IBTimes.ID – Pemerintah pusat kembali memperkuat respons kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (22/12/2025), sekaligus menyerahkan bantuan logistik kepada warga yang terdampak banjir dan longsor.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Mendagri menyalurkan 62.169 paket bantuan yang berisi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, hingga aneka makanan siap konsumsi. Bantuan ini disalurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban para korban yang masih bertahan di pengungsian.
Selain berasal dari Kementerian Dalam Negeri, paket penyaluran tersebut juga didukung oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat serta sejumlah perusahaan garmen nasional. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian dari strategi percepatan distribusi kemanusiaan di wilayah terdampak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari usulan Tito kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Mendagri mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang ingin menyalurkan berupa pakaian bagi korban bencana, usulan yang kemudian mendapat persetujuan Presiden.
“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujar Tito dalam keterangan tertulis.
Bantuan Akan Dilanjutkan Secara Bertahap
Tito menegaskan bahwa penyaluran tidak berhenti pada tahap ini. Pemerintah berencana melanjutkan distribusi bantuan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat terdampak.
“Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian perusahaan garmen yang berpartisipasi dalam bantuan ini berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). Oleh karena itu, pemanfaatan produk bantuan harus menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa regulasi memberikan ruang pengecualian dalam situasi darurat kebencanaan. “Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada permintaan dari instansi pemerintah,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa mekanisme tersebut tetap memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Di akhir keterangannya, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan, termasuk kementerian terkait dan sektor swasta.
(NS)

