Lebaran merupakan tradisi yang selalu dilakukan oleh seluruh umat muslim di berbagai daerah di Indonesia. Setelah 1 bulan lamanya umat Islam berpuasa, menahan rasa lapar dan dahaga, tibalah malam takbir menandakan bulan Ramadhan akan berakhir. Momentum ini disambut dengan keceriaan oleh umat muslim.
Di dalam Al-Qur’an sendiri, makna dari Idul Fitri adalah kembalinya seseorang dalam kondisi atau bentuk yang suci, yang telah bersih dari dosa-dosa sehingga berada dalam kondisi yang fitrah.
Tradisi lebaran ini, adalah momen di mana saling bermaaf-maafan antara satu orang dengan orang lainnya. Banyak sekali tradisi lebaran di berbagai daerah yang sudah menjadi kebiasaan sejak dahulu dan terus dilakukan hingga saat ini.
Lebaran Masa Pandemi
Berbeda halnya dengan tahun ini. Pandemi Covid-19 yang dapat menular dengan cepat, mengakibatkan banyaknya perubahan sistem yang terjadi di berbagai bidang. Baik pada bidang ekonomi, pendidikan, sosial termasuk juga dalam momentum Lebaran yang sangat dinantikan ini.
Seperti yang anda ketahui, momentum Lebaran ini memiliki ciri khas dengan malam takbiran di mana semua orang berkumpul untuk melihat kemeriahan arak-arakan, pukulan bedug, dan takbir yang dikumandangkan. Suasana sangat ramai diiringi keceriaan dari setiap umat muslim.
Selain itu, momentum Lebaran ini juga memilki ciri khas dilaksanakannya pulang kampung atau mudik, bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya), shalat Idul Fitri secara berjamaah, mengunjungi rumah kerabat, tetangga, saudara, dan mengenakan baju baru.
Tentu saja hal tersebut tidak semuanya dapat dilakukan pada Lebaran tahun ini. Sangat mengecewakan memang tradisi Lebaran tersebut tidak dapat dilakukan seperti biasanya. Hal ini berkenaan dengan berbagai kebijakan yang berlaku semenjak adanya pandemi ini.
Pemerintah melarang untuk dilaksanakannya mudik pada tahun ini. Hal tersebut berlaku di wilayah sekitar Jabodetabek dan berlaku di wilayah yang ditetapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Larangan mudik ini sudah ditetapkan semenjak tanggal 24 April 2020.
Lebaran dengan Social Distancing
Selain itu, anjuran lainnya pada momentum Lebaran tahun ini adalah diperbolehkannya kegiatan silaturahim, namun tetap menjaga social distancing yang dapat dilakukan melalui video call dari berbagai aplikasi dari media internet yang sudah banyak ditawarkan semenjak pandemi Covid-19 ini.
Tidak sedikit yang juga menganggap hal tersebut sebagai hal yang sepele. Mereka tetap saja melanggar kebijakan tersebut dengan alasan yang mendasar, bahwa tradisi Lebaran yang sudah ada sejak dahulu ini tetap harus dilaksanakan seperti biasanya.
Tidak puas rasanya apabila hanya dilakukan dengan social distancing. Tradisi mengenakan baju baru pun tidak semeriah Lebaran sebelumnya. Banyak sekali pertokoan yang tutup sehingga masyarakat tidak dapat membeli baju baru sesuai yang mereka inginkan.
Shalat Id di Rumah
Selain itu, hal yang sangat berbeda dengan Ramadhan di tahun sebelumnya adalah pelaksanaan Shalat Idul fitri. Telah keluar Fatwa Nomor 28 tahun 2020 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai panduan tata cara takbir dan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di tengah pandemi virus Covid-19 ini.
Di dalam fatwa tersebut, berisi bahwa shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan, namun di dalam rumah saja. Baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. Oleh karena itu, seluruh umat Islam dianjurkan untuk memahami tata cara shalat Idul Fitri di rumah.
Kebijakan THR di Masa Pandemi
Hal yang biasa dinantikan oleh perkerja baik yang berkerja sebagai PNS, pegawai swasta atau pun kewirausahaan adalah menerima THR. Sangat disayangkan, karena pandemi Covid-19 yang terus berlanjut, pertokoan yang ada di berbagai wilayah dibatasi bahkan ada yang tidak boleh beroperasi dahulu.
THR ini tetap diberikan kepada karyawannya, namun tidak semua perusahaan atau instansi melakukan hal tersebut. Khususnya adalah perusahaan swasta yang benar-benar memperoleh uang dari pertokoan yang mereka buka. Kebijakan perusahaan swasta tersebut tergantung kondisi keuangan perusahaan itu sendiri. Bahkan, banyak dari para pekerja yang di PHK karena perusahaan tidak mampu membayar mereka berhubung dengan pemasukan perusahaan yang sangat menurun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah melakukan rapat dengan Presiden Joko Widodo, mengumumkan bahwa THR untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) tetap diberikan namun untuk golongan tertentu saja. Selain itu, besarannya berbeda dengan tahun sebelumnya.
Beberapa pihak yang tidak mendapatkan THR adalah Presiden dan Wakilnya, para menteri, Anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, anggota DPRD, ASN TNI, dan lembaga lain yang berada di tingkat eselon I dan II. Sedangkan yang tetap mendapatkan THR adalah ASN TNI dan lembaga lainnya yang berada pada tingkat eselon III ke bawah dan juga pensiunan.
Sikap Masyarakat
Menghadapi berbagai kebijakan tersebut di momentum lebaran tahun ini, sebaiknya kita sebagai masyarakat seharusnya taat dan patuh agar penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas menyebar dan menimbulkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
Sudah selayaknya kita berterima kasih kepada berbagai pihak pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Sikap patuh terhadap kebijakan yang ada juga sebagai bentuk hormat kepada tenaga medis yang sudah berjuang semaksimal mungkin untuk mengobati pasien yang telah terinfeksi virus Covid-19 ini.
Jadi, bukan menjadi masalah apabila tetap melaksanakan dan menjalankan ibadah shalat Idul Fitri dan tradisi Lebaran sesuai dengan kebijakan yang telah ada. Mudah-mudahan pandemik ini akan berakhir di Negara Indonesia tercinta ini sehingga aktivitas dapat dilakukan seperti biasa kembali. Amin!
Editor: Arif