News

Pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi Ditolak

1 Mins read

IBTimes.ID – Usulan pemilihan ketua umum PBNU (tanfidziyah) melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) pada Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 ditolak. Hal ini menjadi keputusan Komisi Organisasi setelah diambil pemungutan suara pada Sabtu (25/9/2021) malam dalam Rapat Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konbes NU 2021. Voting dilakukan mengingat pembahasan sangat dinamis.

“(Pembahasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui ahwa) tidak disetujui dan kita lakukan secara voting semalam. 19 suara menolak, dua setuju, dan tiga memberikan alternatif,” ujar Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi, saat menyampaikan putusan komisi pada Rapat Pleno. “Ada beberapa peserta yang mengajukan opsi lain. Ini dijadikan catatan,” imbuh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Dilansir dari NU Online, pemilihan rais aam dan rais syuriyah di semua tingkatan melalui ahwa memang sudah disepakati perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang hadir. Keputusan yang sudah diambil sejak Muktamar Ke-33 NU itu tidak ada yang menggugatnya. Akan tetapi, pemilihan ketua tanfidziyah melalui mekanisme yang sama seperti pemilihan rais syuriyah, yakni melalui ahwa, mendapat pertentangan dari mayoritas peserta.

PWNU yang sepakat beralasan pemilihan ketua umum PBNU melalui sistem ahwa sangat penting untuk menjaga ruh organisasi, yakni menempatkan kepemimpinan tanfidziyah di bawah otoritas kepemimpinan syuriyah. Selama ini, menurut perwakilan dari Jawa Timur, beberapa kali terjadi pertentangan di antara keduanya. Padahal semestinya, katanya, ketua tanfidziyah merupakan khadam (pembantu) dalam melaksanakan kebijakan syuriyah.

Sementara itu, perwakilan dari PWNU yang tidak sepakat dengan usulan mekanisme tersebut beralasan karena tidak ada suara dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU dalam menentukan pilihannya. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar NU Ke-33 Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara sembilan anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa) yang dipilih langsung oleh muktamirin. Hal serupa juga diterapkan untuk pemilihan rais syuriyah di semua tingkatan.

Baca Juga  Telejemaah, Aplikasi Mudah Pantau Kesehatan Jemaah Haji

Untuk wilayah, rais syuriyah dipilih langsung oleh tujuh anggota ahwa, sedangkan di tingkat cabang, cabang istimewa, wakil cabang, dan ranting dipilih oleh lima anggota ahwa. Demikian ini termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XIV Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 40 sampai 46.

Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021, disebutkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem ahwa didasari atas pertimbangan bahwa selama lima tahun pemberlakuan mekanisme ahwa dalam pemilihan rais syuriyah berjalan dengan lancar, khidmat, dan ditaati semua pihak.

(Yusuf)

Avatar
1509 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Kibar Edinburgh Bagi-bagi Takjil Gratis di Eropa

2 Mins read
IBTimes.ID – Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya (KIBAR) Edinburgh telah merampungkan program bagi takjil gratis kepada muslim yang berpuasa di Edinburgh,…
News

Rapor Pendidikan Kemendikdasmen 2025, Lebih Lengkap dan Berdampak

3 Mins read
IBTimes.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Rapor Pendidikan 2025 pada acara Taklimat Media yang diselenggarakan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta,…
News

Validasi dan Verifikasi Rekening Jadi Kunci Kelancaran Pencairan Tunjangan Guru

2 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh guru penerima tunjangan guru untuk segera melakukan pengecekan dan validasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *