IBTimes.ID – LPDP erat kaitannya dengan kepentingan kelas menengah yang kini merasa jenuh dan tertekan. Konten yang menonjolkan privilese dari studi berbiaya LPDP sering kali memicu kemarahan publik.
Konten di media sosial yang dibuat DS tentang kewarganegaraan anaknya turut menyeret nama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Netizen kemudian mengkritik DS beserta suaminya yang diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP.
Beasiswa dari negara yang terbuka untuk umum, terutama tanpa mensyaratkan bukti ketidakmampuan finansial, menjadi salah satu jalur bagi masyarakat untuk meningkatkan status sosial dan ekonomi. Menurut liputan Jurnalisme Data Harian Kompas tentang kelas menengah, pemerintah memandang bahwa warga kelas menengah bisa memanfaatkan beasiswa LPDP untuk memperoleh peluang penghasilan lebih baik melalui pendidikan tinggi (Kompas, 25/2/2024).
Enta Fadila Tapisa (28), lulusan beasiswa LPDP yang menempuh studi di University of Glasgow, Skotlandia, pada tahun 2021, merasakan manfaat nyata dari program tersebut.
“Sebagai awardee, saya mendapat kesempatan mengakses pendidikan di luar negeri yang dibiayai negara sekaligus membangun jaringan,” katanya saat diwawancarai pada Selasa (24/2/2026).
Selama kuliah di Glasgow, ia aktif menjalin relasi, termasuk mengikuti berbagai kegiatan lintas fakultas. Baik aktivitas akademik maupun konten media sosial selama studi menjadi bagian dari portofolio yang membantu dirinya mendapatkan pekerjaan.
Fadila berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang memiliki keterbatasan akses pendidikan tinggi. Kini ia bekerja di Jakarta dan merasa kehidupannya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Di sisi lain, sebagian besar penduduk Indonesia termasuk dalam kategori kelas menengah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kelas menengah dan calon kelas menengah mencapai 185,35 juta jiwa atau 66,3 persen dari total populasi. BPS mengklasifikasikan calon kelas menengah dengan pengeluaran per kapita Rp874.398–Rp2,04 juta per bulan, sedangkan kelas menengah Rp2,04 juta–Rp9,9 juta per bulan. Dengan demikian, kelompok ini menjadi mayoritas pembayar pajak, yang merupakan sumber utama pendapatan negara untuk dikelola lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Utama LPDP Sudarto menyatakan kekecewaannya atas polemik yang dipicu oleh DS. Ia menegaskan bahwa setiap kasus di LPDP akan ditangani secara objektif dan proporsional. Kasus-kasus terkait LPDP melibatkan dana publik yang harus memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.
Ia juga menyebut telah meneliti lebih dari 600 penerima beasiswa.
“Dari jumlah itu, yang sudah dikenai sanksi pengembalian dana studi sebanyak 8 orang, sementara 36 orang lainnya masih dalam proses,” ujarnya dalam konferensi pers daring pada Senin (23/2/2026).
Berdasarkan Nota Keuangan 2026, anggaran investasi LPDP sepanjang tahun 2026 mencapai Rp25 triliun. Rinciannya meliputi dana abadi pendidikan Rp15 triliun, dana abadi penelitian Rp4 triliun, dana abadi kebudayaan Rp2 triliun, serta dana abadi perguruan tinggi Rp4 triliun.
Menurut publikasi APBN Kita (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: Kinerja dan Fakta) 2025 dari Kementerian Keuangan, dana LPDP termasuk dalam kategori pembiayaan investasi. Sepanjang 2025, realisasi pembiayaan investasi mencapai Rp92,83 triliun. Khusus untuk LPDP, realisasi pada 2025 mencapai Rp26,7 triliun, dengan alokasi Rp23,7 triliun untuk dana abadi pendidikan serta masing-masing Rp1 triliun untuk dana abadi penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.
LPDP merupakan investasi jangka menengah hingga panjang guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara kolektif. Di negara-negara maju, pemerintah memberikan beasiswa kepada warganya sebagai fondasi ekonomi berbasis pengetahuan.
Berdasarkan laman resmi LPDP, realisasi pendapatan sepanjang 2025 mencapai Rp11,15 triliun, sementara belanja Rp11,19 triliun. Hingga Januari 2026, total penerima beasiswa mencapai 58.444 orang, dengan 31.700 orang studi di dalam negeri dan 25.500 orang di luar negeri. Sebanyak 44,9 persen penerima mengambil kategori beasiswa umum.
Menurut Yanuar Nugroho, pendiri dan penasihat Centre for Innovation Policy and Governance serta Nalar Institute, LPDP adalah investasi strategis jangka menengah-panjang untuk meningkatkan kualitas hidup bersama. Di negara maju, beasiswa menjadi pilar ekonomi berbasis pengetahuan. Investasi ini bersifat strategis.
“Jangan sampai program jangka pendek atau janji populis mengorbankan investasi jangka panjang hanya karena sentimen terhadap polemik LPDP. Tidak boleh karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan bahwa kemarahan publik terhadap polemik LPDP dipicu oleh kondisi masyarakat yang sedang tegang akibat ketidakpuasan terhadap pelaksanaan kebijakan di Indonesia belakangan ini. Konten media sosial yang memamerkan privilese berupa status kewarganegaraan asing menjadi pemicu yang memperkeruh emosi publik.
Dari sisi pelaksanaan, Yanuar mengakui adanya risiko yang sulit dihindari dalam seleksi LPDP, seperti penerima yang akhirnya tidak berkontribusi bagi Indonesia. Namun, menurutnya, LPDP telah menjalankan proses secara proporsional dalam menyeleksi penerima.
Calon penerima, penerima beasiswa, serta alumni LPDP wajib setia, taat, dan mengakui sepenuhnya Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga diwajibkan menjaga nama baik Indonesia dan LPDP dalam ucapan maupun perbuatan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP yang diperbarui pada Januari 2026.
Secara khusus, alumni wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan. Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia minimal selama dua kali masa studi.
Meski begitu, LPDP dapat memberikan izin tertulis bagi alumni untuk melanjutkan studi di luar negeri. LPDP juga mengizinkan program pascadoktoral, magang, atau penelitian pascastudi dengan syarat ketat. Setelah izin terealisasi, alumni tetap wajib memenuhi kontribusi di Indonesia secara akumulatif.
Sudarto menekankan bahwa ada penerima beasiswa yang sedang menjalani magang, menyelesaikan masa pengabdian, atau mendapat penugasan dari tempat kerja.
“LPDP memang membuka kesempatan magang dan berwirausaha di luar negeri sesuai ketentuan,” kata Sudarto.
Pedoman yang sama menyatakan bahwa LPDP berhak meminta pengembalian dana persiapan studi dan dana studi. Alumni yang melanggar kewajiban setia, taat, pengakuan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah, dan kewajiban kontribusi (dua kali masa studi ditambah satu tahun) dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian dana.
Dana studi bervariasi, terutama untuk studi di luar negeri. Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 memberi contoh dana hidup bulanan di Amerika Serikat berkisar US$2.000–US$2.600, Australia AU$2.500–AU$2.800, serta Inggris £1.400–£1.900. Jumlah tersebut belum termasuk biaya buku dan biaya sekolah.
Dalam menjalankan kewajiban kontribusi sebagai alumni, Fadila membentuk komunitas Sister Achieve untuk mendukung perempuan meraih cita-cita, termasuk berkarier atau kuliah di luar negeri. Ia juga kerap membagikan konten tentang cara meraih beasiswa di media sosialnya.
Menurutnya, alumni LPDP tetap boleh merasa kecewa terhadap kebijakan tertentu tanpa mengorbankan rasa nasionalisme.
“Meskipun negara punya kekurangan, kita harus bisa membedakan antara Indonesia sebagai negara dengan pihak yang mengecewakan. Jika kebijakan yang mengecewakan, tidak perlu menyeret nama Indonesia,” pungkasnya.
(Assalimi)


