Agama

Kementerian Haji Beri Kelonggaran Pelunasan Bipih untuk Korban Bencana di Sumatera

1 Mins read

IBTimes.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi khusus bagi calon jemaah haji yang menjadi korban bencana alam di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Mereka diperbolehkan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga tahap kedua pada Januari 2026 mendatang.

Dilansir dari Kumparan.com pada (28/12/2025), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyatakan bahwa bencana yang melanda ketiga provinsi tersebut berdampak signifikan terhadap kemampuan calon jemaah dalam melunasi biaya haji.

“Dampaknya terlihat jelas dari rendahnya tingkat pelunasan pada tahap pertama, terutama di Aceh dan Sumatera Utara,” ungkap Ian dalam pernyataan resminya pada Jumat (26/12).

Data tahap pertama menunjukkan, Provinsi Aceh memiliki persentase pelunasan Bipih terendah yaitu 56,58%, diikuti Sumatera Utara dengan 62,5%. Kedua angka ini berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Sementara itu, Sumatera Barat masih berada di atas rata-rata nasional.

Sebagai bentuk kelonggaran, Kemenhaj membuka pelunasan tahap kedua pada 2-9 Januari 2026 khusus bagi jemaah terdampak bencana.

“Kami juga akan mempertimbangkan relaksasi tambahan, seperti perpanjangan waktu lebih lanjut untuk tiga provinsi tersebut, setelah evaluasi hasil tahap kedua,” tambah Ian.

Namun, Ian menekankan pentingnya menjaga jadwal pelunasan Bipih secara keseluruhan agar sesuai dengan tenggat waktu dari Pemerintah Arab Saudi, yaitu input data jemaah untuk visa paling lambat 8 Februari 2026.

“Kami berusaha menyeimbangkan rasa empati terhadap jemaah yang terdampak dengan kewajiban mematuhi jadwal internasional. Intinya, pemerintah hadir untuk memberikan solusi optimal tanpa mengacaukan proses penyelenggaraan haji secara keseluruhan,” tegasnya.

Kemenhaj menghimbau para calon jemaah di daerah terdampak untuk terus berkomunikasi dengan kantor wilayah setempat dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua.

Baca Juga  Abdul Mu’ti Kunjungi Kei Kecil: Teguhkan Spirit Dakwah Muhammadiyah di Timur Indonesia

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 telah disetujui sebesar Rp87,4 juta per jemaah, dengan Bipih yang harus dibayar langsung oleh jemaah sekitar Rp54,1 juta.

Related posts
Agama

Muhammadiyah Dorong Masjid Bertransformasi Jadi Pusat Pelayanan Sosial dan Keumatan

1 Mins read
IBTimes.ID – Muhammadiyah terus mendorong transformasi masjid agar tidak hanya berfungsi sebagai ruang ibadah ritual, tetapi juga menjadi pusat layanan umat yang…
Agama

PP Muhammadiyah–DPP LDII Perkuat Silaturahmi, Dorong Sinergi Ormas Islam untuk Umat dan Bangsa

1 Mins read
IBTimes.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kunjungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada Selasa (13/1/2026) di Kantor…
Agama

Muhammadiyah Urai Alasan Ramadan 1447 H Dimulai 18 Februari 2026

2 Mins read
IBTimes.ID – Penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah oleh Muhammadiyah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi perdebatan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *