Politik

MK Panggil Panglima TNI terkait UU TNI

1 Mins read

IBTimes.ID– Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan kesiapannya menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini terkait perkara nomor 68 dan 92/PUU-XXIII/2025, yang akan digelar pada 23 Oktober 2025, menyusul pemanggilan MK kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memberikan keterangan. Dikutip dari Kompas.com pada (11/10/2025), hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dalam wawancara dengan media.

Freddy menegaskan bahwa Tentara Republik Indonesia siap memberikan keterangan sesuai undangan resmi MK, baik melalui kehadiran langsung Panglima TNI maupun perwakilan yang ditunjuk, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kehadiran Panglima akan disesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi dengan MK,” ujar Freddy.

Sidang uji materi ini menyoroti beberapa pasal dalam UU TNI yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, khususnya terkait keterlibatan Tentara Republik Indonesia dalam ranah sipil. Perkara nomor 68 mempersoalkan Pasal 47 ayat (2), yang diduga dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan dalam pengangkatan prajurit Tentara Republik Indonesia pada jabatan strategis di pemerintahan. Sementara itu, perkara nomor 92 menyoroti Pasal 53 ayat (4), yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang eksekutif karena tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. Norma ini dianggap melanggar asas transparansi dan due process of law karena bersifat sepihak tanpa persetujuan legislatif.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pada 9 Oktober 2025, menyatakan bahwa Panglima TNI dipanggil sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan.

“Majelis hakim memutuskan untuk mendengar keterangan Panglima TNI pada sidang berikutnya,” kata Suhartoyo.

Tentara Republik Indonesia menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan MK guna memastikan proses hukum berjalan lancar. Sidang ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan potensi dampak UU Tentara Republik Indonesia terhadap tata kelola pemerintahan dan independensi institusi militer. Publik menantikan bagaimana keterangan Tentara Republik Indonesia akan memengaruhi putusan MK terkait keabsahan pasal-pasal yang digugat.

Baca Juga  Dasco Minta Mendagri Nonaktifkan Sementara Bupati Aceh Selatan
Related posts
Politik

Prabowo Rayakan Malam Tahun Baru Bersama Pengungsi di Tapsel, Sumut

1 Mins read
IBTimes.ID – Presiden Prabowo Subianto merayakan malam tahun baru 2026 bersama para pengungsi korban bencana banjir dan longsor di Desa Batu Hula,…
Politik

Dolfie OFP Ditunjuk Pimpin PDIP Jawa Tengah: Fokus Kembalikan Jateng "Kandang Banteng"

1 Mins read
IBTimes.ID – Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP), anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, resmi menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI…
Politik

Tuai Sorotan, Mualem Kenakan Kaos dengan Foto Tokoh GAM

1 Mins read
IBTimes.ID – Penampilan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat meninjau wilayah terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12/2025), menyita perhatian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *