IBTimes.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal kuat bahwa regulasi ojek online (ojol) dan layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia akan mengalami perombakan besar, terutama pada skema potongan aplikasi dan penentuan tarif.
Dilansir dari Kompastv pada (25/11/2025), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang akan mengatur ulang mekanisme pembagian hasil antara pengemudi dengan perusahaan penyedia platform digital.
“Kami sedang fokus pada sistem bagi hasil dan transparansi tarif. Ini menjadi prioritas utama,” kata Afriansyah, yang akrab disapa Ferry, saat ditemui di Jakarta.
Aturan saat ini, yang membatasi potongan aplikasi maksimal 20 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 667 Tahun 2022, akan ditinjau kembali. Pemerintah menilai skema tersebut belum cukup memberikan keadilan bagi pengemudi.
Regulasi baru nantinya akan berpijak pada tiga prinsip besar:
- Keadilan bagi pengemudi
- Transparansi mekanisme tarif
- Pembagian pendapatan yang proporsional
Ferry menekankan, selama ini seluruh beban operasional mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih ditanggung penuh oleh pengemudi. Sementara pendapatan mereka sangat bergantung pada insentif yang bisa berubah kapan saja.
“Pendapatan pengemudi tidak stabil karena tergantung insentif yang fluktuatif. Ini yang ingin kita perbaiki,” ujar Ferry.
Hingga Mei 2025, hanya sekitar 320 ribu pengemudi ojol yang aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jumlah pekerja di sektor ini jauh lebih besar. Status kepesertaan jaminan sosial masih bersifat sukarela, sehingga iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayar sendiri oleh pengemudi.
Dalam merancang aturan baru, pemerintah berusaha menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus:
- Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform
- Menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator
- Memberikan kepastian dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat pengguna jasa
“Kita tidak ingin hanya melindungi satu pihak saja. Ketiga elemen ini harus berjalan beriringan,” tegas Ferry.
Saat ini Kemnaker terus menggelar diskusi intensif dengan perwakilan pengemudi, perusahaan aplikator, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan substansi Ranperpres Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Kami masih sangat terbuka terhadap masukan substantif, terutama soal formula pembagian pendapatan yang lebih transparan dan stabil bagi pengemudi maupun aplikator,” tutup Ferry.
Dengan adanya rencana perombakan ini, diharapkan ekosistem transportasi online di Indonesia dapat lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

