Hukum

Mahfud MD Peringatkan Risiko Ketidakadilan jika Satgas BLBI Dibubarkan

1 Mins read

IBTimes.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para debitur.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Mahfud menyampaikan pandangan itu melalui saluran YouTube pribadinya pada Rabu (15/10/2025). “(Kalau tidak ditagih) itu bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Loh, saya kok ditagih dirampas lalu dilelang? Kok yang lain enggak?” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, selama masa tugasnya, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan uang dan aset senilai Rp 41 triliun dari obligor dan debitur BLBI. Ia juga menekankan bahwa BLBI merupakan utang resmi kepada negara yang dilindungi oleh keputusan hukum dan jaminan resmi.

Dalam laporan Kompas.com, Mahfud menilai masih terdapat sekitar Rp 100 triliun dana yang belum berhasil dikuasai pemerintah, dari total Rp 141 triliun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. “Itu utang, loh, enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mempermasalahkan bila Purbaya ingin mengesampingkan penagihan tersebut. Ia menyebut bahwa setiap pejabat publik memiliki kebijakan, sudut pandang, dan pertimbangan politik masing-masing dalam mengambil keputusan terkait kebijakan negara. Mahfud menegaskan bahwa keputusan seorang menteri tentu didasarkan pada strategi dan prioritas yang dianggap paling sesuai dengan kondisi saat ini.

“Termasuk misalnya, mau mengesampingkan BLBI itu enggak apa-apa. Itu pilihan politik dia. Itu hak dia sebagai menteri,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menganggap kinerja Satgas BLBI tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Ia menilai lembaga itu “cuma bikin ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat.” Pernyataan ini kemudian menimbulkan perdebatan publik, terutama karena Satgas BLBI dibentuk untuk mengembalikan dana negara dalam jumlah besar.

Baca Juga  Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Nikmati Korupsi, Hakim Ketua Berbeda Pendapat

Namun, Mahfud menilai perbedaan pandangan tersebut wajar terjadi di lingkungan pemerintahan dan bagian dari dinamika demokrasi dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *