back to top
Kamis, Oktober 15, 2026

Pemerintah Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi halal sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan dengan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha. Prinsipnya, kita mengambil ikannya tapi jangan sampai keruh airnya. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Wakil Menteri Perekonomian, Drajat Hari Wibowo dikutip dari Kompas.com pada Kamis.

Ekonomi Syariah Diharapkan Menopang Pertumbuhan

Drajat menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi syariah dan percepatan sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen dalam jangka menengah.

“Ekonomi syariah menjadi salah satu andalan bagi kita untuk mencapai pertumbuhan 6 persen tahun 2027 dan 8 persen di jangka menengah, sebagai bagian dari peningkatan daya saing,” tutur dia.

Drajat menjelaskan, rantai nilai halal atau halal value chain berkontribusi hampir 25 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Kontribusi tersebut setara dengan Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025.

Selain itu, ekspor produk halal Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan hingga 23 persen pada 2025, dengan nilai mencapai 63,4 miliar dollar AS.

Baca Juga:  Hadapi Gejolak Global, Muhammadiyah Perkuat Pilar Ekonomi sebagai Strategi Jangka Panjang

Lima Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah, pemerintah telah merumuskan lima strategi utama. Strategi tersebut mencakup penguatan industri halal dan UMKM, peningkatan ekspor serta kerja sama internasional, dan pengembangan ekosistem halal.

Dua strategi lainnya meliputi pengembangan sektor keuangan syariah dengan memperluas akses masyarakat serta penguatan tata kelola dan optimalisasi dana sosial syariah.

Pada aspek perdagangan internasional, pemerintah juga terus memperluas kerja sama pengakuan sertifikasi halal melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Hingga kini, kerja sama tersebut melibatkan 123 lembaga halal dari 43 negara mitra.

Perluasan pengakuan sertifikasi halal ini diharapkan dapat mempermudah produk UMKM Indonesia memasuki pasar internasional sekaligus meningkatkan kemampuan produk nasional untuk bersaing di tingkat global.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru