Setelah persembunyian yang dilakukan Rasulullah sudah dianggap selesai, dan sudah waktunya untuk hijrah ke Madinah, ia melihat keadaan yang ada di sekitar gua Hira, di mana sebagian kaum kafir Quraisy berupaya membuhuhnya, saat Rasulullah menganggap upaya pencarian sudah mulai reda, ia bersiap-siap berangkat menuju Madinah dengan sahabat karibnya Abu Bakar.
Sesampainya di Madinah, Rasulullah disambut dengan gegap gempita oleh kaum muslimin, kebahagiaan dan kegembiraan sangat tampak di kalangan umat Islam ketika menyambutnya. Mereka pun melantunkan bait-bait syair penyambutan yang semarak:
طلع البدر علينا *** من ثنيات الوداع
وجب الشكر علينا *** ما دعا لله داع
أيها المبعوث فينا *** جئت بالأمر المطاع
“Bulan Purnama telah terbit di atas kami. Dari Tsaniatil Wada’.”
“Kami harus bersyukur atas apa yang dia serukan di jalan Allah.”
“Wahai orang yang diutus untuk kami, engkau datang membawa amanah yang harus ditaati.”
Syekh Shafiyurrahman al-Mubarakfury mengatakan, saat Rasulullah sampai di Madinah, masyarakat saat itu terdiri dari tiga golongan, yaitu:
Pertama, Kaum Muslimin
Menurut Syekh Shafiyurrahman, masyarakat Islam saat itu terdiri dari dua kalangan, yaitu kalangan Muhajirin (para sahabat yang hijrah dari Makkah) dan Anshar (para sahabat penduduk asli kota Madinah).
Kedua, Kaum Musyrikin
Kaum musyrik yang ada di kota Madinah saat itu, bisa dikatakan ada yang sudah ragu terhadap keyakinan syiriknya dan tidak menyimpan dendam kesumat terhadap Islam, sehingga banyak bagian dari mereka yang kemudian masuk Islam.
Namun, ada juga yang tetap memusuhi Islam dalam kesyirikannya, hanya saja mereka berani berbuat apa-apa karena kekuatan umat Islam yang semakin besar. Akhirnya, yang mereka lakukan hanyalah berpura-pura masuk Islam, sembari menyembunyikan kekafiran dan kebenciannya terhadap Islam. Merekalah orang-orang yang disebut sebagai orang munafiq, dengan tokoh mereka, yaitu Abdullah bin Ubay.
Ketiga, Kaum Yahudi
Kelompok ketiga ini, terdiri dari orang-orang yang berasal dari ras Yahudi dan sudah bercampur baur dengan masyarakat Arab dan Madinah, namun tetap menjaga aturan dan adat istiadat mereka dan tentu juga keyakinannya.
Merekalah yang selama ini menguasai perekonomian masyarakat Madinah dan dikenal sebagai orang-orang yang banyak memiliki keahlian. (Syekh Shafiyurrahman al-Mubarakfury, Rahiqul Makhtum, [Wazaratul Auqaf: Qatar 2007], h. 180).
Pilar Pertama, Pembangunan Masjid
Setibanya di Madinah Rasulullah segera membangun pilar-pilar penting negara. Pilar-pilar itu dibangun dalam tiga program, yaitu membangun masjid, mengikat tali persaudaraan antar Muslim, utamanya antara kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar, dan menetapkan undang-undang dasar (dustur) yang mengatur sistem kehidupan kaum Muslim dan memperjelas hubungan mereka dengan kalangan non-Muslim, khususnya kaum Yahudi.
Ketika Rasulullah mengelilingi rumah-rumah sahabat Anshar, tiba-tiba unta yang ditungganginya berhenti di sebidang tanah milik dua anak yatim. Di tanah yang sama, jauh sebelum kedatangan Rasulullah di Madinah, As‘ad bin Zararah pernah membangun mushalla. Di tanah itu pulalah, Rasulullah memerintahkan mereka membangun masjid.
Dua anak yatim itu merupakan bagian dari sahabat Anshar, yang berada di bawah perwalian As‘ad bin Zararah, lalu dipanggil oleh Rasulullah untuk menyampaikan niatnya membangun masjid di tanah itu.
Mereka menjawab, “Kami akan memberikan tanah ini kepadamu, wahai Rasulullah.” Namun, Rasulullah bersikeras menolak dan memutuskan untuk membelinya dengan harga sepuluh dinar. (Syekh az-Zarkasyi, I‘lamus Sajid fî Ahkamil Masajid, h. 223)
Sebenarnya, tanah yang ingin dijadikan tempat bangunan masjid, bukanlah layaknya padang sahara yang sudah siap guna, sebab di atas tanah itu tumbuh beberapa pohon Gharqad dan kurma, juga ada beberapa kuburan orang musyrik.
Melihat hal itu, lantas Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membongkar kuburan-kuburan itu, pohon-pohonnya ditebang dan kayunya dipergunakan untuk membangun bagian kiblat masjid. Kemudian, masjid dibangun setelah tanah dibersihkan dan diratakan. Panjang masjid dari mulai bagian depan (kiblat) hingga bagian belakangnya sekitar seratus hasta, begitu juga lebar kedua sisinya.
Saat pembangunan dimulai, Rasulullah terlibat langsung dalam pembangunan masjid bersama para sahabat. Di saat yang bersamaan, Rasulullah ikut mengangkut batu dan beberapa kebutuhan-kebutuhan dalam proses pembangunannya. Waktu itu, kiblat masjid masih menghadap ke arah Baitul Maqdis. Pilar-pilar masjid terbuat dari batang pohon kurma, sementara atap terbuat dari pelepahnya. Saat yang bersamaan, Rasulullah melantunkan sebuah bait syair, yaitu:
اللهم لاعيش الا عيش الأخرة # فاعفر للأنصار والمهاجرة
Artinya, “Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat. Tolonglah kaum Muhajirin dan Anshar.” (Syekh Shafiyurrahman, Rahiqul Makhtum, 2007, h. 182).
Dari paparan di atas, ada beberapa poin penting yang mesti dicatat dan direnungkan menurut Syekh Said Ramadhan al-Buthi, yaitu:
Pertama, Urgensi Masjid di Tengah Masyarakat Muslim
Menurut Syekh al-Buthi, mendirikan masjid adalah langkah utama dan paling penting dalam pembentukan komunitas Muslim. Karena, masyarakat Muslim bisa berdiri kukuh dengan berpedoman pada ajaran Islam, juga akidah dan etikanya, yang semuanya bersumber dari spiritualitas masjid, dipatuhi dan dipegang erat-erat. Hal itu bisa terwujud apabila sudah ada masjid, melihat saat itu umat Islam tidak mempunyai banyak tempat peribadatan secara khusus.
Di antara sistem dan etika Islam adalah terwujudnya ikatan tali persaudaraan antar Muslim. Namun, penting untuk dicatat, ikatan persaudaraan saat itu tidak akan pernah bisa terwujud kecuali melalui masjid. Jika kaum Muslim tidak pernah berjumpa satu sama lain di rumah Allah setiap hari, mustahil persaudaraan dapat terjalin. Mereka akan dihalangi sekat-sekat perbedaan kedudukan, kekayaan, dan status sosial.
Di antara sistem dan etika Islam lainnya adalah penyebaran ruh persamaan dan keadilan di tengah masyarakat yang melampaui perbedaan status dan kedudukan mereka. Namun, ruh ini tidak akan terwujud kecuali jika kaum Muslimin berbaris dalam satu barisan yang kukuh setiap hari, berdiri bersama-sama menghadap Allah Swt.
Hati mereka harus terpaut satu sama lain dalam ruang penghambaan kepada-Nya. Artinya, jika setiap kaum Muslimin mengerjakan rukuk dan sujud di rumah mereka masing-masing tanpa adanya sebuah ikatan dan kebersamaan, mustahil ruh keadilan dan persamaan dapat menundukkan sifat egois dan sifat “keakuan” yang sudah mengakar di tubuh masyarakat saat itu.
Sistem dan etika Islam lainnya adalah meleburnya seluruh Muslim dalam satu wadah kesatuan yang diikat oleh hukum dan syariat Islam. Namun, jika di tengah masyarakat Islam tidak ada masjid yang menjadi tempat mereka berkumpul dan mempelajari hukum Allah dan syariat-Nya, persatuan dan kesatuan mereka pasti akan hancur. Mereka akan mudah terpecah menjadi kepingan-kepingan kecil, dikalahkan ambisi dan nafsu dunia.
Maka, demi mewujudkan seluruh elemen di atas, di tengah masyarakat Islam yang baru terbentuk, Rasulullah membangun masjid sebelum menjalankan program-program lainnya.
Kedua, Hukum Bertransaksi dengan Anak Kecil
Bagian kisah ini memberi sebuah gambaran mengenai hukum bertransaksi dengan anak kecil yang belum mencapai usia rusyd (baligh, bisa membedakan baik-buruk).
Sebagian fukaha, menjadikan hadist tentang pembelian sebidang tanah milik dua anak yatim yang dilakukan Rasulullah di atas sebagai dalil diperbolehkannya transaksi jual-beli dengan anak yang belum mencapai usia baligh.
Jika transaksi jual-beli dengan anak belum baligh dianggap tidak sah, Rasulullah tentu tidak akan membeli tanah itu dari kedua anak yatim tersebut.
Kemudian, berkaitan dengan kejadian di atas, sebagian ulama menanggapinya dengan dua catatan. Pertama, dalam riwayat Ibn Uyainah disebutkan, Nabi tidak membeli langsung tanah itu dari kedua anak itu, tetapi dari paman yang menjadi wali mereka.
Jadi, pendapat sebagian ulama di atas tidak bisa dibenarkan dan tidak berdasar. Kedua, Rasulullah memiliki hak perwalian dalam urusan seperti itu. Artinya, ia bisa membeli tanah itu dari kedua anak tersebut dalam kapasitasnya sebagai wali bagi seluruh kaum Muslim, bukan sebagai individu.
Ketiga, Diperbolehkannya Membongkar Kuburan dan Menggunakan Tanahnya yang Telah Diratakan dan Dibersihkan untuk Masjid
Ketika mengomentari hadis “pembongkaran makam”, Imam Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan dibolehkannya membongkar makam lama dan menjadikan tanahnya untuk tempat shalat atau masjid. Syaratnya, bagian tanah yang telah bercampur nanah dan darah mayat yang dikubur di sana telah dibersihkan dan disingkirkan.
Hadist ini juga menjadi dasar dibolehkannya menjual tanah kuburan, dan tanah itu tetap menjadi hak milik si pemilik yang bisa diwariskan selama belum diwakafkan.” Sedangkan kuburan di tanah milik dua anak yatim tersebut adalah kuburan yang sudah lama. Tentu, mustahil masih ada campuran darah dan nanah dari mayat yang dikubur di tanah itu. Meski demikian, atas perintah Rasulullah, kuburan itu tetap digali, dibongkar, dan tulang belulang yang masih tersisa dipindahkan ke tempat lain.
Sedangkan menurut Syekh al-Buthi sendiri, kuburan kuno boleh dibongkar dan tanahnya bisa dijadikan masjid jika tidak berstatus tanah wakaf. Hanya saja, jika berupa tanah wakaf, dia tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan apa pun selain yang dikehendaki si muwakif (orang yang mewakafkan). (Syekh Said Ramadhan al-Buthi, Fiqhus Sirah Nabawiyah, [Beirut: Dar al-Fikr 2020], h. 159).
Editor: Rozy