IBTimes.ID – Kementerian Kehutanan akan kembali mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk. Total luas areal yang akan dicabut mencapai sekitar 750.000 hektare dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda banjir di Sumatra.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap temuan gelondongan kayu pada bencana banjir dan longsor di Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Ia memastikan akan mengejar dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar aturan pengelolaan hutan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas asal-usul material kayu yang hanyut saat banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan siap menindak tegas siapa pun yang melanggar,” ujarnya di DPR, Kamis (4/12/25), dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa kerusakan hutan yang mengancam keselamatan masyarakat tidak bisa ditoleransi. Penelusuran terhadap kayu gelondongan dilakukan secara ilmiah dan akan dilanjutkan dengan proses hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum kehutanan terus ditingkatkan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dimana termasuk pencabutan 18 PBPH yang dilakukan pada Februari lalu.
Komitmen tersebut, menurutnya, terlihat jelas dari berbagai langkah strategis seperti pembentukan Satgas PKH, pemulihan 12 juta hektare lahan kritis, hingga penghibahan konsesi HTI di Aceh untuk konservasi Gajah Sumatra.
“Sebelumnya, kami telah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025. Atas persetujuan Presiden, kami akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH dengan total luasan kurang lebih 750.000 hektare, termasuk yang berada di tiga provinsi terdampak banjir,” jelasnya.
Menhut juga memastikan bahwa investigasi dan evaluasi terus dilakukan. Selain itu, ia akan memberlakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru PBPH Hutan Alam maupun Hutan Tanaman.
“Saya akan melakukan moratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman. Bisnisnya sekarang menanam. Apalagi dengan Perpres No. 110 tahun 2025 yang memungkinkan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon. Bisnisnya memang harus berubah, tidak menebang lagi, tetapi dengan menanam, orang akan mendapatkan sesuatu,”pungkasnya.
(MS)

