Fikih

Kenapa Zuhur Tak Selalu Tepat Jam 12 Siang?

2 Mins read

Pernahkah kita berpikir tentang waktu salat zuhur yang dimulai tidak selalu jam 12 lebih. Terkadang bisa jam 12 kurang bahkan di beberapa tempat, jam 11:30 sudah masuk waktu zuhur.

Padahal hadis penjelasan waktu zuhur berbunyi وَقْتُ الظُهْرِ اِذَا زَالَتِ الشَمْسُ (waktu zuhur adalah ketika matahari tergelincir). Maksudnya adalah waktu zuhur terjadi saat tengah hari, yaitu ketika matahari berada di atas kepala dan bergerak sedikit ke arah Barat.

Kalau dipikir sekilas, seharusnya matahari ketika berada di atas kepala terjadi pada jam 12 dan bergerak sedikit ke Barat adalah jam 12 lebih. Akan tetapi yang sebenarnya tidaklah seperti itu.

Jam 12 Bukanlah Tengah Hari

Pertama kali yang perlu diketahui adalah jam yang kita pakai bukanlah jam matahari sebenarnya. Jam yang kita pakai adalah waktu rata-rata matahari yang memiliki durasi 24 jam dalam satu hari. Sedangkan matahari sebenarnya tidak memiliki durasi 24 jam tepat.

Terkadang memiliki durasi 24 jam kurang, terkadang 24 jam lebih. Hal ini berkaitan dengan pergerakan bumi mengelilingi matahari yang menyebabkan berada di posisi terdekat dengan matahari (perigee) atau terjauh (apoge). Kedua, yang harus dipahami juga adalah pengertian tengah hari. Tengah hari terjadi saat matahari transit, yaitu ketika matahari berada tepat di garis meridian. Garis meridian adalah garis khayal yang menghubungkan antara titik selatan, zenith (atas kepala kita tepat), dan titik utara. Dengan kata lain, garis meridian adalah garis yang memisahkan antara timur dan barat dengan kita sebagai patokan (pengamat). Ketika matahari berada di garis tersebut, maka itu dinakaman tengah hari.

Kalau memakai waktu rata-rata matahari, maka tengah hari terjadi pukul 12 siang. Akan tetapi, ini belum bisa dipakai, karena waktu zuhur harus sesuai dengan matahari sebenarnya. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah koreksi untuk menyamakan antara jam yang kita pakai dengan pergerakan nyata matahari. Koreksinya menggunakan  equation of time (EoT), sering diartikan dengan istilah ‘perata waktu’.

Baca Juga  Menanggapi Kebijakan Pemerintah Terkait Pencegahan Covid-19: Perspektif Siyasah Syar'iyyah

Contohnya mencari tengah hari tanggal 10 Januari 2023, diketahui EoT adalah -7,415858717 menit. Rumus tengah hari adalah 12 – EoT, maka tengah hari adalah 12 – (-7,415858717 menit). Hasilnya adalah 12,12359765. Jika diubah ke dalam bilangan derajat/jam, maka hasilnya adalah 12:07:24,95. Hasil tersebut merupakan tengah hari pada tanggal 10 Januari 2023 di bujur yang memiliki nilai kelipatan 15 derajat. Untuk wilayah lain yang memiliki nilai bujur tidak genap kelipatan 15°, akan ditambahkan koreksi yang disebut dengan selisih waktu bujur.

Selisih Waktu Bujur

Selisih waktu bujur (swλ) adalah selisih antara perhitungan matahari di lokasi yang tepat berada di bujur kelipatan 15 derajat dengan lokasi kita masing-masing. Wilayah Indonesia dilewati oleh tiga bujur kelipatan 15 yaitu, 105°, 120°, dan 135° derajat. Ketiganya disebut dengan Bujur Tolok Waktu Daerah (λdh). 105° digunakan untuk daerah WIB, 120° untuk daerah WITA, dan 135° untuk daerah WIT. Rumus untuk menghitung swλ adalah (/λ tempat-λdh/:15). Contoh perhitungan swλ untuk Yogyakarta dengan bujur 110°21’. (/110°21’-105/:15). Hasilnya adalah 21 menit 24 detik.

Tengah hari yang sudah dihitung di atas dikurangi dengan selisih waktu bujur untuk mengetahui tengah hari di Yogyakarta pada tanggal 10 Januari 2023. 12:07:24,95 – 21 menit 24 detik, maka tengah hari di Yogkakarta adalah pukul 11:46:0,95. Jika sudah mendapatkan tengah hari maka didapatkan pula awal zuhur pada jam tersebut. Asumsinya adalah matahari selalu berjalan ke barat, sehingga ketika sudah berada di puncak tengah hari, maka secara otomatis akan tergelincir.

Untuk formulasi waktu salat, maka perlu ditambah ihtiyat sebagai wujud kehati-hatian dan kepastian untuk masuk waktu salat. Ihtiyat yang dipakai para ahli falak adalah 2 menit, sehingga hasil perhitungan yang di atas ditambah dua menit dan hasilnya adalah 11:48. Waktu ini adalah waktu salat zuhur untuk Yogyakarta pada tanggal 10 Januari 2023.

Baca Juga  Akad Nikah Saat Pandemi, Bolehkah di Luar KUA?

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa tengah hari tidak selalu terjadi pada jam 12, akan tetapi masing-masing tempat memiliki tengah harinya tersendiri. Terkadang kurang dari jam 12, terkadang bisa lebih dari jam 12. Apabila sudah diketahui tengah hari, maka waktu zuhur juga diketahui dengan cara menambah 2 menit. 2 menit sudah cukup dikatakan sebagai ‘matahari tergelincir’ ke arah Barat dan menandakan masuknya waktu zuhur.

Editor: Yahya FR

Najmuddin Saifullah
1 posts

About author
Thalabah Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah, Alumni S2 Ilmu Falak UIN Walisongo
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds