Fatwa

Mengapa Muhammadiyah tidak Bermazhab?

2 Mins read

Dalam hal fiqh, umat Islam di seluruh dunia pada umumnya mengikuti beberapa mazhab fiqh, 4 diantaranya yang paling terkenal. Yaitu mazhab syafii, pengikut Imam Syafii; mazhab hanbali, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal; mazhab hanafi, pengikut Imam Abu Hanifah; dan mazhab maliki, pengikut Imam Malik. Selain itu ada beberapa mazhab yang kurang masyhur seperti zhahiriyah.

Sementara itu, Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam yang cukup besar terkenal dengan tidak mengikuti suatu mazhab tertentu. Apakah benar Muhammadiyah tidak bermazhab? Ataukah Muhammadiyah adalah satu mazhab baru diantara mazhab-mazhab yang telah ada sebelumnya?

Salah satu pokok Manhaj Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berbunyi:

“Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.”

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam fatwatarjih.id, Muhammadiyah memang tidak terikat kepada salah satu di antara madzhab-madzhab tertentu. Akan tetapi juga bukan berarti Muhammadiyah anti dengan madzhab. Muhammadiyah tidak meragukan kualitas keilmuan para Imam-Imam madzhab, namun bagaimana pun juga pendapat-pendapat para imam tidaklah memiliki kebenaran secara mutlak sebagaimana kebenaran al-Quran dan as-Sunnah ash-Shahihah.

Dalam keterangan yang dapat dijumpai pada Majalah Suara Muhammadiyah no 17 tahun 2008 ini, hasil sidang Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah menyebut bahwa pendapat-pendapat para imam tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi pada masa mereka hidup, yang tentunya akan terdapat perbedaan dan juga akan ada hal-hal yang kurang relevan lagi dengan masa kita sekarang. Apa yang dilakukan Muhammadiyah -melaksanakan agama bersumber pada al-Quran dan as-Sunnah – ini sesuai dengan hadis berikut:

Baca Juga  Kronik (2): Openbare Vergadering 1912, Muhammadiyah Resmi Dideklarasikan


عَنْ مَالِكٍ بْنِ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ. [رواه مالك في الموطأ]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Aku telah meninggalkan kepadamu sekalian dua perkara, tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. [Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwattha’].

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga mengutip perkataan salah satu imam mazhab, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal yang berbunyi:


لاَ تَقَلَّدْنِي وَلاَ تَقَلَّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِي وَلاَ اْلأَوْزَاعِي وَلاَ الثَّوْرِي وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا .[ابن القيم في إعلام الموقعين]

Artinya: “Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam ats-Tsauri. Namun ambillah (ikutilah) darimana mereka (para Imam itu) mengambil (yaitu al-Quran dan as-Sunnah)”.

Singkatnya, tidak mengikuti pada madzhab-madzhab tertentu bukan berarti tidak menghormati pendapat para Imam Fuqaha, namun hal ini justru langkah untuk menghormati mereka karena mengikuti metode dan jalan hidup mereka serta melaksanakan pesan-pesan mereka agar tidak bertaqlid. Jadi sebenarnya hal penting yang perlu diikuti adalah menggali pandapat itu dari sumber pengambilan mereka yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya.

Wallahu a’lam bishshawab.

Editor: Yusuf

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds