Hukum

Pesantren Krapyak Jadi Pelopor Gerakan Peduli Sampah di Yogyakarta

2 Mins read

IBTimes.ID – Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta menjadi salah satu pelopor gerakan pengelolaan sampah mandiri melalui program Krapyak Peduli Sampah. Gerakan ini muncul dari keprihatinan terhadap meningkatnya permasalahan sampah di wilayah Yogyakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Direktur Krapyak Peduli Sampah, Andika Muhammad Nuur, menjelaskan bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta, jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari mencapai 300 ton. Sementara itu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Kabupaten Bantul telah mengalami kelebihan kapasitas dengan kuota pembuangan hanya sekitar 600 ton per bulan.

Melihat situasi tersebut, Pesantren Krapyak mengambil langkah nyata dengan membangun sistem pengelolaan sampah internal. Program Krapyak Peduli Sampah secara resmi diluncurkan pada 12 Juli 2023, dengan dukungan dan doa dari para pengasuh pesantren.

“Penumpukan sampah itu seperti penyakit. Karena itu kami berpegang pada prinsip ‘Sampah Hari Ini, Selesai Hari Ini’. Dari situ kami berusaha menuntaskan persoalan sampah di lingkungan kami,” tutur Andika dikutip NU Online, Jumat (17/10/).

Dalam praktiknya, program tersebut menerapkan konsep reduce, reuse, recycle (3R) dengan melibatkan seluruh santri, mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan kembali.

“Kami memiliki sekitar 20 hingga 30 jenis pemilahan sampah, seperti plastik, botol, kertas, kardus, pakaian bekas, sandal, dan sebagainya. Sosialisasi juga rutin kami lakukan, bahkan disertai buku panduan bagi santri,” jelasnya.

Ia menambahkan, santri yang disiplin dalam memilah sampah akan diberi penghargaan berupa uang, sementara yang tidak patuh akan menerima sanksi.

“Hukumannya sederhana, sampah mereka tidak akan diambil oleh petugas,” kata Andika.

Selain itu, pesantren juga menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik di area kantin. Jika sebelumnya makanan dibungkus plastik, kini santri diwajibkan membawa piring dan gelas sendiri.

Baca Juga  Pengadilan Jepang Tegaskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Sudah Sesuai Konstitusi

“Dulu beli gorengan satu saja sudah dikasih plastik, begitu juga beli es. Sekarang semuanya pakai wadah pribadi. Itu sangat berpengaruh terhadap berkurangnya volume sampah,” ungkapnya.

Langkah serupa diterapkan di minimarket pesantren. Barang-barang yang sebelumnya dijual dalam kemasan saset, seperti sampo, kini diganti dengan kemasan botol.

“Botol lebih bermanfaat dan mudah didaur ulang,” tambah Andika.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari program ini adalah sampah sejatinya tidak ada, asalkan dikelola dengan benar.

“Kami meyakini bahwa yang disebut sampah itu muncul karena adanya campuran antara organik dan anorganik. Kalau semua dipilah, itu bukan sampah tapi komoditas,” jelasnya.

Sampah yang telah dipisahkan kemudian diolah menjadi kompos, biogas, atau ecobrick. Program ini juga menjadi wadah bagi santri untuk berkreasi dan mengembangkan ide-ide baru dalam pengelolaan limbah.

“Program ini menjadi ruang kreativitas. Kami ingin mengubah pola pikir bahwa sampah bukan beban. Bukan sampahnya yang salah, melainkan cara kita memperlakukannya,” tutur Andika.

Lebih jauh, Andika menyebut semangat program ini terinspirasi dari pesan KH Ali Maksum, pendiri pesantren sekaligus Rais Aam PBNU periode 1981–1984, yang terkenal dengan nasihatnya, “Nek ra gelem ngresiki, ojo ngregeti” (kalau tidak mau membersihkan, jangan mengotori).

“Nilai itu menjadi landasan moral bagi para santri untuk menumbuhkan budaya cinta kebersihan serta rasa tanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkasnya.

(MS)

Related posts
Hukum

Seminar Internasional Kolaborasi UMSURA–PTA Surabaya Sukses Digelar, Diikuti 550 Hakim se-Indonesia

2 Mins read
IBTimes.ID – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Ketahanan…
Hukum

Muhammadiyah Gandeng KPK Perluas Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai

1 Mins read
IBTimes.ID – Muhammadiyah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan kolaborasi strategis melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirancang lebih terstruktur, terukur,…
Hukum

Densus 88 Ungkap 68 Anak Terpapar Neo-Nazi, Rencanakan Serangan ke Sekolah

1 Mins read
IBTimes.ID – Sebuah fakta menggemparkan terungkap di akhir tahun 2025: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangani 68 anak dan remaja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *