Fikih

Penggunaan Tamkin dalam Jadwal Waktu Shalat

3 Mins read

Akhir-akhir ini, kajian seputar awal waktu shalat memperoleh perhatian yang serius oleh para ulama dan ilmuwan (astronom). Mulai pertama mengkaji ulang tentang konsep fajar dan Isya sehingga menghasilkan berbagai riset seputar fajar dan Isya.

Pertemuan terakhir membahas fajar di lintang tinggi diselenggarakan di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 September 2021/19-20 Safar 1443.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan delapan resolusi. Salah satunya menetapkan bahwa ketinggian matahari waktu fajar adalah minus delapan belas derajat (-18 derajat). Pertemuan ini dihadiri berbagai tokoh agama dan ilmuwan, yaitu Prof. Ali Erbas, Prof. Abdurrahman Haekali, Prof. Ali Muhyealdin Al-Quradaghi, Prof. Suhaib Hasan, Prof. Hussein Halawi, Dr. Ekrem Keles, dan Dr. Kalid Hanafy.

Penyusunan Jadwal Shalat

Pada tanggal 27 Januari 2022/23 Jumadil Akhir 1443, Diyanet Turki menggelar kembali pertemuan terbatas tentang penggunaan tamkin/ihtiyat dalam penyusunan jadwal shalat.

Pertemuan ini menghadirkan berbagai narasumber untuk ??????? ?????, seperti Mohammad Fouad Albarazi (Denmark), Mohammad Salim Albugha, Mohamnad Akim (Turki), Mohd Saiful Anwar Mohd Nawawi, dan Mohd Hafiz bin Mohd Saadon (Malaysia). Pada sesi pertama, mengkaji seputar pandangan para ulama dan ilmuwan tentang konsep tamkin.

Sementara itu, pada sesi kedua, aplikasi jadwal shalat di lintang tinggi dan tamkin dalam penyusunan jadwal waktu shalat studi kasus di Malaysia dan Norwegia. Dalam uraiannya, Mohd Saiful Anwar berpendapat bahwa penggunaan tamkin pada prinsipnya untuk meyakinkan waktu shalat telah masuk dengan menambah beberapa menit. Dalam praktiknya, tamkin di Malaysia dilakukan melalui pembagian zona. Pada bagian akhir, Muhammad Akim (Turki) melaporkan penggunaan tamkin di dunia Islam.

Hasil kajian Muhammad Akim menyebutkan bahwa penggunaan tamkin di Turki adalah 4 menit untuk Zuhur dan Asar, 7 menit untuk Magrib,

Baca Juga  Bunga Bank itu Belum Tentu Riba dan Haram

Sedang Isyak dan Subuh tidak menggunakan tamkin.

Dalam praktiknya salat Subuh di Turki, seperti masjid Hagia Sophia dan Blue Mosque dilaksanakan satu jam setelah azan dikumandangkan.

Di Mesir, tamkin untuk Magrib adalah 1 menit, sedangkan Isyak dan Subuh menggunakan 2 menit. Indonesia adalah 3 menit untuk Zuhur dan waktu shalat lainnya menggunakan 2 menit. Pakistan tidak menggunakan tamkin. Di Iran tamkin digunakan untuk azan Magrib sebesar 20 menit dan azan Subuh sebesar 30 menit. Saudi Arabia tamkin hanya digunakan untuk waktu Magrib sebesar 1 menit. Selain itu, di Yordania, tamkin digunakan untuk Asar sebesar 1 menit dan Magrib sebesar 7 menit.

Pada jadwal waktu shalat yang dikeluarkan oleh Majelis Ugama Islam Singapore menggunakan tamkin 1 menit untuk semua waktu shalat. Hal ini dilakukan mempertimbangkan mereka yang tinggal di gedung pencakar langit.

***

Di Singapore sudah banyak gedung yang memiliki 40 tingkat. Dengan pemberian tamkin sebesar 1 menit, diharapkan waktu shalat sudah benar-benar masuk. Sementara itu, Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei Darussalam menggunakan tamkin 1 menit 4 detik untuk waktu Zuhur dan 10 menit untuk waktu Subuh.

Pemberian tamkin 10 menit untuk waktu Subuh ini sejatinya hampir sama dengan posisi ketinggian Matahari minus delapan belas derajat (-18 derajat) ditambah tamkin 2 menit.

Patut dicatat jadwal waktu shalat pada prinsipnya adalah produk ijtihad kolektif. Sehingga, keputusannya lebih kuat dibandingkan ijtihad fardi. Meskipun demikian, tetap membuka ruang perbaikan dan perubahan sesuai tuntutan zaman yang mengitarinya dengan memperhatikan aspek syar’i dan sains.

Oleh karena itu, upaya yang dilakukan Diyanet Turki mengkaji berbagai jadwal waktu shalat di dunia Islam perlu diapresiasi. Secara tidak langsung, menyadarkan setiap negara untuk meninjau kembali jadwal shalat yang selama ini diterbitkan.

Baca Juga  Bagaimana Hukum Mengqadha' Salat Wajib?

Dalam konteks Indonesia selain konsep tamkin tak kalah pentingnya adalah persoalan akurasi jam yang tersedia di masjid. Kalibrasi sangat diperlukan dan menjadi tanggungjawab bagi para pengelola masjid. Selama ini belum ada kajian yang menyeluruh tentang akurasi jam di masjid.

Jadwal Waktu Shalat yang Kurang Sesuai

Beberapa tahun yang lalu sebelum pandemi, kami pernah melakukan observasi di beberapa masjid ditemukan jadwal waktu shalat yang tertera di jam dinding kurang sesuai dengan jadwal waktu shalat setempat.

Kesadaran untuk melakukan pengecekan ulang jadwal waktu shalat telah dilakukan oleh Tim Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Dr. Arwin Juli Rahmadi Butar-Butar. Kegiatan ini perlu diapresiasi dan dilanjutkan sebagai gerakan bersama antar Ormas Islam, Dewan Masjid Indonesia, dan Kementerian Agama RI.

Ke depan, diskusi seputar jadwal waktu shalat sudah saatnya mulai merambah aspek substantif. Artinya jadwal waktu shalat yang ada bisa berimplikasi positif terhadap perilaku dan disiplin seseorang untuk membangun peradaban yang berkemajuan.

Jika hal ini bisa dilakukan, maka perbedaan pandangan terhadap konsep tamkin bisa dipahami dan umat menjadi tenang. Dengan demikian umat dapat menjalankan ibadah lebih berkualitas dan krisis keadaban publik dapat dikurangi.

?? ?????? ?’??? ?? ??-?????.

Editor: Yahya FR

Avatar
47 posts

About author
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds