Fikih

Mungkinkah Shalat Jum’at Berjamaah Secara Online?

1 Mins read

Oleh: Wawan Gunawan Abdul Wahid

Pemerintah sudah mengamanatkan, berbagai ormas sudah menuntunkan, dalam situasi sedemikian seperti saat ini lebih utama untuk tinggal di rumah. Bekerja dari rumah dan tunaikan ibadah pun di rumah termasuk shalat Jum’at yang diganti dengan shalat zhuhur.

Terhadap perintah dan fatwa tersebut di atas masih ada diantara ummat yang berpandangan bahwa lebih baik dekat dengan Allah karena kita takut kepadaNya daripada shalat zhuhur di rumah. Ini tentu opini menyesatkan dan nekad.

Ada pula yang berpendapat tinggalkan shalat Jum’at tiga kali itu dihukumi kafir. Ini pun lebih menyestkan lagi. Karena pertama tidak ada hadis seharfiyah itu. Kedua hadis yang ada sebutkan tiga kali tidak shalat Jumat tanpa alasan.

Sementara itu yang difatwakan shalat Jum’at itu diganti dengan shalat zhuhur. Lebih dari itu jika hadis Lex Generalis digunakan dalam situasi seperti saat ini yang tunaikan shalat zhuhur di rumah tetap dapat pahala shalat Jumat berjama’ah di masjid.

Hingga Jumat tanggal 10 kemarin diantara umat tetap ada yang memaksakan untuk shalat jumat berjamaah di masjid. Tentu kenyataan ini mengundang respons keras dari ummat yang berpendapat sebaliknya karena khawatir akan menjadi penyebar virus Covid-19 sebagaimana terjadi di beberapa masjid di dalam negeri juga di luar negeri.

Mencari Solusi: Shalat Jum’at Online

Terhadap situasi sedemikian di luar negeri ada yang berikan solusi dengan gabungkan dua keinginan. Shalat Jum’at tetap diselenggarakan tetapi jamaah berada di rumah masing-masing. Maknanya shalat Jum’at ditunaikan secara online. Hanya imam khathib dan muazinlah yang berada di masjid.

Apakah cara seperti yang dilakukan kaum Muslimin di Amerika Serikat dan di Finlandia itu dapat dibenarkan?

Baca Juga  Shalat itu Tiang Agama, Hukuman Berat Bagi yang Meninggalkannya

Saya berpendapat itu dapat dibenarkan dengan argumentasi sebagai berikut:

Pertama, entry poinnya ditemukan pada pembolehan akad nikah dilakukan secara teleconference. Akad itu bagian dari ibadah. Shalat Jum’at juga ibadah.

Sisi terberatnya menjawab pertanyaan haruskah shalat Jum’at dilaksanakan dalam satu majelis?

Ada hadis Nabi Saw yang bisa dijadikan entry point kedua untuk menjawab pertanyaan di atas. Yaitu bahwa seluruh tanah itu dibuat oleh Allah dalam keadaan suci karena itu dapat dijadikan tempat sujud.

Pendalilan di atas dikuatkan dengan kaedah-kaedah fikhiyah sebagai berikut:


المشقة تجلب التيسير
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
الأمر اذا تجاوز عن حده انعكس الى ضده
اذا تعذر الأصل يصار الى البدل

Demikian disampaikan moga bermanfaat.

* Penulis adalah Alumni Angkatan-1 Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut Jawa Barat

Avatar
15 posts

About author
Alumni Angkatan Pertama Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut (1978-1984)
Articles
Related posts
Fikih

Perpedaan Pendapat Ulama tentang Puasa Syawal

3 Mins read
Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab Lathoiful Ma’arif menjelaskan bahwa bulan Syawal memiliki keutamaan yang istimewa, sebagaimana halnya bulan Sya’ban. Keutamaan Syawal…
Fikih

Hukum Cashback pada E-Commerce Menurut Islam

3 Mins read
Pertumbuhan teknologi data serta komunikasi sudah mengganti bermacam zona kehidupan, salah satunya dalam dunia perdagangan. Di kala ini, e-commerce ataupun perdagangan elektronik…
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *