Ekonomi

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Ojol: Potongan Aplikasi dan Tarif Bakal Direvisi Total

1 Mins read

IBTimes.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal kuat bahwa regulasi ojek online (ojol) dan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia akan mengalami perombakan besar, terutama pada skema potongan aplikasi dan penentuan tarif.

Dilansir dari Kompastv pada (25/11/2025), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang akan mengatur ulang mekanisme pembagian hasil antara pengemudi dengan perusahaan penyedia platform digital.

“Kami sedang fokus pada sistem bagi hasil dan transparansi tarif. Ini menjadi prioritas utama,” kata Afriansyah, yang akrab disapa Ferry, saat ditemui di Jakarta.

Aturan saat ini, yang membatasi potongan aplikasi maksimal 20 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 667 Tahun 2022, akan ditinjau kembali. Pemerintah menilai skema tersebut belum cukup memberikan keadilan bagi pengemudi.

Regulasi baru nantinya akan berpijak pada tiga prinsip besar:

  1. Keadilan bagi pengemudi
  2. Transparansi mekanisme tarif
  3. Pembagian pendapatan yang proporsional

Ferry menekankan, selama ini seluruh beban operasional mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih ditanggung penuh oleh pengemudi. Sementara pendapatan mereka sangat bergantung pada insentif yang bisa berubah kapan saja.

“Pendapatan pengemudi tidak stabil karena tergantung insentif yang fluktuatif. Ini yang ingin kita perbaiki,” ujar Ferry.

Hingga Mei 2025, hanya sekitar 320 ribu pengemudi ojol yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jumlah pekerja di sektor ini jauh lebih besar. Status kepesertaan jaminan sosial masih bersifat sukarela, sehingga iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayar sendiri oleh pengemudi.

Dalam merancang aturan baru, pemerintah berusaha menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus:

  • Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform
  • Menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator
  • Memberikan kepastian dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat pengguna jasa
Baca Juga  Pemerintah Tambah DAU Rp 7,6 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN

“Kita tidak ingin hanya melindungi satu pihak saja. Ketiga elemen ini harus berjalan beriringan,” tegas Ferry.

Saat ini Kemnaker terus menggelar diskusi intensif dengan perwakilan pengemudi, perusahaan aplikator, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan substansi Ranperpres Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

“Kami masih sangat terbuka terhadap masukan substantif, terutama soal formula pembagian pendapatan yang lebih transparan dan stabil bagi pengemudi maupun aplikator,” tutup Ferry.

Dengan adanya rencana perombakan ini, diharapkan ekosistem transportasi online di Indonesia dapat lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Related posts
Ekonomi

Pemerintah Tambah DAU Rp 7,6 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN

1 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp 7,66 triliun. Tambahan anggaran ini…
Ekonomi

Purbaya Siapkan Dana Rp60 T untuk Pulihkan Bencana Sumatera

1 Mins read
IBTimes.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp60 T dalam APBN 2026 untuk membiayai pemulihan dampak banjir dan tanah…
Ekonomi

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Skema Kenaikan Upah Minimum 2026

1 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah resmi memiliki dasar hukum baru untuk penetapan upah minimum tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *