IBTimes.ID – Pemerintah Indonesia menyampaikan respons resmi terhadap resolusi penting Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang mengatur pengerahan pasukan stabilisasi internasional serta pembentukan pemerintahan transisi di Jalur Gaza. Resolusi yang disahkan pada Senin, 17 November 2025 itu menjadi langkah besar dalam upaya menekan konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Dalam rilis resmi CNN Indonesia yang disampaikan pada Selasa, pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap resolusi tersebut.
“Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Gaza pada 17 November 2025, yang bertujuan menjaga keberlangsungan gencatan senjata dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, Palestina,” demikian isi pernyataan itu.
Dukungan terhadap Gencatan Senjata dan Proses Rekonstruksi
Pemerintah menilai resolusi tersebut bukan hanya berfokus pada pengawasan gencatan senjata, tetapi juga memperkuat kapasitas Otoritas Palestina, menyiapkan dukungan rekonstruksi, serta melibatkan pasukan stabilisasi internasional di bawah mandat jelas dari PBB. Bagi Indonesia, keberadaan mandat transparan menjadi kunci agar operasi perdamaian berjalan efektif.
Dalam rilis itu ditegaskan pentingnya peran seluruh pihak, terutama Otoritas Palestina, dalam proses penyelesaian konflik. Pemerintah Indonesia menilai bahwa keterlibatan aktor lokal sangat menentukan keberlanjutan upaya perdamaian.
Pernyataan resmi tersebut menambahkan kebutuhan untuk “mewujudkan solusi dua negara sesuai dengan hukum dan parameter internasional yang telah disepakati.”
Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan dan kedaulatan penuh. Dukungan tersebut mencakup penguatan kapasitas, bantuan kemanusiaan, serta kontribusi terhadap stabilitas di kawasan melalui kerjasama internasional.
Pemerintah turut menyerukan agar seluruh pihak, baik negara-negara terkait maupun masyarakat internasional, mendukung proses perdamaian tersebut atas dasar kemanusiaan. Upaya kolektif dinilai sangat diperlukan untuk mengakhiri konflik panjang dan memenuhi hak Palestina sebagai bangsa merdeka.
Isi Resolusi dan Reaksi Internasional
Resolusi DK PBB itu merupakan usulan Amerika Serikat, yang menginisiasi pembentukan Board of Peace (BoP) sebagai pemerintahan transisi xdi Gaza, dipimpin Presiden AS Donald Trump. Badan tersebut diberi kewenangan membentuk International Stabilization Force (ISF) atau Pasukan Stabilisasi Internasional yang dapat dikerahkan di bawah komando BoP. Negara-negara yang siap mengirim pasukan diwajibkan berkonsultasi dengan Mesir dan Israel.
Dalam pemungutan suara, 13 anggota DK PBB mendukung resolusi tersebut, sementara China dan Rusia memilih abstain.
Namun, dukungan internasional itu tidak sepenuhnya diterima tanpa kritik. Hamas menolak resolusi tersebut, menilai langkah itu gagal memenuhi tuntutan politik dan kemanusiaan warga Palestina. Organisasi HAM Al Haq yang berbasis di Ramallah juga mengungkapkan kekhawatiran serius.
“Usulan agar AS diberi wewenang Dewan Keamanan PBB untuk menetapkan dirinya sebagai Kekuatan Pendudukan di Palestina pada dasarnya melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan melanggar Piagam PBB,” demikian pernyataan Al Haq, dikutip dari Al Jazeera.
Di tengah dinamika tersebut, Indonesia menegaskan pentingnya kolaborasi global demi menghadirkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi rakyat Gaza.
(NS)

