IBTimes.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan Dam atau denda jemaah haji Indonesia sebesar 600 real atau sekitar Rp2.4 juta rupiah dengan kurs sekarang.
Keputusan itu disampaikan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam surat edaran yang ditandatangani pada Sabtu (10/6/23).Â
Surat Edaran (SE) nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi itu ditujukan untuk Ketua PPIH Arab Saudi 1444/2023. Dalam pendahuluan SE tersebut disebutkan tujuan Surat edaran adalah dalam rangka standarisasi dan perbaikan tata kelola Dam agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.
Dalam surat juga disebutkan, harga tersebut sudah termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan dan biaya pendistribusian di wilayah Makkah. “Pemotongan akan dilakukan di rumah potong hewan Al Ukaisyiah, Makkah,” tambah keterangan dalam surat tersebut.Â
Kasie Bimbad Daker Makkah Zulkarnain Nasution dikonfirmasi terpisah mengatakan pengkoordinasian dilakukan agar ada transparansi. Selama ini, lanjut Zulkarnain, jemaah membayar damnya sendiri-sendiri itupun hanya sampai penyembelihan. Artinya besar kecilnya pembayaran dam yang dilakukan jemaah hanya berakhir sampai penyembelihan.
” InsyaAllah tahun ini melalui percontohan PPIHÂ Arab Saudi dan kloter untuk memotong di tempat rumah potong hewan (RPH) yang kita tunjuk sebagai salah satu cara kita menunjukkan bahwa hewan Dam itu tidak hanya sampai pemotongan tapi sampai distribusi,” kata Zulkarnain.Â
Masing masing petugas atau jemaah yang ingin membayar dam bersama PPIH, akan mengunjungi hewan dam untuk dipotong dengan penyebutan satu nama dan satu kambing dan diberikan sertifikat telah membayar denda.
“Tahun ini kampanye dam haji harus benar benar terseleksi dengan baik. Kambing sesuai dengan ukuran syariah dan dapat didistribusikan. Mudah-mudahan jemaah dan petugas sudah bisa mengikuti program ini,” harapnya.Â
Selanjutnya, untuk pengumpulan biaya pemotongan Dam dikoordinir masing masing pembimbing sektor atau daker, nanti diatur hari dan tanggal penyerahan biaya tersebut.
Dia berharap PPIH Arab Saudi dan kloter yang jemaah membayar Dam dapat membersamai dalam hal menjalankan program ini. “Semoga PPIH kloter bisa memberikan pencerahan dalam membayar Dam agar adanya transparansi dan akuntabilitas membayar Dam sesuai dengan syariah,” pungkasnya.
Sumber: MCH 2023
Editor: Soleh
Bagaimana apabila dari kelompok bimbingan haji, kemarin sudah menetapkan dam yg harus dibayar adalah sebesar Rp. 3.000.000
Apakah ketentuan dan informasi ini belum disosialisasikan dari awal?
Terima kasih.