back to top
Rabu, Februari 11, 2026

Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Lebaran 2026

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa libur Idulfitri 1447 Hijriah melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (10/2) kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk tahun anggaran 2026.

Pemberian insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Dalam PMK tersebut disebutkan, “PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.”

Fasilitas PPN DTP mencakup pajak atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak perlu membayar PPN atas dua komponen utama harga tiket, selama pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli pada periode 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Sementara itu, jadwal penerbangan yang mendapatkan fasilitas adalah penerbangan yang berlangsung mulai 14 Maret sampai dengan 29 Maret 2026.

Baca Juga:  Nelayan Berdaya Masuk Agenda Nasional, MPM Muhammadiyah Dorong Perubahan

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Tiket kelas selain ekonomi tidak termasuk dalam program PPN DTP. Selain itu, pembelian tiket maupun jadwal penerbangan di luar periode yang telah ditetapkan tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut.

***

Dalam pelaksanaannya, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP, maskapai harus melaporkan PPN terutang pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas tersebut. Selain itu, maskapai juga wajib menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, pelaporan secara langsung ke kantor pelayanan pajak masih diperbolehkan hingga 30 Juni 2026.

Sebagai catatan, fasilitas PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan di luar tiket utama, seperti bagasi tambahan atau pemilihan kursi. Pajak atas layanan tambahan tersebut tetap dikenakan kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat selama periode Lebaran menjadi lebih terjangkau, sehingga pergerakan masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah dapat terdorong.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru