Publik kembali disuguhi wacana elit untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perdebatan ini menyajikan berbagai perspektif menarik, mulai dari politisi, ahli hukum tata negara, akademisi, tokoh keagamaan, hingga institusi keagamaan seperti MUI.
“MUI memandang kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik, dijalankan dengan prinsip keadaban, dan meminimalkan potensi destruktif,” ujar Prof. Asrorun Ni’am Sholeh kepada MUIDigital (6/1/2026). Pernyataan serupa ditegaskannya kembali di Kompas TV pada 8 Januari 2026, yang kemudian memantik reaksi keras berbagai elemen masyarakat sipil.
Kalimat tersebut terdengar syahdu dengan terminologi etik-religius. Namun, dalam konteks pengembalian Pilkada ke DPRD, narasi “kemaslahatan” dan “meminimalkan potensi destruktif” berubah menjadi ironi. Kita menyaksikan fenomena institusi keagamaan representasi negara (quasi-state institution) seolah memberi legitimasi teologis bagi pencabutan kedaulatan rakyat.
Dalil agama digunakan bukan untuk membebaskan manusia dari tirani, melainkan menjustifikasi kemunduran demokrasi (democratic backsliding) atas nama efisiensi, stabilitas, dan “keadaban”.
Tulisan ini membedah paradoks tersebut dari tiga dimensi: distorsi tafsir fikih siyasah, pengingkaran realitas sosiologis, dan ancaman pembajakan demokrasi oleh oligarki.
Anomali Demokrasi dan Penolakan Publik
Argumen utama pendukung Pilkada tak langsung—termasuk pandangan tersirat MUI—adalah rakyat lelah. Lelah konflik horizontal, polarisasi, dan biaya tinggi. Narasi ini menempatkan rakyat sebagai objek yang perlu “diselamatkan”. Namun, data empiris terbaru menampar klaim elit tersebut.
Survei LSI Denny JA (7/1/2026) menunjukkan fakta tak terbantahkan: 66,1% publik tegas menolak kepala daerah dipilih DPRD. Penolakan ini bukan suara sayup, melainkan teriakan mayoritas. Resistensi ini bersifat lintas generasi dan kelas sosial. Generasi Z, yang sering dituduh apolitis, justru menjadi garda terdepan menolak dengan angka 84%, disusul milenial 71,4%.
Angka ini meruntuhkan mitos rakyat “tidak siap” atau “lelah” memilih pemimpin. Data ini mengirim pesan bahwa rakyat sangat menghargai hak pilih (the right to vote) sebagai instrumen kontrol kekuasaan. Mengabaikan suara mayoritas mutlak ini, dalam kacamata maqashid syariah, adalah bentuk pengabaian hifz al-aql (menjaga akal kolektif). Ketika 80 persen rakyat ingin berdaulat, memaksakan kehendak elite adalah tirani yang jauh dari prinsip “keadaban”.
Menggugat Tafsir Kemaslahatan MUI
Narasi “maslahat” yang dibangun seolah ingin menghidupkan romantisme konsep Ahlul Halli wal Aqdi—dewan perwakilan orang-orang bijak dalam literatur politik Islam klasik. Pendukung Pilkada DPRD kerap merujuk pemilihan Khalifah Utsman bin Affan oleh dewan formatur sebagai dalil bahwa pemilihan perwakilan lebih Islami.
Namun, realitas DPRD saat ini berbeda dengan konsep Ahlul Halli wal Aqdi. Terdapat gap yang memunculkan perbandingan tidak setara (Qiyas ma’al Fariq). Syarat utama Ahlul Halli wal Aqdi adalah ‘adalah (integritas moral) dan ilmu. Apakah realitas DPRD hari ini memenuhi kualifikasi tersebut? Data ICW akhir 2025 mencatat tren korupsi legislatif daerah masih mengkhawatirkan. Kepercayaan publik terhadap partai pun di titik nadir. Mengembalikan mandat pemilihan kepada lembaga yang kental pragmatisme transaksional bukanlah “maslahat”, melainkan gharar (spekulasi) politik berbahaya.
Dalam pemikiran politik Islam kontemporer, cendekiawan seperti Yusuf al-Qaradawi hingga Masdar F. Mas’udi telah mereorientasi makna syura. Di era negara bangsa, suara rakyat adalah manifestasi konkret rida Tuhan yang dititipkan kepada manusia sebagai khalifah. Menafikan suara rakyat demi efisiensi adalah bentuk mafsadat (kerusakan) karena merampas hak dasar manusia (hifz al-hurriyah dan hifz al-aql).
Jika kaidah fikih berbunyi Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kebaikan), kerusakan mana yang lebih besar? Kerusakan akibat “politik uang” di masyarakat, atau “mahar politik” di ruang tertutup DPRD yang tak terawasi? Sejarah Orde Baru memberi jawaban: pemilihan tertutup melahirkan stabilitas semu yang koruptif.
Ilusi Efisiensi dan Pembajakan Demokrasi oleh Oligarki
Argumen efisiensi biaya sering digunakan. Pilkada langsung dituduh biang kerok politik uang dan korupsi. Namun, memindahkan pemilihan ke DPRD hanya menggeser lokus transaksi, bukan menghilangkannya.
Fenomena ini dikenal sebagai pergeseran dari retail vote buying (membeli suara rakyat eceran) menuju wholesale vote buying (membeli suara partai grosiran). Jika di Pilkada langsung calon harus menyuap ribuan rakyat, di Pilkada DPRD calon cukup “membeli” pimpinan fraksi. Transaksi ini jauh lebih tertutup, mudah dikonsolidasi, dan nilainya sering kali lebih fantastis.
Dampaknya adalah konsolidasi oligarki atau Legislative Capture. Kepala daerah terpilih tidak merasa berhutang budi pada rakyat, melainkan tersandera kepentingan DPRD. Akibatnya, APBD bukan dialokasikan untuk sekolah atau jalan, melainkan untuk dana pokok pikiran (pokir) dewan dan proyek titipan elit partai agar tidak dimakzulkan.
Jika wacana ini lolos, akan lahir “Raja-Raja Kecil” tak tersentuh. Mereka memerintah dengan pola clientelism, di mana distribusi sumber daya hanya berputar di lingkaran elit partai, sementara rakyat hanya menjadi penonton.
Menagih Objektivitas Fatwa di Tengah Politik
Posisi MUI sebagai mitra negara sangat strategis namun rentan. Publik merindukan institusi keagamaan yang menjadi kompas moral objektif (moral compass), bukan stempel pembenar kebijakan kekuasaan. Pandangan keagamaan (irsyadat) harus inklusif, berbasis data (evidence-based), dan berpihak pada kemaslahatan umat luas (maslahah ammah), bukan penguasa.
Pemikir Islam kontemporer seperti Nurcholish Madjid dan Azyumardi Azra telah lama mendudukkan demokrasi langsung sebagai mekanisme syura paling kompatibel zaman modern. Dalam nation-state, suara rakyat di bilik suara adalah manifestasi modern syahadah politik. Menghapus mekanisme ini berarti menutup partisipasi publik dalam menentukan hajat hidup mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004 menegaskan tafsir bahwa “demokratis” dalam UUD 1945 dimaknai sebagai pemilihan langsung. Menggugat sistem ini dengan dalil agama parsial berpotensi membenturkan ketaatan beragama dengan kesepakatan bernegara (mitsaqan ghaliza).
Ijtihad Institusional: Perbaiki Regulasi dan Perkuat Penegakkan Hukum
Pilkada langsung memang melelahkan dan mahal. Namun, itulah harga pembelajaran politik. Demokrasi butuh kesabaran. Solusinya adalah ijtihad institusional: perbaiki regulasi dana kampanye, perkuat Bawaslu, dan pendidikan politik masif—sebuah amar ma’ruf nahi munkar kewarganegaraan.
Institusi keagamaan dan pemikir Islam tidak boleh terjebak formalisme fikih kaku. Fatwa harus berbasis Fiqh al-Waqi’ (pemahaman realitas). Realitasnya, rakyat ingin pemimpin dipilih sendiri. Dalam kaidah ushul fikih, tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan kemaslahatan). Hari ini, kemaslahatan itu bernama kedaulatan rakyat.
Solusi atas “potensi destruktif” yang dikhawatirkan MUI seharusnya penegakan hukum tegas (law enforcement), perbaikan sistem kepartaian, dan pendidikan politik. Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah mundur (setback) yang menihilkan capaian reformasi.
Kita berharap elit agama dan politik berhenti menggunakan terminologi “maslahat” untuk menutupi hasrat berkuasa. Biarkan rakyat memegang kedaulatannya. Sebab, baik dalam demokrasi sehat maupun Islam yang membebaskan, suara rakyat yang didengar adalah jalan keadilan, sedangkan suara rakyat yang dibungkam adalah jalan menuju kerusakan sesungguhnya.
Editor: Najih

