IBTimes.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa berbagai pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi persyarikatan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga konsistensi kelembagaan di tengah dinamika wacana yang berkembang di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) sebagai respons atas sejumlah langkah dan pernyataan yang mencatut nama Muhammadiyah, khususnya terkait isu hukum dan pernyataan terbuka di media. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai posisi resmi organisasi.
Ketua MPKSDI, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyampaikan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar, menjunjung tinggi keadaban publik, serta menghormati supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam praktiknya, organisasi mengedepankan penyelesaian persoalan secara arif, bijaksana, dan bermartabat.
“Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Muhammadiyah,” tegas Bachtiar dalam siaran resminya sebagaimana unggahan postingan instagram @lensamu pada Jumat (9/1/2026).
Muhammadiyah Teguhkan Komitmen Jaga Marwah dan Ketertiban Organisasi
Bachtiar menambahkan, penggunaan nama persyarikatan oleh individu atau kelompok tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan, kebijakan, atau sikap resmi persyarikatan. Ia menekankan bahwa organisasi ini memiliki mekanisme organisasi yang jelas dan terstruktur dalam menentukan serta menyampaikan sikap kelembagaan.
Menurutnya, setiap pernyataan yang mengatasnamakan organisasi harus melalui jalur dan otoritas yang sah sesuai dengan ketentuan internal persyarikatan. Oleh karena itu, klaim atau tindakan yang dilakukan di luar mekanisme tersebut tidak dapat dilekatkan sebagai posisi resmi.
Lebih lanjut, Muhammadiyah menegaskan penghormatannya terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan sebagai sikap institusional organisasi.
Dalam pernyataannya, Bachtiar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda. Untuk menjaga etika dalam bermedia dan bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan. Ia mengingatkan agar kebebasan berekspresi dilakukan secara bertanggung jawab, tidak provokatif, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa melalui cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi tersebut.
Penegasan ini sekaligus memperkuat komitmen Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan besar untuk menjaga marwah persyarikatan, ketertiban organisasi, serta konsistensi penyampaian sikap di ruang publik, khususnya di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang.
(NS)

