FeaturePerspektif

Ijtima Ulama IV: Menyatukan atau Justru Memecah Belah Umat?

3 Mins read

Oleh: Fadly Alannajmi Assegaf*

 

Ijtima Ulama IV menghasilkan delapan butir kesepakatan para Ulama. Salah satu diantaranya adalah mewujudkan NKRI yang bersyariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi. Acara ini berlangsung di Hotel Lorin Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.

Ketua umum GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI, yang juga termasuk penanggung jawab Ijtima’ Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak mengatakan bahwa semua Ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam.

“Bahwa sesungguhnya semua Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah telah sepakat bahwa penerapan syariah dan penegakan khilafah, serta Amar Ma’ruf Nahi Mungkar adalah kewajiban agama Islam,” ungkap Martak sebelum membacakan rekomendasi hasil ijtima.

Menanggapi salah satu poin hasil ijtima tersebut, yakni NKRI yang bersyariah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepada masyarakat agar tidak perlu mempertanyakan kata syariah. Karena terlihat identik dengan hal yang berbahaya.

“Janganlah kita berfikir dengan kata syariah. Syariah itu mudah sekali sebenarnya, salat syariah, puasa syariah, bekerja syariah, mengajar juga syariah, semua syariah,” ujarnya di kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019, dikutip dari Antara.

Menurut JK, jika menelisik dari Alquran, syariah sebenarnya adalah perintah Allah swt untuk umat Islam. Terkait dengan menjalankan hukum syariah melepaskan sesuatu yang harus dipersulit, sama halnya dengan mengajukan ideologi Pancasila.

Coba kita perhatikan falsafah atau ideologi dalam Pancasila, menurut hemat saya sebagai penulis, sila-sila tersebut sudah termasuk syariah yang diajarkan kepada agama Islam. Bukan hanya ajaran Islam saja, akan tetapi ajaran agama-agama lain juga terkandung pada sila-sila Pancasila tersebut.

Dari sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” hingga sila terakhir ”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, semuanya terkandung dalam ajaran agama-agama yang ada, khususnya di Indonesia. Pelarangan agar tidak berbuat jahat kepada orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain adalah contoh kecil dalam ayat konstitusi yang relevan dengan ayat-ayat Kitab Suci (ajaran setiap agama).

Baca Juga  Salah Kaprah Radikalisme Keagamaan

Sebagaimana yang kita pahami, bahwa Pancasila merupakan dasar negara. NKRI berupa adat istiadat, berkebudayaan, serta nilai-nilai religius. Sebagai warga negara, kita tidak dibolehkan untuk menimbulkan pertentangan, sikap dan perbuatan untuk merusak kerukunan antar agama, negara dan budaya.

Nilai-nilai itu ada dan melekat, bahkan menjadi amal dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup. Contoh lain dari sila pertama, yakni Tuhan yang satu. Dari penjelasan ini berarti Tuhan Yang Hanya Satu, tidak mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan yang jumlahnya hanya satu.

Sesungguhnya Ketuhanan Yang Maha Esa berarti kemuliaan Tuhan yang mutlak harus ada, kemudian menimbulkan banyak kekacauan karena terkesan mengakui bahwa Indonesia rakyatnya hanya hanya ada satu agama saja.

Penulis sangat mengapresiasi perkataan Soekarno, Ia mengatakan:

“Jadikan perbedaan sebagai sebuah keunikan dalam berbangsa dan bernegara agar terlihat indah dengan banyaknya warna. Janganlah kalian menjadikan perbedaan sebagai kesombongan dengan merasa paling benar dalam berpikir dan bertindak, karena perbuatan itu yang mengakibatkan perpecahan yang mengakibatkan bangsa dan negara menjadi lemah.”

Dalam masalah ini, penulis tidak setuju dengan adanya penambahan kata syariah pada NKRI. Karena dikhawatirkan adanya kerisauan kepada bebarapa pihak. Justru saya setuju dengan pernyataan JK. Ia mengatakan bahwa Ulama kita itu banyak, tentu saja tidak bisa memberikan klaim secara sepihak. Ulama tidak hanya yang tergabung dalam organisasi yang menghadiri ijtima tersebut.

Alasan penulis menyetujui tanggapan JK karena Ia secara tegas menolak pernyataan Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak, bahwa semua Ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam. Bahkan Yusuf Martak mengatakan bahwa ijtima itu merupakan hasil kesepakatan semua ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA).

Baca Juga  Percaya dan Berdamai dengan Diri Sendiri

Di sini ada kesalahan pengucapan oleh ketua GNPF sebelum membacakan poin-poin ijtima. Mengapa penulis bisa mengatakan bahwa ada kesalahan dalam pengucapan? Karena penulis menilai bahwa yang hadir dalam rapat penentuan ijtima itu tidaklah semua Ulama. Secara otomatis, tidak semua Ulama sepakat terhadap hal tersebut. Terlebih lagi Yusuf Martak mengatakan bahwa semua Ulama ASWAJA telah sepakat. Ini merupakan suatu keputusan yang tidak bisa diterima begitu saja.

Penulis beranggapan bahwa ada tujuan lain dari penggunaan kata syariah tersebut. Penulis ber-husnudzon jikalau tujuan dari perumusan tersebut agar warga negara lebih disiplin dalam menjalankan semua peraturan yang berlaku.

Dalam waktu yang sama, penulis juga ber-su’udzon kalau penambahan kata ini merupakan langkah awal mereka (peserta Ijtima) dalam menjalankan misi yang mereka inginkan, yaitu berdirinya negara khilafah. Perlahan-lahan, mereka berusaha menyukseskan misi yang telah dirancang. Dengan demikian, hilanglah ideologi Pancasila yang sudah dipertahankan selama ini. Lebih jauh, dapat membuat kerukunan antar umat beragama dan antar suku budaya menjadi tidak harmonis lagi.

Seandainya juga, apabila poin-poin dari ijtima tersebut benar hasil kesepakatan Ulama ASWAJA, itu pun kita tidak bisa dengan cepat menerimanya begitu saja. Karena kita tahu, bahwa negara ini bukan hanya milik satu agama saja. Tetapi ada banyak agama yang berkontribusi di dalamnya. Negara ini adalah Daarul Ahdi (Negara Kesepakatan) bukan Darul Islam (Negara Islam), bukan Daarul Kufri (Negara Kafir), bukan Daarul Harbi (Negara Perang).

Terkait dengan istilah Indonesia merupakan negara kesatuan tersebut, Muhammadiyah sendiri mengelaborasi tentang Pancasila dan Daarul ‘Ahdi Wa Syahadah dalam perspektif teologis dan ideologis. Dimaksudkan untuk menjadi rujukan dan pemikiran serta langkah-langkah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara kontekstual berdasarkan pandangan Islam berkemajuan yang selama ini menjadi perspektif  keislaman Muhammadiyah.

Baca Juga  Siapa yang Berhak Menafsir Radikal?

Selain Muhammadiyah, ada berbagai istilah lain yang digunakan untuk menamai NKRI. Misalnya NU mengistilahkan sebagai Al-Mu’ahadah Wathoniyyah, MUI menyebut sebagai Daarul Mitsaq, Nurcholis Madjid (Cak Nur) menamai sebagai Kalimatun Sawa’ dan lain sebagainya.

Intinya, ketika kita sudah menyepakati bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan, maka tidak perlu ada penambahan nama lagi dalam istilah NKRI. Seandainya ada ayat-ayat konstitusi yang berseberangan dengan ayat suci (semua ajaran agama), maka ayatnya yang perlu ditinjau lagi, bukan malah semena-mena mengganti atau menambah kata NKRI.

 

*Mahasantri Pondok Hajjah Nuriyyah Shabran, Mahasiswa Ilmu Alquran dan Tafsir Universitas Muhammadiyah Surakarta      

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Feature

Belajar dari Kosmopolitan Kesultanan Malaka Pertengahan Abad ke15

2 Mins read
Pada pertengahan abad ke-15, Selat Malaka muncul sebagai pusat perdagangan internasional. Malaka terletak di pantai barat Semenanjung Malaysia, dengan luas wilayah 1.657…
Perspektif

Tak Ada Pinjol yang Benar-benar Bebas Riba!

3 Mins read
Sepertinya tidak ada orang yang beranggapan bahwa praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal bebas dari riba. Sebenarnya secara objektif, ada beberapa…
Feature

Jembatan Perdamaian Muslim-Yahudi di Era Krisis Timur Tengah

7 Mins read
Dalam pandangan Islam sesungguhnya terdapat jembatan perdamaian, yakni melalui dialog antar pemeluk agama bukan hal baru dan asing. Dialog antar pemeluk agama…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds