IBTimes.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah (ANA), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan pada tahun anggaran 2021–2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis dikutip Antara (23/10).
Budi menjelaskan, Andi Nur Alamsyah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Perkebunan Kementan periode 2022–2024. Berdasarkan pantauan, Andi diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB.
KPK sebelumnya, pada 29 November 2024, telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut. Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga berupa penggelembungan harga (markup).
Kemudian, pada 2 Desember 2024, KPK mengonfirmasi telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam penyidikan.
Delapan orang tersebut terdiri atas warga negara Indonesia, yakni dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada 21 Oktober 2025, KPK secara resmi menetapkan Yudi Wahyudin (YW), seorang ASN di Kementan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut.
(MS)

