Hukum

Pengadilan Sahkan Penetapan Tersangka Nadiem, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Chromebook

1 Mins read

IBTimes.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan ini mengukuhkan status hukum Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dikutip dari Kumparan.com pada (13/10/2025), Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Secara formal, Termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa putusan ini membuktikan proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan tersangka dan penahanan tersangka NM [Nadiem Makarim] ini telah sah menurut hukum,” tegas Anang.

Anang menekankan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penyidik akan melanjutkan menuntaskan penyidikan dengan tetap memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.

Dalam permohonan praperadilannya, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengklaim Kejagung bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka. Mereka memohon agar penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan batal karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Kasus yang menjerat Nadiem ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek pada tahun 2020. Kejagung menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun, yang terdiri dari dua komponen utama. Pertama, pengadaan software Chrome Device Management senilai Rp 480 miliar, dan kedua, mark-up harga laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

Proses hukum ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Dimana produk Chrome OS dan Chrome Device disepakati menjadi proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek, padahal proses pengadaan resmi saat itu belum dimulai.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Kereta Whoosh

Sebelumnya, mantan Mendikbud Muhadjir Effendy disebut tidak merespons tawaran serupa. Karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem secara tegas membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya. Ia menyatakan selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama menjalankan tugasnya. Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dihadapi mantan menteri termuda di kabinet tersebut.

Related posts
Hukum

Seminar Internasional Kolaborasi UMSURA–PTA Surabaya Sukses Digelar, Diikuti 550 Hakim se-Indonesia

2 Mins read
IBTimes.ID – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Ketahanan…
Hukum

Muhammadiyah Gandeng KPK Perluas Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai

1 Mins read
IBTimes.ID – Muhammadiyah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan kolaborasi strategis melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirancang lebih terstruktur, terukur,…
Hukum

Densus 88 Ungkap 68 Anak Terpapar Neo-Nazi, Rencanakan Serangan ke Sekolah

1 Mins read
IBTimes.ID – Sebuah fakta menggemparkan terungkap di akhir tahun 2025: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangani 68 anak dan remaja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *