Fatwa

Fatwa Tarjih: Pandangan Muhammadiyah tentang Imam Mahdi

3 Mins read

Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa atau bahkan mayoritas umat Islam hari ini percaya bahwa Imam Mahdi akan muncul menjelang hari kiamat.

Namun, apakah hal itu benar-benar terjadi? Ataukah, dalil-dalil yang membahas tentang Imam Mahdi adalah hadis yang lemah yang tidak bisa dijadikan sebagai referensi yang valid?

Dalam Fatwa Tarjih yang disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1429 H / 1 Februari 2008 M dan 9 Rabiul Awal 1430 H / 6 Maret 2009 M , tertuliskan pandangan Muhammadiyah di sana bahwa paham tentang adanya Imam Mahdi itu berkembang dalam kalangan Syiah Imamiyah.

Menurut Syiah Imamiyah, pada akhir zaman, akan datang seorang khalifah yang adil dari keturunan Ali bin Abi Thalib r.a. dengan nama-nama Mahdi, yang akan berkuasa di seluruh dunia Islam.

Paham tentang Imam Mahdi pada mulanya termasuk rekayasa dan strategi Syiah Imamiyah untuk mengimbangi kerajaan Bani Umayyah yang memerintah dengan penuh penindasan kepada pengikut Ali bin Abi Thalib pada waktu itu.

Rijalul Ghaib yang Hanya Sebatas Imajinasi Orang Syiah

“Saat menunggu munculnya Imam Mahdi, dunia ini dipimpin oleh tokoh-tokoh spiritual Syiah yang kasat mata (rijalul qhaib) yang susunannya terdiri dari seorang Quthub atau Qhaus yang diberi nama Insan Kamil, empat orang Autad sebagai menteri, tujuh orang Abdal, dua belas orang Nukaba’ dan tiga ratus orang Nujaba”, sebagaimana yang tertulis dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 7, 2009.

Dengan mudah dapat dibantah bahwa kerajaan batin itu yang dikendalikan oleh orang-orang kasat mata tersebut (rijalul qhaib) pada hakikatnya tidak ada, itu hanya imajinasi orang Syiah, tidak bisa diterima oleh akal dan naql (Syara).

Mengapa Muhammadiyah Tidak Meyakini Imam Mahdi?

Begitu pula dengan Imam Mahdi yang dalam masyarakat Jawa disebut Ratu Adil. Muhammadiyah tidak meyakini adanya Imam Mahdi, karena tidak berdasar kepada dalil-dalil yang mutawatir.

Baca Juga  Sekretaris Kiai Dahlan ini Pendiri Gerakan Ahmadiyah

Dalam Fatwa Tarjih juga disebutkan bahwa, menurut Ibnu Khaldun, bahwa cerita tentang Imam Mahdi sangat simpang siur sumbernya dari golongan Syiah, tidak jelas ujung pangkalnya.

“Soal Imam Mahdi oleh musuh-musuh Islam dipakai sebagai senjata untuk merusak Islam, seperti adanya klaim dari Mirza Ghulam, di samping sebagai Nabi juga sebagai Mahdi.” sebagaimana yang tertulis dalam Fatwa Tarjih.

Riwayat Dhaif tentang Imam Mahdi

Ada beberapa riwayat yang dinilai bertolakbelakang dan ternilai dhaif dengan kebanyakan riwayat yang membicarakan seputar masalah ini.

Riwayat-riwayat yang lemah dan bertolakbelakang dengan riwayat-riwayat yang kuat itu di antaranya:

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّايَاتِ السُّوْدِ قَدْ جَاءَتْ من قِبَلِ خُرَاسَانَ فَأْتُوهَا فَإِنَّ فِيْهَا خَلِيْفَةُ اللهِ اْلمَهْدِيِّ. [رواه أحمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila kalian melihat panji-panji hitam datang dari Khurasan maka datangilah meskipun dengan merangkak di atas es, karena di dalamnya ada khalifah Allah, (yaitu) al-Mahdi.” [HR. Ahmad]

Dalam sanad riwayat ini, menurut Fatwa Tarjih, terdapat Ali bin Zaid yang dinilai oleh para ulama kritikus hadis sebagai dha’if. Bahkan ia banyak memiliki riwayat munkar yang hanya diriwayatkan olehnya.

Jadi keseluruhan periwayatannya tidak bisa dijadikan argumen. Hadis ini juga digunakan oleh Bani Abbas (Dinasti Abbasiyah) sebagai justifikasi bahwa al-Mahdi akan muncul dari kelompok mereka.

Di mana, Fatwa Tarjih menjelaskan bahwa keyakinan mereka ini bertentangan dengan banyak riwayat yang lebih kuat bahwa al-Mahdi yang sebenarnya akan muncul dari keturunan Nabi (ahlu bait) yang mempunyai nama yang sama dengan Nabi dan nama bapak Nabi, Muhammad bin Abdullah.

Pandangan Beberapa Ulama tentang Hadis Imam Mahdi

Namun demikian, menurut Fatwa Tarjih, jika ditelisik lebih seksama ternyata banyak ulama seperti al-Hafizh Abu Hasan al-Abiri dan Imam asy-Syaukani juga Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayim al-Jauziyah berpendapat bahwa hadits-hadis yang membicarakan tema ini memang mayoritas derajatnya ahad.

Tetapi jika ditinjau secara menyeluruh akan ditemukan kandungan satu hadis mendukung hadis lain. Baik kandungan khusus (seperti hadis yang menceritakan ciri-ciri fisik al-Mahdi) maupun kandungan umum.

Baca Juga  Muhadjir Effendy, Menko PMK RI yang Inovatif dan Taktis Menghadapi Persoalan

Terkadang ada hadis yang membicarakan asal usulnya (al-Mahdi) dari keturunan Nabi saw, lalu ada hadis lain yang menerangkan kondisi kehidupan saat al-Mahdi memimpin.

Jika kita urutkan, menurut Fatwa Tarjih, maka kita akan dapati semacam keselarasan yang sama-sama menerangkan bahwa al-Mahdi akan keluar di akhir zaman (kandungan umum).

Dengan demikian dari segi kandungan khusus, maka hadis semisal yang menerangkan ciri fisik al-Mahdi berstatus ahad, namun dari segi kandungan umum, maka hadis ini adalah mutawatir ma’nawi. Dan derajat mutawatir ma’nawi ini telah menjadi ijmak ulama untuk menerimanya.

Di antara beberapa riwayat mutawatir ma’nawi itu ialah;

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «المَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِي مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ. [رواه أبو داوود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Al-Mahdi berasal dari keluargaku dari anak Fatimah.” [HR. Abu Dawud]

عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إلاَّ يَوْمٌ لَطَوَّلَ اللهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ ثُمَّ اتَّفَقُوا حَتَّى يَبْعَثَ رَجُلاً مِنِّي أوْ مِنْ أهْلِ بَيْتِي يُوَاطِىءُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أبِيهِ اسْمَ أبِي. [رواه أبو داوود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi saw, beliau bersabda: Seandainya dunia hanya tinggal sehari, Allah pasti akan memanjangkan hari itu sampai Allah mengutus seorang laki-laki dariku, atau dari keluargaku, yang namanya sama dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku.” [HR. Abu Dawud]

Imam asy-Syaukani berpendapat; “Hadis-hadis mengenai kedatangan al-Mahdi al-Muntazhar yang bisa diteliti sebanyak lima puluh. Di antaranya ada yang shahih, hasan, dan dha’if.

Riwayat-riwayat ini mutawatir tanpa ada keraguan dan kerancuan di dalamnya.” (Shadiq Hasan Khan dalam al-Idza’ah: 113-114 menukil dari al-Taudhih fi Tawatur Ma Ja’a fi al-Mahdi al-Muntazhar wa al-Dajjal wa al-Masih oleh Imam asy-Syaukani).

Baca Juga  Ingin Ziarah Kubur? Inilah Penjelasan Hukum dan Tata Caranya

Berhati-Hati kepada Mereka yang Mengklaim Imam Mahdi

Berdasarkan keterangan di atas, Fatwa Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa keyakinan terhadap al-Mahdi merupakan bagian dari keyakinan terhadap hal-hal ghaib adalah benar menurut hadis-hadis mutawatir ma’nawi.

Akan tetapi, terkait dengan fenomena munculnya klaim-klaim dari pihak-pihak tertentu yang mengaku-aku sebagai al-Mahdi, maka Muhammadiyah menyarankan agar umat Islam berhati-hati dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim seperti tersebut di atas yang tidak jelas kebenarannya.

Umat Islam hendaknya bersikap kritis dan terus mengkaji persoalan-persoalan seperti ini melalui sumber-sumber yang jelas, yakni al-Quran dan as-Sunnah.

Editor: Yahya FR

Avatar
1443 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds