back to top
Kamis, Februari 12, 2026

Israel Bahas RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Lihat Lainnya


IBTimes.ID – Ketegangan politik di Israel kembali meningkat setelah Komite Keamanan Nasional Knesset mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Menurut laporan CNN Indonesia, usulan tersebut akan dibahas dalam sidang pleno pada 5 November 2025, setelah memperoleh dukungan dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Juru bicara penyanderaan pemerintah, Gal Hirsch, menegaskan bahwa Netanyahu kini sepenuhnya mendukung langkah tersebut. โ€œPosisi perdana menteri, dan saya telah berbicara dengannya sebelum debat, adalah mendukung RUU tersebut,โ€ kata Hirsch kepada panel. โ€œOleh karena itu, penolakan yang saya sampaikan dalam debat sebelumnya menjadi tidak relevan lagi.โ€

RUU ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan warga Israel dengan motif nasionalisme, sebagaimana dilaporkan Middle East Eye. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina. Padahal sejumlah warga Palestina meninggal dalam tahanan akibat kelalaian dan penganiayaan.

RUU tersebut sempat ditolak beberapa bulan lalu. Tetapi kini mendapat persetujuan setelah para sandera yang ditahan kelompok bersenjata dikembalikan ke Israel. Hirsch yang sebelumnya menolak rancangan itu kini berubah sikap karena โ€œsituasinya berbedaโ€ setelah 20 sandera terakhir berhasil dipulangkan.

RUU ini diajukan oleh anggota parlemen Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech, dan didukung oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yang menegaskan dukungan partainya bergantung pada lolosnya rancangan ini. Sebelumnya, pada Maret 2023, sebanyak 55 anggota parlemen mendukung RUU tersebut, namun gagal dilanjutkan karena penolakan dari kalangan oposisi dan lembaga keamanan.

Baca Juga:  Aneksasi Tepi Barat: Petaka Baru Palestina

Satu-satunya anggota Komite Keamanan Nasional yang menolak adalah Gilad Kariv dari Partai Buruh. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk politik populis. โ€œHukuman mati adalah hukum populis dan ekstremis yang tidak akan mengarah pada pemberantasan terorisme yang mematikan. Melainkan justru akan mengintensifkannya,โ€ ujarnya.

Kariv juga menuduh Netanyahu menggunakan RUU ini untuk menyenangkan Ben Gvir, menyebut bahwa โ€œpertimbangan politik lebih penting daripada pertimbangan keamanan.โ€

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru