Opini

Perokok di Jalan Raya: Mengapa Pelanggar Lebih Galak Dari Korbannya?

4 Mins read

Di banyak persimpangan jalan, kita menyaksikan pemandangan yang paradoksal: seorang pengendara merokok sambil menyetir, asapnya mengepul ke wajah pengguna jalan lain, puntungnya dibuang sembarangan. Ketika ditegur sesama pengguna jalan, respons yang muncul sering kali bukan rasa bersalah, melainkan kemarahan, makian, bahkan ajakan berkelahi.

Namun, di beberapa postingan media sosial memperlihatkan video saat aparat kepolisian menegur dengan nada tegas, meminta rokok dimatikan, memberi sanksi sosial seperti push up di tempat, pelanggar yang sama mendadak patuh. Fenomena ini mengundang pertanyaan sosiologis yang penting: mengapa orang yang jelas-jelas berbuat salah dan merugikan orang lain justru kerap tampil lebih agresif daripada korbannya?

Secara normatif, regulasi terkait perilaku berkendara dan perlindungan pengguna jalan di Indonesia tergolong jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat (1) menegaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Merokok saat mengemudi secara nyata mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, perilaku ini tidak sekadar soal etika, melainkan pelanggaran hukum lalu lintas. Konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 283 UU yang sama, yakni pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Konsekuanesi ini diperuntukan bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan yang sehat. Serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Juga berbagai peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, keberadaan hukum tidak otomatis menjelma menjadi kepatuhan. Di sinilah terlihat jurang antara law in the book dan law in action. Undang-undang telah dibuat, tetapi pelanggaran masih jamak terjadi di jalan raya. Ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan sekadar ketiadaan aturan, melainkan lemahnya internalisasi nilai hukum dalam kesadaran warga.

Baca Juga  Tirakat Kebangsaan di Tengah Kebisingan Ruang Publik

Mengapa Pelanggar Sering Lebih Galak?

Dalam perspektif teori sosial, perilaku ini dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan. Pertama, teori cognitive dissonance (Leon Festinger) menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial atau hukum, muncul ketegangan psikologis. Untuk meredakan ketegangan itu, sebagian orang memilih mekanisme defensif. Mekanisme tersebut seperti menyangkal kesalahan, menyerang pihak yang mengingatkan, atau memutarbalikkan posisi seolah-olah dirinya yang terzalimi.

Kedua, teori kekuasaan simbolik (Pierre Bourdieu) membantu kita memahami mengapa teguran dari polisi lebih ditaati. Aparat negara memiliki symbolic power, otoritas yang dilegitimasi oleh hukum dan institusi. Teguran dari sesama warga tidak memiliki bobot simbolik yang sama, sehingga mudah diabaikan atau bahkan dilawan. Dalam konteks ini, kemarahan pelanggar bukan sekadar emosi personal, melainkan ekspresi relasi kuasa yang timpang.

Ketiga, ada faktor budaya permisif. Dalam masyarakat yang lama mentoleransi pelanggaran kecil (everyday law breaking), seperti membuang sampah sembarangan atau merokok di ruang publik, pelaku sering merasa tindakannya “biasa saja”. Ketika ada yang menegur, ia merasa norma tak tertulis itu dilanggar, lalu bereaksi agresif.

Menariknya, meski dalam banyak isu citra kepolisian kerap menurun, penegakan aturan larangan merokok sambil menyetir justru mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Hal ini menunjukkan satu fakta penting: publik pada dasarnya merindukan kehadiran negara yang tegas namun adil dalam melindungi hak-hak dasar warga. Termasuk hak menghirup udara segar tanpa asap rokok.

Pendekatan persuasif namun tegas, misalnya meminta pelanggar mematikan rokok dan melakukan push up di tempat, perlu dipahami bukan sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan sebagai bentuk diskresi kepolisian. Diskresi ini dijalankan dalam kerangka penegakan hukum progresif, yakni upaya aparat menegakkan aturan secara kontekstual, mendidik, dan berorientasi pada keselamatan publik, bukan sekadar menghukum secara formalistik. Selama dilakukan proporsional, tidak merendahkan martabat, dan bertujuan preventif. Tindakan semacam ini justru mencerminkan kehadiran negara yang bekerja secara hidup (living law), bukan main hakim sendiri.

Baca Juga  Jacques Lacan: Identitas, Bahasa, dan Hasrat dalam Cinta

Dalam perspektif Procedural Justice (Tom R. Tyler), kepatuhan masyarakat sangat ditentukan oleh persepsi keadilan proses. Publik cenderung menerima dan mendukung penegakan hukum yang tegas namun adil, konsisten, dan dapat dipahami tujuannya. Di sinilah mengapa penindakan terhadap perokok saat mengemudi memperoleh legitimasi sosial. Masyarakat melihatnya sebagai perlindungan terhadap keselamatan dan hak bersama, bukan sekadar aksi represif.

Pendekatan ini juga relevan dibaca melalui Broken Windows Theory, yang menegaskan bahwa pelanggaran kecil yang dibiarkan, seperti merokok di jalan, membuang puntung sembarangan, atau mengabaikan etika berlalu lintas, akan melahirkan ketidaktaatan yang lebih besar dan sistemik. Ketika negara hadir menertibkan pelanggaran-pelanggaran kecil secara konsisten, pesan yang disampaikan jelas: ruang publik memiliki aturan, dan setiap orang bertanggung jawab menjaganya.

Apakah pendekatan ini cukup untuk menegakkan aturan? Ia efektif sebagai pemantik, tetapi tidak boleh berhenti sebagai aksi insidental. Tanpa konsistensi dan dukungan edukasi publik, ia berisiko hanya melahirkan kepatuhan sesaat, patuh ketika ada polisi, lalai ketika pengawasan hilang.

Tantangan terbesar adalah membangun kesadaran masyarakat agar mau menghormati hak orang lain. Ini menuntut pergeseran dari kepatuhan berbasis takut sanksi menuju kepatuhan berbasis etika publik. Ada beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh.

Pertama, edukasi berkelanjutan. Kampanye kesehatan harus menekankan bahwa merokok di jalan bukan hanya soal pilihan pribadi, tetapi tindakan yang berdampak langsung pada orang lain, pengendara motor, pejalan kaki, anak-anak yang terpapar asap tanpa pilihan.

Kedua, penegasan ruang. Prinsipnya sederhana: perokok berhak menghisap rokoknya di area merokok, bukan di ruang bersama. Penataan dan penandaan area merokok yang jelas akan mengurangi konflik dan ambiguitas norma.

Ketiga, keteladanan dan konsistensi penegakan. Ketika aparat, pejabat publik, dan figur sosial mematuhi aturan, pesan moralnya menjadi jauh lebih kuat. Hukum yang ditegakkan setengah hati hanya akan melahirkan sinisme.

Baca Juga  Sukidi dan Upaya Pemurnian Makna dalam Al-Qur'an

Keempat, penguatan sanksi sosial. Dalam teori kontrol sosial (Travis Hirschi), ikatan sosial dan rasa malu publik sering lebih efektif daripada hukuman formal. Ketika merokok di jalan dianggap tidak etis dan memalukan, bukan sekadar ilegal, maka kepatuhan akan tumbuh dari dalam.

Fenomena perokok di jalan raya yang lebih galak saat ditegur sesama warga adalah cermin problem mendasar kesadaran hukum dan etika sosial kita. Negara sesungguhnya telah menyediakan perangkat hukum yang memadai. Masyarakat menunjukkan dukungan, dan aparat mulai menegakkan aturan dengan pendekatan yang lebih kontekstual. Tantangannya adalah memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada simbol dan razia, tetapi menjelma menjadi pembelajaran kolektif.

Jalan raya adalah ruang bersama, bukan asbak berjalan. Udara bersih adalah hak publik, bukan kemewahan. Ketika pelanggaran kecil dibiarkan, yang rusak bukan hanya ketertiban lalu lintas, tetapi rasa keadilan sosial. Sebaliknya, ketika aturan ditegakkan secara adil dan bermartabat, kepercayaan publik tumbuh, dan kepatuhan tidak lagi lahir dari rasa takut, melainkan dari kesadaran.

Di titik inilah hukum menemukan makna sejatinya. Bukan sekadar teks yang menakutkan, tetapi nilai yang hidup, melindungi, dan menertibkan kehidupan bersama.

Editor: Ikrima

Avatar
47 posts

About author
Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Articles
Related posts
Opini

Kesempatan Kedua: Tentang Hidup, Kendali, dan Rasa Syukur

4 Mins read
Pagi ini saya kembali mulai bisa menghirup angin segar. Walaupun belum benar-benar pulih, tapi patut disyukuri. Saya duduk santai di teras kontrakan…
Opini

TKA Membuka Borok Pendidikan yang Lama Ditutup: Kekosongan Akuntabilitas Akademik

3 Mins read
Rerata nasional hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menampilkan gambaran yang mencengangkan. Pada kelompok mata pelajaran wajib jenjang SMA dan sederajat, Bahasa…
Opini

Pidana Kerja Sosial: Solusi atau Sekadar Ilusi

3 Mins read
Mulai 2 Januari 2026 KUHP Nasional akan mulai diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Terlebih telah hadir UU Nomor 25 Tahun…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *