In-Depth

Majelis Taklim Wajib Daftar, Berikut Tanggapan Sekjend MUI

2 Mins read

JakartaMenteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah belakangan ini.

“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah. Muncul pertanyaan pada diri saya apakah cara-cara seperti itu baik atau tidak bagi perkembangan suatu masyarakat ya? Dan pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak akan memasung inovasi dan creativity masyarakat,” kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (30/12/2019) malam.

Anwar mengatakan pemerintah seolah-olah ingin mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat. Menurut Anwar, bisa jadi masyarakat khususnya umat Islam kecewa karena merasa kebebasan mereka dikekang.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk bisa dinamis dan tidaknya suatu masyarakat sangat tergantung kepada ada atau tidaknya kebebasan yang mereka miliki. Dan saya melihat sekarang ini kecenderungannya pemerintah hendak mengawasi semua kegiatan masyarakat terutama umat Islam. Pertanyaan saya apakah hal ini tidak akan membuat masyarakat kecewa kepada pemerintah karena mereka telah merasa sumpek dengan kehadiran dari kebijakan-kebijakan yang sangat membatasi kebebasan mereka ya,” ujar dia.

***

Dia meminta pemerintah bijaksana dalam membuat suatu kebijakan. Bagi Anwar, tak semua permasalahan dapat diselesaikan lewat jalur hukum.

“Saya mengimbau pemerintah untuk lebih bersikap arif karena seperti kita ketahui tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan pendekatan peraturan atau hukum tapi mungkin cara-cara dialogis dan persuasif serta mempergunakan metode pelibatan dan partisipasi dari masyarakat dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh pemerintah jauh lebih ampuh dan berdampak lebih baik,” ujar dia.

Baca Juga  Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” ala Mendikbud

Terlepas dari itu, Anwar mengaku ingin citra pemerintah bagus di mata masyarakat. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa menempatkan dirinya sebagai abdi masyarakat.

“Terus terang saya sangat menginginkan image dari masyarakat terhadap pemerintah itu hendaknya benar-benar baik. Oleh karena itu sosok yang harus ditampilkan oleh pemerintah bukan sebagai penguasa tapi sebagai abdi masyarakat agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup dengan tenang aman dan damai,” imbuhnya.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.

“Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” tegas Menag Fachrul saat menjawab pertanyaan media setelah menghadiri rapat senat terbuka dies natalies ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11) seperti dikutip dari situs Kemenag.

Sumber: Detik.com

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
In-DepthPerspektif

Soal Covid-19, Media Jangan Nakut-nakutin Masyarakat

1 Mins read
Virus Corona (Covid-19) yang diketahui bersama berasal dari Kota Wuhan, China, yang menyebar akhir tahun lalu, kini tak tanggung-tanggung menyebar ke-200 negara…
In-Depth

Tommy Apriando, Jurnalis dan Peneliti Isu HAM dan Lingkungan itu Telah Wafat

1 Mins read
IBTimes.ID — Kabar meninggal dunia Tommy Apriando telah beredar di grup Whatsapp dan media sosial pada pukul 12.46 WIB, Ahad, 2 Februari…
In-DepthNews

Benarkah Ahmad Khozinudin itu "Nasrudin Joha"? Berikut Klarifikasinya

3 Mins read
Hari ini, Minggu (12/1/2020), beredar klarifikasi atas nama Ahmad Khozinudin, SH, Ketua LBH Pelita Umat bertajuk ‘KLARIFIKASI STATUS HUKUM KETUA LBH PELITA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds