Tanya:
Kami telah berani meringan-ringankan hukuman agama. Sebab dalam perjalanan yang hanya berjarak 3 (tiga) mil atau 5541 m tanpa ada kesulitan, melakukan shalat qashar jamak. Pertanyaan saya, yang demikian itu apakah saya teruskan atau tidak? (Penanya: A.A. Isa SH).
Jawab:
Menjawab pertanyaan Saudara yang memerlukan renungan tidak dapat dijawab dengan diteruskan atau tidak diteruskan. Kalau tekanannya pada meringan-ringankan agama (hukum), memang tidak perlu dilakukan. Tetapi kalau mengamalkan keringanan agama sesuai dalil yang ada, masuk keringanan yang dapat dilakukan oleh orang yang bepergian, bukan hanya sekedar jalan-jalan sejauh itu.
Untuk itu tanyakan kepada hati Anda. Kalau hati Anda mantap dalam keadaan bepergian jauh itu, melakukan shalat qashar, itu berdasarkan pada hadits Nabi riwayat Muslim dari Anas: “Rasulullah SAW apabila keluar untuk bepergian sejauh perjalanan 3 (tiga) mil atau farsah melakukan shalat (qashar) dua rakaat” (HR. Muslim dari Anas) (1 mil = 1609 m, jadi 3 mil + 5 km).
Kalau Anda ragu-ragu, tentu jangan diteruskan melakukan shalat qashar ketika bepergian sejauh itu, karena mengamalkan agama harus dengan dalil dan mantap. Mengamalkan kemudahan agama tidak mempermudah agama.
Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 1.
Editor: Arif