dengan cara membatasi, memperluas, sehingga keadaan baru akan terangkat dengan solusi baru.
Sudut pandang Fazlur Rahman mengenai ijtihad merupakan proses berpikir untuk menemukan solusi-solusi yang baru dari permaslahan yang muncul seiring dengan perkembangan zaman dan ijtihad. Bukan hak privilese eksklusif kelompok tertentu pada masyarakat muslim.
Menurut Fazlur Rahman, pembahasan tentang ijmak berkaitan dengan proses ijtihad. Karena ijmak dan ijtihad ialah proses serta prinsip pembentukan dari hukum Islam.
Menghubungkan Ijmak dengan Undang-Undang
Fazlur Rahman berusaha mengubungkan antara konsep ijmak dengan penetapan undang-undang dari dewan legislatif. Hal ini memiliki tujuan untuk membentuk hukum Islam yang terabaikan dan tersentralisasi oleh sebagian besar kaum literatur ushul fiqh.
Fazlur Rahman berusaha menciptakan presepsi hukum Islam sebagai hukum positif pada konteks negara nasional modern. Yaitu hukum yang berkembang pada masyarakat muslim yang berlandaskan pada prinsip moral Islam yang sah oleh lembaga legislatif.
Konsep ijmak dari Fazlur Rahman berusaha untuk membangun ulang ijmak yang berdasar pada sebuah keputusan bulat yang tidak memunculkan permasalahan. Dan dengan ijtihad, menghasilkan persetujuan yang tidak bisa lepas dari perbedaan sudut pandang atas penemuan hukum-hukum baru dari permasalahan yang muncul seiring perkembangan zaman.
Kemudian, ia berusaha untuk mengkaitkan antara konsep ijmak dengan perkembangan konsep negara modern dengan lembaga-lembaga legislatif.
Sehingga, Fazlur Rahman beranggapan bahwa ijmak ialah pelaksanaan ijtihad yang kolektif pada suatu lembaga legislatif.
Editor: Yahya FR