AfkarunaFikih

Islam Enteng-entengan (7): Benarkah Ada Shalat Sunnat Syukrul Wudlu?

1 Mins read

Oleh: Pak AR

Seorang hamba Allah yang mengaku bernama Today berasal dari Kutoarjo menanyakan perihal shalat sunnat setelah wudlu. Berikut ini pertanyaan dari si penanya: “Benarkah ada shalat yang dinamakan “Syukrul wudlu” yang dikerjakan oleh para jama’ah Jum’at sebelum atau sesudah shalat Tahiyyatul masjid?”

***

Jawab   Pak AR:

“Saudara Today, silakan baca Kitab Riyadlus-Sholihin. Dalam kitab tersebut terdapat suatu keterangan, bahwa suatu waktu Rasulullah bertanya kepada Sahabat Bilal kurang lebih demikian: “Hai Bilal! Saya mendengar suara telapak terompahmu di surga. Engkau mempunyai amal apa yang kamu kerjakan?”

“Ya Rasulullah. Saya tidak mempunyai amal apa-apa kecuali saya membiasakan shalat dua raka’at tiap-tiap sesudah wudlu.”

Dengan dasar percakapan antara Rasulullah dengan Sahabat Bilal itulah, ada shalat yang dinamakan shalat syukrul wudlu” Ada juga yang menamakan “Sunat wudlu”. Sedang Rasulullah sendiri ataupun Sahabat Bilal tidak memberi nama apa-apa.

Shalat sunnat syukrul wudlu atau Sunat wudlu ini hanya dua raka’at, dikerjakan di rumah masing-masing atau di tempat manapun. Tidak harus dikerjakan bersama shalat Tahiyyatul masjid di hari Jum’at.

***

Itulah jawaban ringan dari pertanyaan seputar praktik kehidupan beragama sehari-hari yang oleh Pak AR disebut dengan istilah “Islam enteng-entengan.” Singkat, padat, dan lugas.

Pak AR menegaskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para jamaah merujuk pada kitab-kitab seperti: Bulughul Marom, Fiqhus Sunnah, Madyur-Rasul, Zadul Ma’ad, Riyadlush Sholihin, dan lain-lain. Apabila terdapat jawaban yang masih samar atau meragukan, Pak AR menyarankan agar penanya bisa merujuk secara langsung ke kitab-kitab tersebut.    

Sumber: buku Tanya Jawab Enteng-entengan karya Pak AR. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan

Editor: Arif

Baca Juga  Apakah Ada Amalan Khusus di Malam Nishfu Sya’ban?
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds