Fikih

Perempuan Bekerja, Bagaimana Pandangan Islam?

3 Mins read

Perempuan Bekerja, Bagaimana Pandangan Islam? Hadirnya Islam, salah satunya adalah untuk memuliakan perempuan. Mengingat pada era sebelum Islam datang, perempuan sangatlah dipandang sebelah mata. Kelahiran bayi perempuan sangat tidak diinginkan, oleh karena itu banyak terjadi pembunuhan bayi perempuan pada zaman tersebut.

Bahkan dahulu di negeri kaum jahiliah, perempuan hanya dipandang sebagai alat kesenangan yang dapat diperjualbelikan. Dan tidak memiliki hak atas harta dan hak waris.

Kemudian Islam datang untuk memperbaiki itu semua, Islam datang untuk memuliakan perempuan. Seperti firman Allah SWT,

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa:19)

Dari ayat di atas, Allah dengan jelas menegaskan bahwa perempuan adalah kebaikan yang jelas dan nyata. Mereka haruslah diperlakukan dengan baik dan mulia, serta tidak adanya paksaan. Kini perempuan telah diberikan hak yang sama seperti lelaki. Yaitu dalam menuntut ilmu sebagai gerbang pengetahuan, dan bekerja untuk memenuhi kehidupannya.

Di zaman Rasulullah SAW, perempuan yang bekerja sudah ada. Bahkan hingga sukses dan kaya raya. Perempuan tersebut adalah istri Rasulullah SAW, Siti Khadijah binti Khuwailid. Yang mana sebelum menikah dengan Rasul, beliau adalah seorang saudagar yang kaya raya. Siti Khadijah sangat pandai dalam berdagang pada saat itu.

Beliau bahkan menjadi orang terpandang dikalangan kaum Quraisy. Selain Siti Khadijah, Siti Aisyah juga selaku istri Rasulullah, yang bukan hanya cerdas, tetapi juga membantu Rasulullah dalam berdakwah. Bahkan ketika Rasulullah wafat, beliau menggantikan Rasul dalam menyebarkan dakwah dengan memanfaatkan ilmu yang selama ini ia pelajari.

Baca Juga  Akad Nikah Saat Pandemi, Bolehkah di Luar KUA?

Pandangan Islam Terhadap Perempuan Bekerja

Dalam Al-Quran, tertulis bahwa diperintahkan bagi setiap manusia untuk mencari rezeki dengan cara bekerja. Sebagaimana dengan firman Allah,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 “Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah SWT dan ingatlah Allah SWT sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah:10)

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa:32)

Dari ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa setiap manusia, termasuk perempuan berhak untuk memperoleh karunia Allah SWT dengan bekerja. Serta berhak mendapatkan imbalan yang setimpal atas apa yang mereka kerjakan. Oleh sebab itu, tidak sedikit perempuan saat ini yang memilih untuk bekerja. Seperti menjadi karyawan, buruh, dokter, publik figur, bahkan menjadi pejabat publik, baik perempuan yang belum menikah maupun yang sesudah menikah. Tentu saja, terdapat banyak alasan mengapa mereka bekerja. Seperti menambah ilmu pengetahuan, melatih mengelola keuangan, memperluas relasi pertemanan, dan membantu suami jika suami sedang sakit atau kendala lainnya.

Menurut Pendapat Para Ulama

Menanggapi persoalan perempuan yang bekerja, tentu saja ada beberapa pendapat dari para ulama. Berikut adalah beberapa pendapat ulama mengenai hukum perempuan yang bekerja di luar rumah dalam Islam:

  • Mubah atau Diperbolehkan
Baca Juga  Feminisme: Kesetaraan Gender dalam Pandangan Islam

Pada golongan ini, ulama berpendapat bahwa perempuan yang bekerja hukumnya mubah atau diperbolehkan. Asalkan perempuan tersebut menjalankan beberapa syarat-syarat yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan hadis-hadis, mencakup hak dan kewajiban perempuan di dalam Islam. Inilah syarat-syarat yang memperbolehkan perempuan bekerja di luar rumah, yang dijelaskan oleh Abd al-Rabb Nawwab al-Din:

Pertama, menutup aurat.

Perempuan diwajibkan menutup aurat mereka, dengan tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan perhiasan yang mencolok kepada lelaki asing atau yang bukan muhrim. Agar terhindar dari kejahatan dan fitnah yang merugikan.

Kedua, mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi perempuan yang telah menikah.

Seorang perempuan hendaknya mendapatakan izin terlebih dahulu dari orang tua atau suami dengan tujuan yang jelas. Supaya tidak mendatangkan mudharat nantinya.

Seperti firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 34 yang artinya:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Ketiga, tetap menjalankan kewajibannya di rumah.

Perempuan boleh saja bekerja di luar rumah, asalkan dia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus keluarga dan rumah tangganya. Sebab sebaiknya waktu yang dihabiskan perempuan, lebih baik digunakan untuk mengurus keluarga dan mendidik anaknya daripada dihabiskan di luar.

Baca Juga  Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apa Hukumnya?
***
  • Haram atau Dilarang

Para ulama berpendapat, bahwa akan menjadi haram hukumnya perempuan bekerja bila dia melalaikan tugas dan kewajibannya terhadap keluarga. Bahkan terkadang, ketika penghasilannya lebih besar dari suaminya. Dan ditakutkan melalaikannya dari pernikahan apabila dia sibuk mementingkan karir.

  • Wajib atau Diharuskan

Hukum bekerja bagi perempuan menjadi wajib dalam Islam apabila dalam keluarganya tidak ada lagi yang menafkahinya. Seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia, serta tidak ada lagi anak yang menafkahinya lagi. Dan bagi istri, dapat mencari nafkah apabila suaminya sakit dan tidak lagi menafkahinya.

Meskipun masih banyaknya perbedaan pendapat yang terjadi, namun di Al-Qur’an tidak disebutkan bahwa seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam Islam, perempuan boleh bekerja apabila memenuhi syarat dan syariat Islam yang telah ditentukan.

Editor: Zahra

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds