Report

Gerhana Bulan Total, Majelis Tarjih Himbau Shalat Gerhana dengan Prokes

1 Mins read

IBTimes.IDMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan bahwa akan terjadi gerhana bulan total di Indonesia pada hari Rabu, 14 Syawal 1442 H bertepatan dengan 26 Mei 2021 M.

Menurut Majelis Tarjih, gerhana penumbral terjadi mulai pukul 15.47 WIB. Gerhana sebagian mulai pukul 16.44 WIB. Gerhana total mulai pukul 18.11 WIB. Tengah gerhana mulai pukul 18.18 WIB. Gerhana total berakhir pada pukul 18.25 WIB. Gerhana sebagian berakhir pada pukul 19.52 WIB. Sedangkan gerhana penumbral berakhir pukul 20.49 WIB.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengimbau pimpinan dan warga Muhammadiyah untuk melaksanakan ibadah shalat gerhana bulan atau shalat khusuf serta melakukan pengamatan gerhana bulan.

Di sisi lain, mengingat masih dalam suasana pandemi, Majelis tersebut juga mengimbau agar shalat gerhana tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang disarankan adalah sebagai berikut:

Pertama, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat gerhana dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Kedua, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19,
shalat gerhana dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya
yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Shalat gerhana yang dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya
harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

  1. Masjid, musala, langgar, atau tempat shalat gerhana lainnya harus bersih dan steril.
  2. Hanya boleh diikuti oleh jamaah yang bertempat tinggal di sekitar masjid, musala, langgar, atau tempat shalat lainnya.
  3. Batas maksimal jumlah jamaah adalah 30% (atau maksimal ±50 orang) dari kapasitas masjid, musala, langgar, atau tempat shalat lainnya.
  4. Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti shalat gerhana berjamaah di masjid, musala, langgar, atau tempat shalat lainnya.
  5. Sudah berwudu dan memakai masker sejak dari rumah.
  6. Memakai dan atau membawa peralatan shalat sendiri.
  7. Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
  8. Mengukur suhu tubuh serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, musala, langgar, atau tempat shalat lainnya.
  9. Shalat dengan saf berjarak dan tetap memakai masker.
  10. Shalat dilakukan dengan durasi yang tidak terlalu panjang dengan cara memilih bacaan surah al-Qur’an yang lebih pendek daripada pilihan surah panjang yang dituntunkan pada shalat gerhana dalam situasi normal.
  11. Khutbah dilakukan secara ringkas.
  12. Jamaah kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga  Benarkah Muhammadiyah Mementingkan Ego Organisasi?

Ketiga, bagi masyarakat yang melakukan pengamatan gerhana bulan hendaknya tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 seperti mengukur suhu tubuh sebelum masuk lokasi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain.

Reporter : Yusuf

Avatar
1420 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Hilman Latief: Kader Muda Muhammadiyah Harus Paham Risalah Islam Berkemajuan

2 Mins read
IBTimes.ID – Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut, kader muda Muhammadiyah harus paham isi daripada…
Report

Ema Marhumah: Islam Agama yang Ramah Penyandang Disabilitas

1 Mins read
IBTimes.ID – Ema Marhumah, Dosen Tafsir dan Hadis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan bahwa Islam adalah agama yang ramah terhadap…
Report

Salmah Orbayinah: Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Hak Pendidikan

2 Mins read
IBTimes.ID – Salmah Orbayinah Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah (PPA) menyebut, perempuan penyandang disabilitas berhak atas hak pendidikan. Pendidikan menjadi hak dasar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds