Fikih

Pentingnya Mencatat Jadwal Haid

4 Mins read

Bagi seorang muslimah, datangnya tamu bulanan bukan lagi perkara yang mengagetkan sebagaimana datangnya lamaran kematian. Melainkan sesuatu hal yang lumrah sebagai salah satu kerja biologis yang bersifat alamiah. Haid merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah Swt kepada perempuan, sebagaimana sabda Rasululah Saw:

هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

Ini (haid) adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, ketika tamu bulanan ini hadir di saat-saat ibadah dengan nilai pahala yang besar, sisterfillah tidak perlu merasa kecewa. Misal, ketika keluarnya haid tepat semenit sebelum azan magrib berkumandang di bulan Ramadan, usahakan tetap full senyum dan manut dalane Gusti. Sebab, apabila amalan tersebut rutin dilakukan, insyaallah pahalanya akan tetap mengalir sebagaimana ketika sebelum haid.

Berbicara tentang haid, tidak jarang memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan. Lebih jauh lagi, perkara darah haid bukan hanya berhubungan dengan tubuh perempuan itu sendiri, tetapi berhubungan langsung dengan ibadah kepada Allah Swt.

Hal ini dikarenakan masa awal dan berhentinya haid menjadi indikator dalam menentukan kapan mulai dan berhentinya melaksanakan ibadah. Khususnya salat.

Di mana, salat merupakan ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan serta pemegang tahta tertinggi dalam timbangan amal di yaumil akhir kelak.

***

Salah satu masalah yang umum dialami adalah kebingungan perempuan haid dalam menentukan batas akhir dari masa haidnya yang disebabkan oleh banyak faktor. Tidak dinafikan bahwa siklus haid setiap perempuan kerap berubah-ubah dan berbeda-beda.

Jumhur ulama pun berbeda pendapat terkait maksimal masa akhir haid, namun tidak ada nash yang menjelaskan batasan maksimal waktu haid. Batasan-batasan akhir masa haid merupakan istiqro’ (penelitian) yang dilakukan oleh jumhur ulama.

Baca Juga  Konsep Pakaian Syar'i yang Banyak Disalahpami Muslimah

Oleh karena beragamnya masa haid setiap perempuan dan beberapa kondisi menyebabkan siklusnya cenderung berubah, hendaknya setiap perempuan yang telah haid mencatat kebiasaan haidnya.

Anjuran mencatat masa haid ini, sebagaimana Ummu Salamah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Saw berkaitan dengan pertanyaan seorang shahabiyat yang selalu mengeluarkan darah, maka Rasulullah menjawab, “Agar wanita itu memperhatikan bilangan malam dan letak harinya dari setiap bulan ketika ia mendapatkan haid, maka tinggalkanlah salat kemudian mandi dan menutup kemaluannya dan laksanakanlah salat”.

Dengan memperhatikan kebiasaan bilangan haid setiap bulannya, seperti yang disebut oleh Rasulullah di atas, dapat memudahkan seorang perempuan dalam membedakan antara darah haid dan darah istihadhah.

Hal ini penting, karena darah haid adalah darah yang keluar dan mengalir dari kemaluan perempuan sewaktu sehat setelah balig dengan batas waktu tertentu serta memiliki konsekuensi hukum untuk meninggalkan ibadah salat, puasa, thawaf, jima’ dan thalaq.

Adapun membaca Al-Qur’an dan menetap di masjid terdapat khilafiyah di dalamnya. Cukup bagi kita meyakini pendapat yang kita ambil. Sementara, darah istihadhah bukanlah termasuk darah haid dan juga bukan nifas. Sehingga, tetap wajib untuk melaksanakan ibadah.

Membedakan antara Darah Haid dan Darah Istihadhah

Oleh karena itu, selain dianjurkan memiliki kebiasaan mencatat, perempuan haid juga hendaknya mampu membedakan karakteristik darah yang keluar dari kemaluannya. Dalam membedakan darah haid dan darah istihadhah, terdapat kriteria sebagai berikut.

Darah haid berwarna coklat gelap, merah, merah atau cranberry dan hitam atau abu-abu, sedangkan darah istihadhah berwarna merah mengarah ke kuning. Darah haid bersifat kenyal sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haid memiliki bau yang khas dan darah istihadhah tidak memiliki bau. Terakhir darah haid tidak membeku sedangkan darah istihadhah dapat membeku.

Baca Juga  Doa Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Lalu Apa yang Dijadikan Parameter dalam Menentukan Kebiasaan Haid?

Perempuan yang mengalami haid dibedakan menjadi dua, yaitu mubtadi’ah dan mu’tadah. Pertama, mubtadi’ah adalah perempuan yang baru pertama kali mengalami haid. Dalam kondisi seperti ini, masa haid dihitung dengan rentang yang paling umum, yaitu enam atau tujuh hari.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw, “maka perhatikanlah haidmu selama enam atau tujuh hari dan hanya Allah yang mengetahui akan berapa lama”.

Sementara, apabila perempuan mubtadi’ah tersebut mengetahui karakteristik darah haid dan mampu membedakannya dengan darah istihadah, maka dapat ditentukan sendiri masa akhir haidnya.

Keadaan kedua yaitu mu’tadah. Perempuan yang setiap bulannya mengalami haid dengan sejumlah hari tertentu. Dalam jenis yang kedua ini, lama masa haidnya ditentukan setelah mengalami tiga kali haid dalam tiga bulan.

Apabila setelah masa tersebut darah yang keluar di luar perhitungan sebagaimana biasanya, maka dianggap darah istihadahah.

Sebagaimana “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi Saw, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan salat?’ Nabi Saw menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah salat sebanyak hari yang biasanya engkau haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah salat’” (HR. Bukhari).

Kendati demikian, apabila masa haidnya berubah menjadi lebih awal atau lebih akhir, lebih lambat atau lebih cepat dari biasanya, seperti pada pasien yang terkena DBD misalnya.

Mazhab Syafii berpendapat bahwa perubahan tersebut dapat dijadikan patokan kebiasaan yang baru meski belum terjadi sebanyak tiga kali. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling unggul.

Pentingnya Mencatat Masa Haid

Setelah mengetahui bagaimana kebiasaan haid setiap bulannya, maka permasalahan di awal tentang menentukan batas akhir haid akan terjawab. Salah satu tanda selesainya haid adalah tergantung dengan kebiasaan. Adapun yang lebih spesifik, ditandai keluarnya cairan putih dari rahim atau yang disebut dengan al-qashshah al-baydha’.

Selain itu, ada juga yang ditandai dengan terlihatnya jufuf atau kering, yakni dinilai suci ketika sudah terasa kering dan tidak nampak lagi cairan kuning atau cairan keruh.

Baca Juga  Dua Perempuan yang Berhasil Menjadi Pemimpin Politik

Adapun hukum cairan yang berwarna keruh atau berwarna kuning ini, apabila keluar pada masa haid atau bersambung dengan haid maka dihukumi sebagai haid. Apabila keluar selain pada masa haid, tidak dihukumi sebagai haid.

Perihal mencatat keluarnya haid ini, selain berhubungan dengan ibadah sebagaimana disinggung sebelumnya, juga merupakan perintah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Lebih jauh lagi, menghindarkan kita dari perasaan was-was yang berasal dari setan. Tentu perasaan was-was ini akan berdampak pada kelalaian terhadap ibadah-ibadah yang seharusnya sudah dilaksanakan.

Selain itu, ketidakteraturan masa haid juga dapat menjadi sinyal bahwasanya sedang ada yang tidak baik-baik saja dari organ tubuh kita. Kemudian, mengetahui siklus haid dapat mempermudah melacak masa subur, terutama bagi yang sudah halal, bagi yang jomblo harap menyimak saja.

Bahkan dalam hubungan bermuamalah sehari-hari, mengetahui masa haid dapat mempermudah kita mengontrol suasana hati alias PMS yang disebabkan oleh perubahan hormonal, sehingga masa-masa PMS yang terdeteksi dapat dikelola dengan baik dan bijak.

Wallahu a’lam, wallahu musta’an.

Editor: Yahya FR

Hanan Aslamiyah Thoriq
2 posts

About author
Thalibat/Mahasiswi Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) Yogyakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds