Aksi kekerasan seksual yang terjadi di kalangan anak-anak semakin masif dan memprihatinkan. Salah satu indikatornya adalah banyak terungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di tengah masyarakat.
Terbaru, kita dikejutkan dengan peristiwa penggrebekan praktik prositusi online anak di sebuah hotel milik seorang artis. Sebagaimana yang diberitakan oleh CNN Indonesia (30/3/2021) “Polisi menetapkan selebritas Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban”.
Tentu kasus tersebut menjadikan kita sebagai masyarakat yang waras merasa kaget, miris, sedih, dan marah terhadap pelaku atau jaringan yang sengaja menjual anak-anak itu ke lembah hitam prostitusi online yang tidak bermoral dan beradab.
Praktik Prostitusi Online Anak
Praktik prostitusi online anak semakin meningkat di tengah Pandemi Covid-19. Menurut KPAI, hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 tak menyurutkan maraknya kasus jual-beli dan eksploitasi anak. Hasil tabulasi data pengawasan KPAI mencatat terdapat 149 kasus sampai dengan 31 Desember 2020 yang tersebar di berbagai wilayah se-Indonesia (Tempo.co, 5/2/2021).
Praktek prostitusi pada dasarnya sudah terjadi setua umur peradaban manusia. Hanya saja pola dan modusnya yang terus berkembang sesuai kebutuhan dan perubahan zaman. Saat ini dengan perkembanganan teknologi internet yang luar biasa masif, terutama ditemukan beragam media sosial (Twitter, Instagram, watshap, Mi Chat, Facebook dan sebagainya) menjadikan pola dan praktek prostitusi juga mengalami pola yang berkembang. Salah satunya menjadikan media sosial (medsos) sebagai sarana praktek prostitusi, yang dikenal dengan prostitusi online.
Praktik prostitusi online anak pada dasarnya kita sedang menjerumuskan dan menghancurkan masa depan mereka menjadi masa depan suram. Hal ini terjadi karena menghancurkan harapan-harapan mereka. Selain itu dampak dari prostitusi online anak sebenarnya bagian awal dari menggali lubang kehancuran bangsa Indonesia. Sebab, praktek tersebut dapat menghancurkan estafet kepemimpinan bagi masa depan Indonesia. Karena mereka adalah tunas-tunas bangsa yang akan menjadi penerus dan pengganti estafet kepemimpinan bangsa ini.
Kekerasan Seksual Anak
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Staf Kepresidenan bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Erlinda menyebutkan, kasus kekerasan seksual atau prositusi yang melibatkan anak di bawah umur cukup tinggi. Dari tahun 2020 saja, data ada lebih dari 1.000 anak menjadi kasus korban (prostitusi) yang terbongkar. Apalagi dengan yang tidak terbongkar angkanya akan lebih besar (sindonews.com, 19/3/2021).
Fakta tersebut tidak dapat dianggap remeh atau enteng, tetapi segera dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan secara semesta. Artinya perlu rumusan dan langkah strategis dalam menyikapi prostitusi online anak dari aspek atau faktor hulu hingga hilirnya. Sehingga sudah saatnya kita tabuh genderang perang untuk “Jihad Melawan Prostitusi Online Anak”.
Agenda Penting Melawan Prostitusi Online Anak
Menurut saya paling tidak ada beberapa agenda penting dalam rangka “Jihad Melawan Prostitusi Online Anak’, yaitu dari aspek kesadaran lingkungan dan aspek regulasi peraturan (hukum).
Pertama, dari aspek kesadaran lingkungan. Aspek ini merupakan aspek pencegahan (hulu) dengan menjadikan tata lingkungan keluarga dan lingkungan sosial masyarakat yang ramah anak.
Lingkungan keluarga terutama peran orang tua harus menjadi tauladan (uswah hasanah) bagi anaknya. Anak diperlakukan secara baik, perhatian dan penuh kasih sayang, serta penting pula memperkuat peran keluarga dalam pengawasan pergaulan anak dilingkungannya.
Begitu pula peran lingkungan sosial sangat penting dalam mencegah prositusi online dengan menciptakan lingkungan sosial yang nyaman, rukun dan baik. Dengan saling membangun rasa kepedulian dan pengawasan bersama terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar.
Dan penting pula adalah adanya gerakan edukasi dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesadaran anak terkait penggunaan internet atau “HP Sehat”. Terutama didorong penggunaan gawai untuk sumber belajar dan menambah wawasan.
Kedua, aspek regulasi peraturan (hukum). Aspek ini merupakan aspek penindakan (hilir) dengan menjadikan hukum sebagai alat penindakan praktek prostitusi online anak.
Saya kira pendekatan ini dapat menjadikan jera atau kapok bagi mereka yang terjerat praktek Prostitusi Online Anak, dengan memberikan hukuman yang berat proporsional. Atau kalau praktek prostitusi online anak sangat membahayakan bagi masa depan anak Indonesia, maka bisa dipertimbangkan hukuman mati.
Sinergi dan Kolaborasi Seluruh Pihak
Selain itu diperlukan komitmen bersama bagi seluruh stakeholder masyarakat mulai orang tua, politisi, pemerintah, penegak hukum dan kaum Agamawan untuk bersinergi dan berkolaborasi secara bersama-sama serius melakukan “Jihad Melawan Prostitusi Online Anak” untuk mencegah dan menangani praktek prostitusi online anak. Agar anak-anak Indonesia menjadi anak-anak yang berkualitas untuk disiapkan membangun peradaban Indonesia yang maju yang diberkahi oleh Allah SWT.
Demikian tulisan ini semoga dapat menjadikan trigger kesadaran awal masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia tercinta. “SAVE ANAK INDONESIA DARI KEKERASAN SEKSUAL” dan dapat dijadikan telaah mendalam terkait polemik Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.
Editor: Nabhan