Oleh: KH Ahmad Azhar Basyir, MA
Putusan-putusan Majelis Tarjih
Sekedar untuk memberikan gambaran hasil-hasil putusan Muktamar-muktamar Majelis Tarjih, di bawah ini disebutkan sebagai berikut: Kitab Iman, putusan tahun 1929. Kitab Thaharah, putusan tahun 1933. Kitab Shalat, putusan tahun 1929. Kitab Jama’ah dan Jum’ah, putusan tahun 1956. Kitab Zakat, putusan tahun 1950. Kitab Shiyam, putusan tahun 1939. Kitab Hajji, putusan tahun 1953. Kitab Janazah, putusan tahun 1936. Kitab Wakaf, putusan tahun 1953.
Masalah Lima, meliputi jawaban atas pertanyaan apa itu Agama, Dunia, Ibadah, Sabilillah, dan Qiyas, diputuskan tahun 1954/55. Beberapa Masalah,meliputi masalah-masalah: Orang yang mengimani kenabian seseorang setelah Nabi Muhammad SAW, Hukum Gambar, Hal Api Unggun, Hukum alatul malahi, Batas aurat lelaki, Hukum wakaf masjid khusus bagi wanita, Masalah wanita bepergian, Pawai ‘Aisyiyah, Guru pria mengajar wanita dan sebaliknya, Hukum pria memakai emas dan perak, Masalah hisab dan rukyat, Hukum lotery, Masalah suntikan pada mayat, Membuka terompah dalam kuburan, Koreksi putusan-putusan yang lalu, Safarul mar’ah, Mengadakan sandiwara, Kedudukan mushalla ‘Aisyiyah dan Bank Muhammadiyah.
Beberapa masalah sebagian besar telah menjadi putusan majelis tarjih lewat Muktamar Tarjih antara tahun 1929 hingga 1940. Masalah Bank, Keluarga Berencana, Nalo-Lotto dan sesamanya, Masalah Tabir (Hijab), Gambar KHA Dahlan, Tuntunan shalat tathawwu’, ‘aqiqah dan kelahiran anak, diputuskan dalam Muktamar Tarjih tahun 1968.
Tuntunan shalat tathawwu’ (kelanjutan), Sujud syukur, qunut, Beberapa masalah sekitar zakat ditetapkan dalam Muktamar Tarjih 1972. Kelanjutan shalat tathawwu’: shalat ‘idain, shalat gerhana, shalat istisqa, al-Amwal fil Islam dan Adabul Mar’ah fil Islam, menjadi ketetapan Muktamar Majlis Tarjih 1976.
Pengembangan Kajian dan Kaderisasi
Apa yang telah diuraikan di muka, kiranya dapat dipandang memadai untuk memberikan gambaran tentang mekanisme ijtihad di kalangan Muhammadiyah. Menghadapi perkembangan-perkembangan pemikiran baru yang ditawarkan pada waktu akhir-akhir ini, Majelis Tarjih baik di pusat maupun di wilayah-wilayah telah melakukan berbagai macam kajian hukum, seperti hukum pernikahan wanita hamil akibat hubungan zina, perkawinan antara penganut agama yang berbeda, salah satunya beragama Islam, masalah warisan, masalah PORKAS dan zakat.
Kaderisasi ulama Tarjih juga menjadi perhatian dan telah dilaksanakan melalui berbagai macam latihan, pendidikan Madrasah/Pesantren dan sebagainya. Mengikutsertakan kaum cendekiawan berbagai bidang keahlian dalam musyawarah-musyawarah Majelis Tarjih telah dilakukan dan dikembangkan, dalam rangka usaha pendekatan interdisipliner menuju tercapainya hasil kesimpulan-kesimpulan yang lebih mantap.
Semoga uraian ini dapat memberikan sumbangan dalam menelaah gerakan-gerakan ijtihad di lingkungan organisasi sosial keagamaan di Indonesia, menuju tercapainya kesatuan langkah dan gerak dalam menghidupkan ruh ijtihad di kalangan kaum muslimin yang sangat diperlukan dalam masa pembangunan Bangsa dan Negara kita dewasa ini. Habis
Sumber: “Mekanisme Ijtihad di Kalangan Muhammadiyah” karya KH Ahmad Azhar Basyir, MA (SM no. 19/Th ke-67/1987)
Editor: Arif