IBTimes.ID – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Balitbang-Diklat Kementerian Agama terus mengembangkan layanan Al-Qur’an dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi (TI). Terlihat salah satunya adalah layanan chatbot Al-Qur’an dengan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Hal ini disampaikan oleh Kepala LPMQ Abdul Aziz Sidqi, MA dalam lokakarya Pengembangan Al-Qur’an Digital pada Rabu (20/9/23).
Menurut Aziz, pengembangan layanan Al-Qur’an dengan teknologi AI saat ini menjadi kebutuhan yang urgen. Masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat. Khusus di bidang Al-Qur’an, informasi tersebut harus valid dengan sumber-sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Di bidang Al-Qur’an, layanan AI yang tersedia di Dunia Maya masih banyak kelemahan. Teks ayat, terjemahannya, juga tafsirnya banyak yang tidak tepat. Untuk itu, kita harus mengembangkan layanan Al-Qur’an dengan teknologi AI. Dan langkah awal yang harus dilakukan adalah merumuskan grand designnya,” terangnya.
Selian layanan chatbot Al-Qur’an, LPMQ juga mengembangkam layanan Sistem Informasi Layanan Tashih (Silat) dengan penambahan Software Tashih Otomatis. Software tersebut diperuntukkan sebagai sarana pentashihan master mushaf Al-Qur’an dalam bentuk file, sebelum ditashih atau diperiksa manual oleh tim pentashih.
“Dalam pengembangan aplikasi ini, LPMQ tetap akan mengikuti grand design dari biro Humas Data dan Informasi (HDI),” ujar Aziz.
Adapun Ahmad Fauzin Kepala Biro Humas dan Informasi (HDI), Kemenag RI sangat mendukung upaya LPMQ dalam mengembangkan layanan Al-Qur’an berbasis teknologi kekinian. Namun, harus tetap mengikuti regulasi dan terintegrasi dengan Pusaka SuperApp Kemenag.
Menurut Fauzin, saat ini, tercatat ada 2.258 sistem aplikasi di Kemenag, sebagian besarnya tidak aktif. Kemenag terus melakukan penataan sistem informasi dan mencoba mengintegrasikannya ke dalam Pusaka SuperApp.
“Pengembangan layanan Al-Qur’an dengan AI merupakan bagian dari upaya penjagaan Al-Qur’an. Saya mendukung hal baik ini. Tetapi harus terintegrasi dengan Pusaka SuperApp Kemenag dan mengikuti regulasi yang ada,” pesannya.
Fauzin juga menambahkan, dalam proses digitalisasi ada empat hal yang harus dipenuhi, antara lain; 1) skill digital atau keterampilan digital; 2) digital etic yaitu konten-konten digital yang positif, konstruktif, dan beretika; 3) culture digital atau membangun budaya digital yang baik; dan 4) safety digital atau keamanan digital.
“Jangan sampai kita semangat membangun aplikasi tetapi lupa membangun keamanan digital. Banyak aplikasi Kemenag di daerah yang diretas, bahkan ada yang dipakai untuk judi online,” tandasnya.
Sumber: Humas Kemenag RI
Editor: Soleh