FikihPerspektif

Pernikahan Dini: Warning Bagi Keluarga Sakinah

3 Mins read

Menikah merupakan salah satu Sunah Rasul yang telah diajarkan kepada umat muslim dewasa. Dengan menikah, seorang muslim akan dapat memperbanyak keturunan dan bisa mengetahui nasabnya. Tetapi di dalam pernikahan itu sendiri mempunyai aturan dan tata caranya, seperti aturan dalam batas usia nikah.

Pernikahan

Di dalam Islam, untuk batasan usia nikah apabila seorang muslim telah baligh atau sudah dewasa dan tidak menyebutkan umur batasan usia nikah. Beda halnya dengan aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwasanya batasan usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan untuk perempuan demikian pula.

Sebagaimana kita ketahui, konsep nikah dan definisi perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan no 1 tahun 1974 adalah: ...suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun, dan untuk perempuan harus sudah berusia 19 tahun. Jika menikah di bawah usia 19 tahun harus disertai ijin kedua atau salah satu orang tua atau yang ditunjuk wali.

Akan tetapi, di dalam masyarakat, khususnya di perkampungan, tidak sedikit kita lihat orang menikah di bawah aturan tersebut. Banyak faktor yang mengakibatkan nikah di bawah umur atau pernikahan dini. Salah satunya ialah terjadinya kehamilan di luar nikah. Sehingga seorang hakim harus mengizinkan pernikahan dini karena ditakutkan nasab sang anak.

Kasus Pernikahan Dini

Dalam kasus pernikahan dini tidak sedikit kita temukan kasus perceraian. Dalam menjalankan rumah tangga hanya empat sampai lima tahun dan setelah itu bercerai. Dan dalam kasus pernikahan dini ini juga sering terjadi perkelahian atau pun percekcokan antara suami dan istri dalam menjalankan rumah tangga sehari-hari. Sehingga keharmonisan dalam rumah tangga tidak ada.

Baca Juga  Walikota Tangerang Selatan & PSIPP ITB AD Siap Optimalkan Zakat untuk Korban Kekerasan

Apabila seseorang nikah dengan cukup umur atau dewasa, secara psikologis terlihat dari pola pikir dan perilaku yang tampak, di antaranya: pertama, stabilitas mulai timbul dan meningkat. Pada masa ini terjadi banyak penyesuaian dalam segenap aspek kehidupan rumah tangga.

Kedua, citra diri dan sikap pandangan realitas. Pada masa ini pasangan mulai dapat menilai dirinya. Mampu menghadapi masalah secara lebih matang, usaha pemecahan masalah secara lebih realistis. Sikap semacam ini merupakan produk dari kemauan berfikir yang lebih sempurna dan ditunjang oleh sikap serta pandangan yang realistis sehingga diperoleh perasaan yang lebih tenang.

Belum Matang Secara Psikologis

Perasaan yang lebih matang, ketenangan perasaan dalam menghadapi kekecewaan atau hal-hal lain yang mengakibatkan kemarahan. Ditunjang dengan kemampuan berpikir dan dapat menguasai perasaan serta keadaan yang realistis dalam menentukan sikap, minat, dan cita-cita. Yang demikian mengakibatkan mereka tidak terlalu kecewa dengan kegagalan yang dijumpai. Kebahagiaan akan semakin kuat jika mereka mendapat respek dari orang lain.

Secara psikologis, pernikahan dini yang dilakukan wanita berumur 18 dan pria 18 tahun belum dapat dikategorikan dewasa, masih dipandang sebagai usia remaja. Usia remaja belum bisa dikatakan matang secara psikologis, karena usia remaja belum mempunyai kepribadian yang yang mantab (masih labil).

Pada usia remaja pada umumnya belum mempunyai pegangan dalam hal ekonomi. Remaja masih canggung dalam hidup berbaur dengan masyarakat. Mereka belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan kadang masih bergantung kepada orang tua.

Dampak pernikahan dini akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya, baik dalam hubungannya dengan mereka sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga masing-masing.

Empat Dampak Pernikahan Dini

Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini antara lain: pertama, dampak terhadap suami isteri. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan dini tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami isteri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi.

Baca Juga  Korupsi Berpotensi Menjangkiti setiap Orang

Kedua, dampak terhadap anak-anaknya. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan pernikahan dini, juga berdampak kepada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah usia 19 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan-gangguan pada kandungannya.

Ketiga, dampak terhadap masing-masing keluarga. Apabila perkawinan di antara anak-anak mereka lancar, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tua masing-masing. Namun apabila sebaliknya, keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya dan akhirnya terjadi perceraian. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya biaya hidup mereka dan yang paling parahnya lagi memutus tali kekeluargaan di antara kedua belah pihak.

Keempat, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Emosi yang masih labil, membuat seorang yang nikah di bawah umur mudah marah dan berusaha mencari pelampiasan dengan melakukan kekerasan terhadap anak maupun istrinya.

Editor: Arif

1 posts

About author
Nama : Muhammad syukri Ttl : Desa Medang, 02 Januari 1998. Alamat : Desa Medang. Batu bara. Sumatera Utara. Pekerjaan : Mahasiswa.
Articles
Related posts
Perspektif

Kejumudan Beragama: Refleksi atas Bahtsul Masail Pesantren NU yang Kurang Relevan

3 Mins read
Bahtsul Masail, tradisi intelektual khas pesantren Nahdlatul Ulama (NU), adalah salah satu warisan berharga dalam khazanah keilmuan Islam di Indonesia. Forum ini…
Perspektif

Menjadi Guru Hebat!

3 Mins read
Peringatan Hari Guru Nasional (25 November) tahun ini mengangkat tema, “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Tema ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh mengingat…
Perspektif

Mengapa Masih Ada Praktik Beragama yang Intoleran?

3 Mins read
Dalam masyarakat yang religius, kesalihan ritual sering dianggap sebagai indikator utama dari keimanan seseorang. Aktivitas ibadah seperti salat, puasa, dan zikir menjadi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds