Fatwa

Mengapa Muhammadiyah Tidak Mengamalkan Tarekat?

3 Mins read

Seputar Tarekat

Tarekat berarti jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang tempat berlabuh. Menurut istilah tasawuf, tarekat berarti perjalanan seorang salik (pengikut tarekat) menuju Tuhan.

Yaitu dengan cara menyucikan diri atau perjalanan diri yang harus ditempuh oleh seseorang untuk dapat sedekat mungkin kepada Tuhan. Sebagai jalan yang ditempuh untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, orang yang melakukan tarekat tidak dibenarkan meninggalkan syariat, bahkan pelaksanaan tarekat merupakan pelaksanaan syariat agama.

Agar dapat melaksanakan tarekat dengan baik, seorang murid hendaknya mengikuti jejak dan melaksanakan perintah serta anjuran yang diberikan mursyid (guru)nya. Ia tidak boleh mencari-cari keringanan dalam melaksanakan amaliah yang sudah ditetapkan. Dengan segala kekuatannya, ia harus mengekang hawa nafsunya untuk menghindari dosa dan noda yang dapat merusak amal.

Ia juga harus memperbanyak zikir, wirid dan doa, serta memanfaatkan waktu seefektif dan seefisien mungkin. Untuk tidak melanggar hukum-hukum agama, murid harus belajar ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan syariat.

Biasanya untuk melaksanakan aktivitas tarekat secara baik, pengikut tarekat dimasukkan ke sebuah tempat khusus yang dinamakan ribat (tempat belajar), zawiyat (tempat ibadah kaum sufi) atau khandaq.

***

Di tempat inilah amaliah tarekat dilaksanakan, baik berupa zikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang diiringi dengan bunyi-bunyian seperti rebana dan melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, maupun berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu.

Tarekat banyak muncul pada abad keenam dan ketujuh Hijriah. Yaitu ketika tasawuf menempati posisi penting dalam kehidupan umat Islam dan dijadikan sebagai filsafat hidup. Pada periode ini tasawuf memiliki aturan-aturan, prinsip, dan sistem khusus.

Sedangkan sebelumnya, tasawuf dipraktikkan secara individual di sana-sini tanpa adanya ikatan satu sama lain. Dalam perkembangan selanjutnya, tarekat menjadi semacam organisasi atau perguruan dan kegiatannya pun semakin meluas. Tidak terbatas hanya kepada zikir dan wirid atau amalan-amalan tertentu saja, tetapi juga pada masalah-masalah lain yang bersifat duniawi. (Bisri M Djaelani, Enslikopedi Islam, Panji Pustaka Yogyakarta, cetakan pertama, juni 2007, Hlm. 391-392).

Tarekat terbelah menjadi beberapa golongan, di antaranya: Tarekat Naqsabandiyah, Tarekat Khalwatiyah, Tarekat Sammaniyah, Tarekat Tijaniyyah, Tarekat Qadiriyah dan lain-lain.

Baca Juga  Fatwa MUI: Pedoman Shalat Tenaga Medis yang Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19

Sikap Muhammadiyah Terkait Tarekat

Muhammadiyah meskipun tujuan ibadahnya sama dengan Tarekat termasuk dengan umat Islam yang lain, yakni bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun dalam praktiknya Muhammadiyah berbeda dengan Tarekat.

Untuk lebih jelasnya kami akan mencantumkan butir ke-3 dan ke-4 dari Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) yang mengandung persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah.

Butir ke-3 MKCH Muhammadiyah: Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:

  1. Al-Qur`an : Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw;
  2. Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran al-Qur`an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

Butir ke-4 MKCH Muhammadiyah: Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:

  1. Akidah
  2. Akhlak
  3. Ibadah
  4. Muamalah Duniawiyah

4.1. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

4.2. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran al-Qur`an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.

4.3. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah saw, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

4.4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya muamalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah swt.

***

Menilik naskah MKCH Muhammadiyah di atas, maka jelaslah alasan Muhammadiyah tidak bertarekat, yakni karena dalam mengamalkan agama. Adanya perbedaan mendasar khususnya dalam bidang praktik ibadah, seperti berzikir, ratib, pembacaan wirid-wirid atau syair-syair tertentu yang diiringi dengan bunyi-bunyian rebana, melakukan gerakan-gerakan menari mengiringi wirid yang dibaca, berupa pengaturan nafas yang berisi zikir tertentu.

Baca Juga  Wanita Tidak Berpuasa Ramadan Karena Menyusui, Wajib Qadha’ atau Fidyah?

Berbagai contoh di atas tidak diamalkan oleh Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya. Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan. Dalam suatu hadis dijelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ] وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَد

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda: Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak. [Muttafaqun ‘alaih] Dalam riwayat lain dari Muslim: Barangsiapa melakukan amalan yang tidak didasari perintah kami, maka ia tertolak.

Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda:

عن أَبي نَجيحٍ العِرباضِ بنِ سَارية رضي الله عنه قَالَ: وَعَظَنَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَوعظةً بَليغَةً وَجِلَتْ مِنْهَا القُلُوبُ، وَذَرَفَتْ مِنْهَا العُيُونُ، فَقُلْنَا: يَا رسولَ اللهِ، كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأوْصِنَا، قَالَ: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإنْ تَأمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، وَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اختِلافاً كَثيراً، فَعَليْكُمْ بسُنَّتِي وسُنَّةِ الخُلَفاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِيِّنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بالنَّواجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فإنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. [رواه أَبُو داود والترمذي وَقالَ : حديث حسن صحيح]

Diriwayatkan dari Abi Najih al-‘Irbadh bin Sariyah ra. Ia berkata: Rasulullah saw menasehati kami sebuah nasehat yang sangat jelas yang dapat menggetarkan hati dan meneteskan air mata, kemudian kami berkata: wahai Rasulullah, seolah-olah ia (nasehat) itu adalah nasehat perpisahan, maka nasehatilah kami, (kemudian) beliau bersabda: aku wasiatkan kepada kalian agar bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun yang memerintahkan kalian adalah seorang hamba dari Habasyah. Dan sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang (masih) hidup, maka ia akan  melihat banyak perselisihan. Oleh karena itu hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah al-Khulafa ar-Rasyidin al-Mahdiyyin (yang mendapatkan hidayah), gigitlah (berpegang teguh)sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham, dan hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid’ah adalah sesat. [HR Abu Dawud: 4608, dan at-Tirmidzi: 2676. At-Tirmidzi berkata; hadis ini adalah hadis hasan sahih]

Baca Juga  Bolehkah Perceraian di Luar Sidang Pengadilan?

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih No.29 Tahun 2014

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds